Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, Pegawai Telat Masuk Kantor Tunjangan Dipotong
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja Serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam aturan ini, seluruh pegawai Kemenkeu wajib memenuhi jam kerja sesuai dengan standar.
Aturan itu merinci apabila ada pelanggaran hari dan jam kerja seperti tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir, berdasarkan bukti daftar hadir tanpa alasan yang sah maka tunjangannya akan dipotong.
Adapun jumlah jam kerja di Kementerian Keuangan yaitu 42 jam dan 45 menit dalam 1 minggu. Jumlah jam kerja tersebut dilaksanakan pada 5 hari kerja dalam satu minggu.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Rincian, untuk hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Sedangkan untuk waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Kemudian untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 dengan waktu istirahat dari 11.30 sampai dengan 13.15.
Jika ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit, sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang kerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai Wajib Sesuaikan Jam Pulang jika Telat
Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit, setelah ketentuan jam masuk bekerja diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.
Pegawai yang bekerja dari kantor maupun Pegawai yang mengimplementasikan FWS wajib mengisi daftar hadir. "Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tulis PMK tersebut.
Sementara bagi pegawai Kemenkeu tidak diwajibkan mengisi daftar hadir jika mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti.
.png)

Berita Lainnya
Jelang Ramadan Harga Ikan Bakal Naik, Ini Daftarnya
Harga Telur Makin Melambung di Pekanbaru
Per 3 Desember, Dana PEN Baru Terserap 68,8 Persen
Menteri Sandiaga Target Datangkan 3,6 Juta Turis Asing di 2022
Wamendag Minta Warga Laporkan Penjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Daya Beli Pekerja Rentan Tergerus Inflasi
Efek Corona, Matahari Tutup Gerai & Potong Gaji Karyawan
Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, KADIN Terus Jalin Peluang Kerjasama dengan BUMN
Minyak Goreng di Tembilahan Langka, Disperindag Angkat Bicara
PHB Mulai Diterapkan, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Melonjak
Polri Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng Harga Rp14.000 per Liter