Pilihan
Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu
JAKARTA- Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 2022 kepada pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat Juli mendatang. Pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun 2020 dan 2021 atau saat pandemi masuk ke Indonesia.
Aturan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Hal yang membedakan dari gaji ke-13 ini adalah besaran pembayarannya. Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR.
Dalam catatan detikcom yang dirangkum Rabu (1/6/2022), pada 2020 yang lalu gaji ke-13 PNS bukan cuma dipotong jumlahnya, namun penerimanya juga dikurangi. Gaji ke-13 PNS kala itu hanya diberikan kepada aparatur negara dengan golongan di bawah eselon II serta pensiunan
Besaran gaji ke-13 2022 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pada 2021 mulai ada perbaikan, gaji ke-13 dibayarkan ke semua PNS. Hanya saja, jumlahnya masih tak penuh. Cuma gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pembayaran gaji ke-13 ini kembali mengalami perbaikan pada tahun 2022 sejalan dengan penanganan pandemi yang semakin baik. Gaji ke-13 pun dibayarkan secara penuh. Kemudian, dalam gaji ke-13 2022 ini memasukkan komponen tukin sebesar 50%
.png)

Berita Lainnya
23 Ribu UMKM Riau Terima Bantuan Pusat Sebesar Rp2,4 Juta
IPKR Inhil Sebut Tidak Ada Penutupan Pembelian Kelapa di PT Pulau Sambu
KBI dan Bappebti Dorong Masyarakat Manfaatkan Sistem Resi Gudang
Cita-cita Ma'ruf Amin, RI menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Dunia
Kadisperindag Riau Pelajari Kebijakan Beli Migor Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi
Subsidi Bakal Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Pekanbaru Masih Rp17.000 perkilo
Masih Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Izin Usaha Dicabut
MUI Haramkan Kripto Sebagai Mata Uang, Ini Tanggapan Indodax
Kadisperindag Riau Pelajari Kebijakan Beli Migor Pakai KTP dan Aplikasi PeduliLindungi
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Meriahnya Grand Opening Almaz Fried Chicken Ke-29 Sekaligus Outlet Pertama di Batam: Sajikan Ayam Goreng Saudi No.1 di Indonesia
Harga Pinang Kering di Riau Naik