Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Ini Bedanya dengan Tahun Lalu
JAKARTA- Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 2022 kepada pegawai negeri sipil (PNS) paling cepat Juli mendatang. Pembayaran gaji ke-13 pada tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun 2020 dan 2021 atau saat pandemi masuk ke Indonesia.
Aturan pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, komponen gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Hal yang membedakan dari gaji ke-13 ini adalah besaran pembayarannya. Pada 2020 dan 2021, para PNS tidak mendapatkan tukin dalam pencairan gaji ke-13 dan juga THR.
Dalam catatan detikcom yang dirangkum Rabu (1/6/2022), pada 2020 yang lalu gaji ke-13 PNS bukan cuma dipotong jumlahnya, namun penerimanya juga dikurangi. Gaji ke-13 PNS kala itu hanya diberikan kepada aparatur negara dengan golongan di bawah eselon II serta pensiunan
Besaran gaji ke-13 2022 PNS dan juga THR saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pada 2021 mulai ada perbaikan, gaji ke-13 dibayarkan ke semua PNS. Hanya saja, jumlahnya masih tak penuh. Cuma gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Pembayaran gaji ke-13 ini kembali mengalami perbaikan pada tahun 2022 sejalan dengan penanganan pandemi yang semakin baik. Gaji ke-13 pun dibayarkan secara penuh. Kemudian, dalam gaji ke-13 2022 ini memasukkan komponen tukin sebesar 50%
.png)

Berita Lainnya
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Target Investasi Asing Naik 30 Persen
Omzet Pedagang Keliling di Tembilahan Menurun Akibat Corona
Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp14 Ribu Perliter
BI: Rupiah Jadi Mata Uang Terbaik di Asia
Investasi Masuk Pekanbaru Capai Rp3,096 Triliun
Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik, Calon Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini
Biaya Angkut dan Rasa Pedas Bikin Harga Cabai Tiap Pasar di Pekanbaru Berbeda
PT APGWI Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat Sekitar Daerah Operasi
Sandiaga Libatkan Desa Wisata Dukung Penginapan Wisatawan MotoGP Mandalika 2022
Pemerintah Anggarkan Rp112 Miliar untuk Sertifikasi TKDN Gratis di 2021
Minyak Goreng Langka, DPRD Inhil Sidak Langsung ke Lapangan
Harga Minyak Goreng dan Makanan Diprediksi Tetap Mahal Hingga Ramadan