Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Akhirnya, Satpol PP Inhil Buka Segel Plang Bagi Pelaku Usaha yang Bayar Pajak
INHIL, (INDOVIZKA)- Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan. Pajak dan retribusi pada suatu daerah berperan penting dalam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai segala pengeluaran di segala bidang.
Penyegelan Reklame Komersil yang dilakukan Tim Yustisi kemarin ditanggapi oleh pelaku usaha dengan memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Indragiri Hilir, beberapa pelaku usaha yang papan reklamenya disegel telah selesai membayar kewajiban dengan menyetor tagihan pajak melalui Bapenda Inhil.
Salah seorang pelaku usaha menanggapi penyegelan papan reklame miliknya.
“Awalnya kami sedikit kecewa dengan perlakuan ini, kami kira papan reklame akan dicopot atau dirobohkan, ternyata Tim Yustisi hanya memberikan segel saja. Hal ini tentunya membuat kami sedikit lega. Maklum pak saat pandemi ini income berkurang sehingga kami sedikit lalai memenuhi kewajiban kami. Kami pun bermohon kiranya ada keringanan pembayaran pajak terhadap usaha kami,” ujarnya.
Atas bukti setoran dan bukti lunas tagihan pajak. Plt. Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Inhil, Hady Rahman menyebutkan telah membuka segel garis Pol PP line yang dipasang, hal ini tentunya merupakan itikad baik dari pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.
“Kemarin ada 14 reklame berbagai jenis yang disegel oleh Tim Yustisi, hal ini didasari oleh Peraturan daerah 01 THN 2019 tentang Pajak Daerah, namun hari ini kami kembali mencopot garis Pol PP line dikarenakan adanya itikad baik dan kerjasama pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya," sebutnya.
Untuk diketahui, Satpol PP juga akan melaksanakan hal yang serupa untuk Wilayah Kecamatan Tempuling, Kecamatan Kempas dan Kecamatan Enok yang menyasar terutama pada reklame brand tembakau atau sejenisnya serta iklan-iklan yang telah kadaluarsa dan menunggak wajib pajak.
.png)

Berita Lainnya
Pelantikan GEMPAR’S dan Seminar Budaya Minangkabau, Bupati Berharap IKMR Jadi Mitra Pembangunan Bengkalis
Pemkab Inhu Kembali Rapat Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Riau ke-41
HAPI Bersilaturrahmi dengan Polres Inhil
Hasil Pengembangan, Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polsek Rengat Barat
3 Tahun Rusak Parah, Jembatan Penghubung di Desa Lukit Akhirnya Dibangun
500 Personel Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan di Tembilahan
Demokrat Pekanbaru Syukuran Hasil KLB Ditolak, Agung: Selama Ini Memang Ada Penggembosan
Hari Ini, Bupati Kampar Bakal Bahas Pra Musrenbang RKPD di Bapeda
Bupati Inhil Perintah Tegas BKPSDM untuk Percepatan Pendataan Tenaga Honorer
Ketua DPRD Riau Minta Seluruh Kepala Daerah dan Sekda Tes Urine
Gubri Klaim Pemprov Riau Berhasil Atasi Stunting Hingga 13,6 Persen
Ditunggu-tunggu, Wakil Walikota Minta Percepat Operasional Lab Biomolekuler Pekanbaru