Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Akhirnya, Satpol PP Inhil Buka Segel Plang Bagi Pelaku Usaha yang Bayar Pajak
INHIL, (INDOVIZKA)- Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya didalam pelaksanaan pembangunan yang berkesinambungan. Pajak dan retribusi pada suatu daerah berperan penting dalam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai segala pengeluaran di segala bidang.
Penyegelan Reklame Komersil yang dilakukan Tim Yustisi kemarin ditanggapi oleh pelaku usaha dengan memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah Indragiri Hilir, beberapa pelaku usaha yang papan reklamenya disegel telah selesai membayar kewajiban dengan menyetor tagihan pajak melalui Bapenda Inhil.
Salah seorang pelaku usaha menanggapi penyegelan papan reklame miliknya.
“Awalnya kami sedikit kecewa dengan perlakuan ini, kami kira papan reklame akan dicopot atau dirobohkan, ternyata Tim Yustisi hanya memberikan segel saja. Hal ini tentunya membuat kami sedikit lega. Maklum pak saat pandemi ini income berkurang sehingga kami sedikit lalai memenuhi kewajiban kami. Kami pun bermohon kiranya ada keringanan pembayaran pajak terhadap usaha kami,” ujarnya.
Atas bukti setoran dan bukti lunas tagihan pajak. Plt. Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Inhil, Hady Rahman menyebutkan telah membuka segel garis Pol PP line yang dipasang, hal ini tentunya merupakan itikad baik dari pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya.
“Kemarin ada 14 reklame berbagai jenis yang disegel oleh Tim Yustisi, hal ini didasari oleh Peraturan daerah 01 THN 2019 tentang Pajak Daerah, namun hari ini kami kembali mencopot garis Pol PP line dikarenakan adanya itikad baik dan kerjasama pelaku usaha untuk memenuhi kewajibannya," sebutnya.
Untuk diketahui, Satpol PP juga akan melaksanakan hal yang serupa untuk Wilayah Kecamatan Tempuling, Kecamatan Kempas dan Kecamatan Enok yang menyasar terutama pada reklame brand tembakau atau sejenisnya serta iklan-iklan yang telah kadaluarsa dan menunggak wajib pajak.
.png)

Berita Lainnya
Ketersediaan Minyak Goreng Masih Aman di Kampar
Abdul Wahid Dukung Nasarudin Pimpin KNPI Riau
Kampanye Dialogis di Pelalawan, Cagubri Abdul Wahid Sebut Akan Berkolaborasi Bersama Zukri Membangun Pelalawan
18 Mei, Penerapan PSBB di Bengkalis Mulai Efektif
Suhardiman Amby Walk Out dari RUPSLB Bank BRK, Ini Alasannya
Indra Pomi Perintahkan Kawal dan Menangkan PT Wika
Hut Kabupaten Pelalawan ke-26 Hadirkan Artis Ibu Kota Lagu Tabola Bale
PWI Riau Kompak Sambut HPN 2025 dengan Ragam Kegiatan
Usaha Peron Sawit Menjamur di Siak, Baru Lima yang Punya Izin
Inhu Heboh, Spanduk 'Copot Camat Umar' Beredar di Peranap
Gubri Terima Penghargaan Daerah Peduli Layanan Kesehatan dan Pemenuhan Gizi Anak
Kejari Pelalawan Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Tipikor PD Tuah Sekata