Tim BPK RI Provinsi Riau Lakukan Entry Meating Laporan Keuangan Pemkab Inhil


TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Tim Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI Provinsi Riau lakukan Pemeriksaan Interim atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir(Inhil) anggaran 2021, Rabu, (2/2/22). 

Dalam sambutannya Bupati Inhil  diwakili oleh Sekda Inhil, Drs H Afrizal menghimbau kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Inhil agar menyajikan data yang diperlukan, baik berupa dokumen maupun catatan kepada tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi Riau.

"Untuk itu saya tegaskan kembali kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhil untuk tidak melaksanakan kunjungan keluar daerah pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsung. Diharapkan Pemkab Inhil bisa menyajikan kapabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah sebaik mungkin," ucapnya. 

Lebih lanjut, ia mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas pendampingan dan pembinaan yang telah diberikan kepada Pemkab Inhil. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas pendampingan dan pembinaan yang diberikan Pemkab Inhil dalam bentuk pemeriksaan dan kinerja,"ujarnya. 

Perwakilan BPK RI  Provinsi Riau sekaligus Kepala Sub Auditorat Wilayah Riau 1, Mas Agung M. Noor menyampaikan secara virtual Pemeriksaan Interim LKPD TA 2021 Pada pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ada 4 tahap dan dimulai dari tanggal 02 Februari 2022. 

"Mengenai peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK. Pasal 6 Ayat (2) c setiap pemeriksa dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan," tutupnya. 

Pertemuan yang dilaksanakan di aula Lantai 5 Kantor Bupati Inhil ini turut di hadiri Asisten 3 Setda Inhil, Kepala OPD-OPD di lingkungan Pemkab Inhil serta Perwakilan BPK RI  Provinsi Riau.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar