Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kapolda Riau Buka Bimtek dan Pengujian Konsekwensi Informasi Publik
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan Divisi dan Bidang Humas Polri sangat penting dalam menjaga nama baik Kepolisian Indonesia (Polri) khususnya Polda Riau. Hal ini di katakan Irjen Pol M Iqbal saat membuka kegiatan Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik Polda Riau yang digelar disalah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, kata Irjen Pol M Iqbal Divisi Humas juga harus menjadi front office (terdepan) dalam menyampaikan setiap informasi kepolisian kepada publik.
"Hari ini dan 10 tahun ke depan, Divisi dan Bid Humas patut diacungi jempol atas peran dan kinerjanya di jajaran kepolisian," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Irjen Pol M Iqbal yang juga mangan Kapolda NTB itu meminta jajarannya dan Bid Humas untuk merangkul media dalam menyampaikan informasi dan hal positif.
Menurut Irjen Pol M Iqbal media harus dirangkul dan dijadikan tim untuk melihara Kamtibmas serta menyampaikan informasi yang positif.
"Ingat, media bisa menentukan mana informasi-informasi yang baik serta bisa menentukan prinsip keseimbangan," jelasnya.
Menjawab pertanyaan media, Irjen Iqbal mengatakan dirinya membuka kegiatan yang diinisiasi oleh Divhumas Polri yang hadiri oleh Kabag Anev Biro PID Divhumas Polri Kombes Sugeng Hadi Sutrisno.
“Kegiatan yang dilaksanakan yakni Bimbingan Teknis bagi semua pengemban tugas kehumasan, PPID di satuan kerja dan satuan wilayah di Jajaran Polda Riau agar lebih memahami bagaimana teknis, SOP dan langkah-langkah konkrit tentang UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Iqbal.
Sebagaimana disampaikan dalam pasal 17 setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali yang bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana hingga informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
“Katakan yang sejujurnya tetapi tidak semuanya. Karena kita badan publik, ketika melakukan penyelidikan, penyidikan yang mana tidak serta merta dapat kita sampaikan kepada publik. Oleh karena itu mereka harus paham, silahkan sampaikan, tidak boleh menutup-nutupi yang dibutuhkan oleh publik, tetapi ada limitatif karena ada pengecualian informasi yang tidak boleh dibuka kepada Publik,” tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kapolsek Tembilahan Hulu Gerak Cepat Bantu Ibu dan Anak yang Terlantar di Jalan
Gapai Keberkahan Ramadhan, Polres Inhil Santuni Anak Yatim
HUT Bhayangkara ke-76, Polres Inhil Kumpulkan 120 Kantong Darah dari Donor
Satlantas Polres Inhil Periksa Kendaraan dan Tes Urin Supir Saat Operasi Zebra Lancang Kuning 2025
Kapolsek Cup I Sukses Digelar, Ini Para Pemenangnya
Diduga Karena Masalah Uang, Seorang Pria Paruh Baya di Bacok Keponakannya
AKBP Norhayat SIK: Tanpa Dukungan Semua Elemen Polisi Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Perangi Narkoba, 276 Kg Shabu Dimusnahkan Polda Riau
Illegal Logging Masih Marak, Kapolda Fokus Penyelamatan Hutan Riau
Memasuki Rumah Dinas, Kapolres Inhil Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim
14 Hari Operasi Keselamatan Lancang Kuning, Polres Inhil Tekan Angka Laka Lantas
Sambut Hari Raya Idul Adha, Polres Inhil Potong 6 Ekor Sapi dan 12 Ekor Kambing