Pilihan
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Milik Pemda Inhil
INHIL,(INDOVIZKA) - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 3 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.
Peristiwa Curanmor yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu terjadi di Jalan Lingkar 2,Tembilahan Kota dengan korban bernama Faishal Shadik (41).
Pelaku Curanmor yang tertangkap berinsial MS (28), FI (25) warga Tembilahan Hulu dan AF (28) warga Kecamatan Keritang. Para tersangka ditangkap pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2/2022).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah,SIK, MSi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan, setelah rangkaian penyelidikan, kasus Curanmor itu berhasil terungkap.
"Ke tiga tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda. MS di Jalan Gajah Mada Tembilahan, AF di Pelabuhan Pasar Kotabaru dan FI di Jalan Suhada Tembilahan Hulu," paparnya.
Tersangka dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti 1 buah STNK, sepeda motor merek honda CRF Warna Hitam dan 1 buah kunci sepeda motor.
Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban.
"Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
"Sekarang para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Riau Kunker ke Polres Inhil
Polsek Tembilahan Hulu Pasang Papan Peringatan Karhutla, Wujudkan Desa Bebas Api
Polres Inhil Wacanakan Kegiatan Bulan Tertib Helm
Hadapi Mudik Lebaran di Inhil, Pasukan Operasi Ketupat 2024 Disiapkan
Kapolda Riau Resmikan Rumah Mural dan Rumah Penghubung Polres Rohil
Kapolres Inhil Hadiri Rakor Anev Bencana Hutan dan Lahan
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Intelkam dan 4 Kapolsek
Kapolda Riau Tiba di Inhil, Disambut Forkopimda lalu Langsung Bertolak ke Pelabuhan Pelindo
Selama Bulan Ramadhan 1443 H, Ini Program Kapolres Inhil
Kapolres Inhil : Generasi Milenial Punya Hak Proses Demokrasi
Polsek Tembilahan Hulu Gelar Pengobatan Gratis
Cegah 3C, Polres Inhil Laksanakan Blue Light Patroli