Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Milik Pemda Inhil
INHIL,(INDOVIZKA) - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 3 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.
Peristiwa Curanmor yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu terjadi di Jalan Lingkar 2,Tembilahan Kota dengan korban bernama Faishal Shadik (41).
Pelaku Curanmor yang tertangkap berinsial MS (28), FI (25) warga Tembilahan Hulu dan AF (28) warga Kecamatan Keritang. Para tersangka ditangkap pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2/2022).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah,SIK, MSi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan, setelah rangkaian penyelidikan, kasus Curanmor itu berhasil terungkap.
"Ke tiga tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda. MS di Jalan Gajah Mada Tembilahan, AF di Pelabuhan Pasar Kotabaru dan FI di Jalan Suhada Tembilahan Hulu," paparnya.
Tersangka dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti 1 buah STNK, sepeda motor merek honda CRF Warna Hitam dan 1 buah kunci sepeda motor.
Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban.
"Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
"Sekarang para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Satlantas Polres Inhil Himbau Orangtua Perhatikan Penggunaan Sepede Listrik Pada Anak
Cooling System, AKBP Budi: Kepolisian Selalu Terbuka dan Siap Bekerjasama dengan Wartawan
Kapolda Iqbal Apresiasi Inovasi Percepatan Laju Vaksinasi Covid-19 di Riau
Polres Inhil dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Siap Bersinergi Menjaga Kamtibmas
Gelar Vaksinasi, Polsek Batang Tuaka Targetkan 500 Dosis
Polda Riau Tingkatkan Kegiatan Rutin Ciptakan Rasa Aman Jelang Ramadhan 1443 H
Kapolres Inhil Berkunjung ke Kediaman Ketua Paguyuban Palembang, Ada Apa?
Ketua PWI dan IWO Jadi Pemateri Membuat Konten Menarik bagi Anggota Polres Inhil
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
HUT Bhayangkara ke-76, Polres Inhil Kumpulkan 120 Kantong Darah dari Donor
Kapolres Inhil Silaturahmi ke Bea Cukai Tembilahan
Guna Menjalin Silaturahmi, DPD MUI Tebing Tinggi Berkunjung ke Mapolres