Pilihan
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Milik Pemda Inhil
INHIL,(INDOVIZKA) - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 3 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.
Peristiwa Curanmor yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu terjadi di Jalan Lingkar 2,Tembilahan Kota dengan korban bernama Faishal Shadik (41).
Pelaku Curanmor yang tertangkap berinsial MS (28), FI (25) warga Tembilahan Hulu dan AF (28) warga Kecamatan Keritang. Para tersangka ditangkap pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2/2022).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah,SIK, MSi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan, setelah rangkaian penyelidikan, kasus Curanmor itu berhasil terungkap.
"Ke tiga tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda. MS di Jalan Gajah Mada Tembilahan, AF di Pelabuhan Pasar Kotabaru dan FI di Jalan Suhada Tembilahan Hulu," paparnya.
Tersangka dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti 1 buah STNK, sepeda motor merek honda CRF Warna Hitam dan 1 buah kunci sepeda motor.
Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban.
"Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
"Sekarang para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Riau: Silaturahmi Mudahkan Tugas Polisi
Polres Inhil Minta Doa Anak Panti Asuhan agar Kamtibmas Inhil Terjaga
Bantu Pendidikan, Polsek Kuindra Distribusikan Bantuan Alat Sekolah dari Polres Inhil
Kapolsek Batang Tuaka Langsung Turun ke Lokasi Adanya Pungli dan Palang Jalan di Desa Tasik Raya
Memasuki Rumah Dinas, Kapolres Inhil Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim
Jum'at Berkah, Satlantas Polres Inhil Berbagi Nasi Kotak
Polres Inhil dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Siap Bersinergi Menjaga Kamtibmas
Diduga Karena Masalah Uang, Seorang Pria Paruh Baya di Bacok Keponakannya
Kasat Polairud Polres Pelalawan Silaturahmi ke Kantor Tagana Pelalawan, Tingkatkan Sinergitas
Berikut 7 Target Pelanggaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2022
Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Operasi Lancang Kuning 2022 Dimulai, Warga Inhil Diminta Patuh Berlalulintas