Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satreskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Milik Pemda Inhil
INHIL,(INDOVIZKA) - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap 3 tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) milik Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil.
Peristiwa Curanmor yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu terjadi di Jalan Lingkar 2,Tembilahan Kota dengan korban bernama Faishal Shadik (41).
Pelaku Curanmor yang tertangkap berinsial MS (28), FI (25) warga Tembilahan Hulu dan AF (28) warga Kecamatan Keritang. Para tersangka ditangkap pada Rabu (2/2) hingga Kamis (3/2/2022).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah,SIK, MSi melalui Paur Humas Ipda Esra, SH memaparkan, setelah rangkaian penyelidikan, kasus Curanmor itu berhasil terungkap.
"Ke tiga tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda. MS di Jalan Gajah Mada Tembilahan, AF di Pelabuhan Pasar Kotabaru dan FI di Jalan Suhada Tembilahan Hulu," paparnya.
Tersangka dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti 1 buah STNK, sepeda motor merek honda CRF Warna Hitam dan 1 buah kunci sepeda motor.
Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban.
"Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
"Sekarang para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Curhat Bersama Polres Inhil, APKL Minta Polisi Patroli Sebelum Subuh Saat Ramadhan
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Intelkam dan 4 Kapolsek
Polres Inhil Laksanakan Program Police Go To School dan Green Policing di SMAN 1 Tembilahan Hulu
Illegal Logging Masih Marak, Kapolda Fokus Penyelamatan Hutan Riau
Irjen Iqbal Pastikan Jajaran Siap Jaga Aset Kelistrikan PLN
Kunjungi Tokoh Masyarakat Bugis, Ini Harapan Kapolres Inhil
Ahmad Fayyadh Raih Juara Umum Lomba Anak Islami di Polsek Tembilahan Hulu
Jum'at Berkah, Satlantas Polres Inhil Berbagi Nasi Kotak
Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 58 Sepeda Motor Yang Hendak Balap Liar
Bantu Pendidikan, Polsek Kuindra Distribusikan Bantuan Alat Sekolah dari Polres Inhil
Polres Inhil Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
Aksi Sidak Kapolda Sumbar Bawa Senapan Buat Penimbun BBM Bersubsidi Kabur