Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, dirusak, dicuri/hilang, dan dicoret-coret dengan tulisan kata-kata memfitnah yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Atas tindakan pelanggaran hukum ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah mendampingi Jamhurizal Ilyas membuat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Riau ke Bawaslu Provinsi Riau, Kamis sore (03/10/2024).
“Ia benar. Divisi Hukum Bermarwah diwakili Fery Sapma. S. S.H telah mendampingi Jamhurizal Ilyas sebagai Ketua Posko Biru Sahabat Abdul Wahid-SF Hariyanto untuk melaporkan perbuatan pelanggaran hukum oleh oknum masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota simpatisan atau tim sukses pasangan lainnya,” ujar Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah, Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH, Kamis malam (03/10/2024).
Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, pengrusakan, pencurian/menghilangkan, dan mencoret-coret APK berupa baliho dan banner Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, terjadi pada Senin dini hari (01/10/2024) di Jalan Garuda Raya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
“Kita telah serahkan semua bukti-bukti pengrusakan dan coret-coret APK. Bila direkapitulasi, terdapat 4 APK yang dirusak dan dicoret, dan 2 APK yang sengaja dihilangkan. Kami mengutuk atas tindakan oknum masyarakat yang merasa tidak senang terhadap APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto,” tegas Parlindungan.
Terhadap Laporan tersebut, Parlindungan berharap, agar Bawaslu Provinsi Riau segera menindaklanjuti atas laporan Jamhurizal Ilyas. Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka rasa aman dan kepastian hukum jelang pesta demokrasi di Riau ini dinilai tidak kondusif dan terganggu.
“Kalaulah persoalan ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja perilaku pengrusakan APK dinilai halal. Dan bisa berdampak buruk juga terhadap APK-APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau lainnya. Bila memungkinkan, dalam kasus ini bisa sampai masuk ke ranah hukum,” harap Parlindungan.
Sementara itu, Jamadi menyampaikan, terhadap laporan Jamhurizal Ilyas ke Bawaslu Provinsi Riau telah diterima dengan baik oleh Bawaslu Provinsi Riau serta telah dicatatkan dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PG/Prov/04.00/X/2024.
“Kita sangat berharap banyak kepada Bawaslu, agar menindaklanjuti laporan kami tanpa ada diskriminasi dalam penanganan perkara,” pinta Jamadi.(*)
.png)

Berita Lainnya
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Anak Bupati di Riau Berkelahi Gara-Gara Rebutan Wanita
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Bawa 21 Kg Shabu, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Siak
Waspada! Penipu Catut Nama dan Foto Pj Bupati Inhil via WhatsApp
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Polisi Minta Maaf dan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
BBKSDA Riau Gagalkan Ilegal Logging di Kawasan CA Bukit Bungkuk Kampar
Setubuhi Bocah di Rumah Kosong, Pria Cabul di Rohil Ditangkap Polisi
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
PT THIP Dituntut Kembalikan Lahan Kelompok Tani Tanjung Simpang Pelangiran
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden