Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
PEKANBARU, INDOVIZKA.COM- Alat peraga kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, dirusak, dicuri/hilang, dan dicoret-coret dengan tulisan kata-kata memfitnah yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Atas tindakan pelanggaran hukum ini, Tim Divisi Hukum Bermarwah mendampingi Jamhurizal Ilyas membuat Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada Riau ke Bawaslu Provinsi Riau, Kamis sore (03/10/2024).
“Ia benar. Divisi Hukum Bermarwah diwakili Fery Sapma. S. S.H telah mendampingi Jamhurizal Ilyas sebagai Ketua Posko Biru Sahabat Abdul Wahid-SF Hariyanto untuk melaporkan perbuatan pelanggaran hukum oleh oknum masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota simpatisan atau tim sukses pasangan lainnya,” ujar Juru Bicara Divisi Hukum Bermarwah, Dr Parlindungan SH MH bersama Jamadi SH MH, Kamis malam (03/10/2024).
Lebih jauh Parlindungan menyampaikan, pengrusakan, pencurian/menghilangkan, dan mencoret-coret APK berupa baliho dan banner Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto, terjadi pada Senin dini hari (01/10/2024) di Jalan Garuda Raya Sidomulyo, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
“Kita telah serahkan semua bukti-bukti pengrusakan dan coret-coret APK. Bila direkapitulasi, terdapat 4 APK yang dirusak dan dicoret, dan 2 APK yang sengaja dihilangkan. Kami mengutuk atas tindakan oknum masyarakat yang merasa tidak senang terhadap APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Abdul Wahid-SF Hariyanto,” tegas Parlindungan.
Terhadap Laporan tersebut, Parlindungan berharap, agar Bawaslu Provinsi Riau segera menindaklanjuti atas laporan Jamhurizal Ilyas. Sebab, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka rasa aman dan kepastian hukum jelang pesta demokrasi di Riau ini dinilai tidak kondusif dan terganggu.
“Kalaulah persoalan ini tidak ditindaklanjuti, maka bisa saja perilaku pengrusakan APK dinilai halal. Dan bisa berdampak buruk juga terhadap APK-APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau lainnya. Bila memungkinkan, dalam kasus ini bisa sampai masuk ke ranah hukum,” harap Parlindungan.
Sementara itu, Jamadi menyampaikan, terhadap laporan Jamhurizal Ilyas ke Bawaslu Provinsi Riau telah diterima dengan baik oleh Bawaslu Provinsi Riau serta telah dicatatkan dalam Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 006/PL/PG/Prov/04.00/X/2024.
“Kita sangat berharap banyak kepada Bawaslu, agar menindaklanjuti laporan kami tanpa ada diskriminasi dalam penanganan perkara,” pinta Jamadi.(*)
.png)

Berita Lainnya
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
Hati- hati, Maling Sparepart Sepeda Motor Marak di Guntung Inhil
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Anggota DPR RI: Miris Melihat Anak Muda Riau Masa Depannya Digerogoti Narkoba
Tega, Suami di Inhil Tebas Leher Istri Hingga Hampir Putus
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
MK Mulai Sidangkan 35 Sengketa Pilkada pada 26 Januari
Pertanyaan Ngeyel di Tes Wawasan Kebangsaan KPK, PKS: Harus Diinvestigasi
Bacok Teman, Pria di Inhil Diamankan Polsek Mandah
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi