Pilihan
Para Kades di Inhil Dapat Wejangan dari Kejari
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rini Triningsih memberikan wejangan kepada 197 Kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Kajari Inhil, Rini saat memberikan materi penyuluhan hukum kepada seluruh Kades di Kabupaten Inhil dengan materi "Potensi Tindak Pidana Korupsi dalam Keuangan Desa dan Pencegahannya", Selasa (15/2/2022).
Terselenggaranya kegiatan bukan tanpa sebab, telah banyak kasus dan berita oknum Kades melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja desa (APBDes) baik di daerah Inhil maupun luar daerah.
Saat dikonfirmasi, Kajari Inhil Rini meminta kepada para Kades untuk mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak terjerat kasus korupsi.
"Bukan hanya Kades yang berkesempatan hadir pada hari ini, tetapi untuk semua Kades yang ada di Kabupaten Inhil diharapkan bekerja sesuai Tupoksi dengan jujur dan amanah dalam mengelola keuangan desa, baik tahap perencanaan APBDes, tahap pencairan anggaran desa dari RKUD oleh bendahara dan kades, pelaksanaan kegiatan anggaran keuangan desa hingga tahap pelaporan pertanggungjawaban kegiatan (LPj) atas penggunaan keuangan desa itu," pintanya.
Para Kades sangat antusias mendengar paparan dari Kajari Inhil, hingga mengaitkan dan bertanya tentang permasalahan yang dihadapi di lapangan dan meminta arahan agar tidak terjerat pidana kasus korupsi.
"Alhamdulillah mereka sangat antusias, banyak yang bertanya sesuai pengalaman mereka di lapangan terkait pengelolaan dana desa. Kami titip pesan kepada mereka agar selalu jujur saat mengelola dana desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pesan Kajari Inhil.
Diakhir pemberian materi Kajari Inhil juga menyampaikan dalam waktu dekat akan membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) dengan berkoordinasi dengan Pemda Inhil.
"Tempatnya akan ditentukan, Kampung RJ ini sebagai wadah atau tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yamg dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat," paparnya.
Ia menuturkan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan, tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.
"Pembentukan Kampung RJ tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes)," tukas Rini.
.png)

Berita Lainnya
TP PKK Inhil Ikuti Peringatan Hari Puncak HKG Nasional Secara Virtual
Guna Mengelola Keuangan Desa Transaparan, Dinas PMD Inhil Terapkan Aplikasi Siskuedes Online
Kadis PMD Inhil Angkat Bicara Terkait Dugaan Kades Yang Paksa Staf Mengundurkan Diri
Pastikan Situasi Kamtibmas, Kades Sialang Panjang Monitoring Kegiatan Jaga Malam
TP PKK Desa Sialang Panjang Juara 2 Lomba Program Prioritas Pokja II
50 Kades di Inhil Ikuti Sosialisasi Perbub Nomor 74 Tahun 2022
Bupati Wardan bersama Ketua PKK Inhil Bersilaturahmi dengan Masyarakat Desa Sungai Intan
Dengan Biaya Swadaya, Pemdes Sialang Panjang Bersama Masyarakat Lakukan Perbaikan Jalan
Bupati Inhil Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat Bersama Alumni APDN Angkatan IX
Ketua RT/RW Desa Bakau Aceh Mandah Resmi Dilantik
Terkait Seleksi Sekdes dan Kadus, Kadis PMD Inhil Segera Panggil Kades Saka Palas Jaya dan Panitia Seleksi
Bersinergi dengan GSH, Baznas Salurkan Bantuan Paket Premium Ramadhan