Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Malioboro Pekanbaru sudah Dibuka, Begini Penampakannya
PEKANBARU (INDOVIZKA)- Wisata malam dan kuliner atau 'Malioboro' Kota Pekanbaru sudah mulai dibuka. Namun, lokasi wisata kuliner di Jalan Agus Salim yang ditata Pemerintah Kota (Pemko) itu masih sangat jauh dari kata sempurna.
Pantauan wartawan, Kamis (17/2/2022) malam, jika masuk dari Jalan Sudirman, di sisi kanan memang sudah ada gerobak dagangan yang berjejer. Ada sekitar 10 gerobak, lengkap dengan kanopi dengan lebar lebih kurang 4 meter.
Namun, baru satu pedagang saja yang berjualan, persis di simpang Jalan Agus Salim - Jenderal Sudirman. Penerangan di sepanjang jalan itu pun belum maksimal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sudah mendata ada 40 pedagang yang mendaftar berjualan di lokasi wisata kuliner malam tersebut. Hanya saja belum aktif lantaran para pedagang ini masih melakukan persiapan.
"Ada 40 pedagang yang sudah mendaftar. Tetapi mereka masih melakukan persiapan selama 2 atau 3 hari ini," kata Ingot.
Di Malioboro ala Pekanbaru ini akan dibagi tiga zona waktu, yaitu zona pasar pagi, zona lalu lintas dan pedestrian, serta zona pasar dan wisata malam. Penataan jalan ini merupakan upaya untuk memperindah citra Pekanbaru, dan agar jalan lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik.
Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestrian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agar pengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.
Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.
Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional yang kini jualan di sana. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestrian.
.png)

Berita Lainnya
172 Kecamatan di Riau Bakal Terima Bankeu Rp: 109 Juta
1.036 PPPK Guru dan Tenaga Teknis di Pelalawan Dilantik
Ternyata Utang Tagihan PJU Pemko Pekanbaru Belum Lunas
Kunjungi Bawaslu Kampar, Herwyn Anggota Bawaslu RI Sebut Panwascam dan PKD Ujung Tombak Pengawasan
Banyak Hadiah Menarik, Ayo Ikuti Jalan Santai Bersama Kiayi Muda Pardian RH di Pulau Kijang
Wakil Bupati Launching Dapur SPPG Yayasan Harapan Bunda di SMPN 1 Pangkalan Kerinci
KPU Bayar Rp1,6 M untuk Honor PPK 6 Kabupaten/Kota di Riau
Himarusa Berbagi Masker di Wilayah Rumbai
Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi
Kejuaraan Walikota Cup II Sepatu Roda 2022, Ini Juara Umumnya
Berikut Daftar Nama Orang Ikut Terjaring OTT KPK di Meranti
APBD Perubahan Bengkalis 2020 Disahkan Rp3,1 Triliun