Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bercumbu saat Kuliah Online, Mahasiswi UIN Suska Resmi Diberhentikan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Surat pemberhentian mahasiswi inisial AAF yang bercumbu saat zoom meeting telah dikeluarkan oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau pada Rabu (9/3/2022).
AAF yang masih semester II sendiri merupakan mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan jurusan Manajemen Pendidikan Islam. Ia resmi diberhentikan atau di DO dari kampus UIN Suska Riau setelah foto-foto dan video mesum saat kuliah online tersebar luas.
Pemberhentian AAF ini sesuai dengan hasil rapat dewan kode etik Fakultas dan Keguruan UIN Suska Riau dan menyatakan AAF telah melakukan pelanggaran berat dan mencemarkan nama baik kampus.
Dewan Kode Etik Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menyatakan AAF semester II jurusan Manajemen Pendidikan Islam telah melakukan perbuatan asusila pada tanggal 1 Maret 2022 yang terekam zoom meeting saat kuliah umum FTK UIN Suska Riau semester genap TA 2021/2022 yang diselenggarakan pihak fakultas pada pukul 08.30 - 12.30 WIB.
Surat pemberhentian AAF diberikan oleh Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab pada Rabu (9/3/2022).
"Penjatuhan sanksi Nomor UN 04/F11/PP.00 9/2862/2022 tertanggal 2 Maret 2022, agar mahasiswa tersebut diberi sanksi diberhentikan secara tidak hormat dari mahasiswa FTK UIN Suska Riau sesuai dengan Pasal 19 tentang sanksi berat," tulis surat pemberhentian AAF yang diberikan Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab.
Artinya, AAF telah mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun, maka perbuatan yang bersangkutan termasuk kategori pelanggaran berat.
"AAF resmi diberhentikan atau di DO," singkatnya.
.png)

Berita Lainnya
Siang Ini Pj dan Pjs 5 Bupati di Riau Dilantik, Ini Nama-namanya
Tak Tobat-tobat, 2 ABG Residivis Diringkus Polsek Senapelan
Karhutla di Inhil Capai 304,5 Hektare
10 Atlet Muda Silat PS Sinkay Pelalawan Bertarung Di International Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025
Bupati Inhil Pimpin Apel Gabungan Harhubnas 2022
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
Disdukcapil Inhil : KK dan Akte Kelahiran Bisa Cetak Dirumah dengan Kertas HVS
Pengurus KKSS Kecamatam Keritang Resmi Dilantik
Kunjungan Kerja ke Kejari Kampar dan Resmikan Mess Putra, Ini Penekanan Kajati Riau Buat Kajari dan Seluruh Jajaran
Kunjungi Sekretariat PWI Inhil, Pimpinan DPRD Harap Wartawan Selalu Kompak
Pemprov Riau Usulkan Penanganan Abrasi Sepanjang 137 Km ke Pusat