Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tuai Polemik, Disdik Inhil Panggil Kepsek SDN 004 Indrasari Jaya Kembalikan Uang Iuran
INDOVIZKA.COM - Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 004 Indrasari Jaya akhirnya mengembalikan iuran atau sumbangan dana ujian berdasarkan jumlah yang telah dibayarkan kepada bendahara ujian.
Pengembalian ini berdasarkan kesepakatan dari hasil musyawarah atau rapat bersama wali murid kelas VI yang merasa keberatan dengan adanya pungutan perpisahan tersebut.
Kepala sekolah SDN 004 Indrasari Jaya juga telah menyampaikan permintaan maafnya dalam rapat yang di gelar di ruangan kelas VI SDN 004 Indra Sari Jaya, Kecamatan Teluk Belengkong, Inhil, Sabtu (8/4/2023).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kabid SD, H.Fauzan Amrullah, SE, Msi menjelaskan, berita acara pengembalian uang sumbangan sekolah ditandatangani perwakilan wali murid, kepada sekolah dan komite serta disaksikan Kepala Desa Indrasari Jaya dan Korwil Kecamatan Kateman dan para wali murid kelas VI.
“Oknum kepala sekolah tersebut sudah minta maaf dan mengembalikan uang iuran tersebut. Untuk tanda bukti pengembalian, dana yang dikembalikan yaitu dana sekolah Rp. 1.100.000 dan dana Perpisahan Rp 200 ribu,” ujar Fauzan, Senin (10/4/2023).
Setelah mengembalikan dana atau iuran ini, dikatakan Fauzan, Dinas Pendidikan (Disdik) akan memanggil oknum kepala sekolah tersebut untuk diperiksa keterangannya sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu melakukan Pungutan Liar atau Pungli.
“Surat panggilan pertama sudah kita sampaikan untuk yang bersangkutan. Pada hari ini kita periksa,” tutur Fauzan.
Fauzan mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tidak lagi memungut biaya apapun kepada siswa atau wali murid yang bisa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Disdik akan mengambil tindakan terhadap oknum kepala sekolah yang masih saja melakukan pungutan liar terhadap para siswa di sekolah itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, SDN 004 Desa Indrasari Jaya diduga melakukan pungutan liar berkedok uang iuran kepada wali murid kelas VI yang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan.
Wali murid pun mengeluhkan pungutan uang perpisahan yang nilainya lebih dari 1 juta tersebut sehingga menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. (Andalan.co/MS).
.png)

Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Dorong Pasar Kaget Miliki Izin
Dinas PUPR Pekanbaru Catat Ada 370 Kilometer Jalan Rusak
Satpol PP Bubarkan Kedai Kopi yang Tak Berizin Buka Saat Puasa
Digelar Juni di Pelalawan, Pemprov Alokasikan Rp6 Miliar untuk MTQ Riau 2021
PQRIS Rutin Laksanakan Kajian dan Arisan Qurban
Sekolah Belajar Tatap Muka Wajib Terapkan SOP Prokes
Meski Uang Zakat Rp1,1 M Dikembalikan, Mantan Bendahara Bapenda Riau akan Diberi Sanksi Berat
Izin Usaha di Pekanbaru Bisa Dicabut Jika Pedagang Lakukan Kesalahan Ini
Balai Adat Riau Dikunci Pengurus Versi Mubes Dumai, Masrul Kasmy Rapat di Luar Gedung
Bupati Kasmarni Sampaikan LKPJ 2024 kepada DPRD Kabupaten Bengkalis
Kasus Pemalsuan Surat Tanah Milik KUD Belum P21, Kejari Siak Minta Pelapor Bersabar
Pj Gubri Terima Kunjungan Menteri Kelantan Malaysia, Bahas Pengembangan Ekonomi Syariah dan Pendidikan