Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sidak WBP, Petugas Lapas Tembilahan Amankan Barang Terlarang
TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) -Berbagai macam barang-barang terlarang berhasil diamankan oleh petugas pada Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tembilahan, Senin (14/3/22).
Barang-barang terlarang tersebut antara lain adalah Handphone, Charger Handphone dan Gunting.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono ini bertujuan untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta mewujudkan Zero Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar).
Kalapas menjelaskan bahwa selain bertujuan untuk deteksi dini gangguan kamtib, sidak kali ini juga merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi Lapas Tembilahan yang siap menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Zero Halinar.
"Inspeksi Mendadak yang kita laksanakan pada pagi hari ini selain bertujuan untuk deteksi dini gangguan Kamtib, juga merupakan wujud dari komitmen dan konsistensi Lapas Tembilahan yang siap menjadi UPT PAS Zero Halinar," ujarnya.
Julianto juga memberikan edukasi kepada WBP terkait konsekuensi sanksi yang akan mereka dapatkan apabila terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran salah satunya dengan memiliki barang-barang terlarang.
"Disini saya tegaskan kepada seluruh saudara-saudara Warga Binaan bahwasannya saya akan menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang saudara lakukan. Oleh sebab itu, saya harapkan saudara untuk bersikap kooperatif dan sportif menjalankan seluruh aturan yang ada di Lapas Tembilahan karena semuanya merupakan demi kebaikan bersama," tutupnya.
Dalam sidak ini Kapalas didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Rinaldi R dan Kepala Sub Seksi Keamanan Vendra Hermawan serta Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Febri Aulia Rahman bersama Jajaran Pengamanan Lapas Tembilahan, masing-masing kamar WBP di geledah secara bergantian dan humanis.
.png)

Berita Lainnya
Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Warga Inhil Akan Didenda Rp100 Ribu Hingga Rp1 Juta
Bersama patroli terpadu, Bupati Zukri Tinjau Titik Karhutla di Desa Gambut Mutiara
Perusahaan Beroperasi di Riau Diminta Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Kerjasama dengan PLIF Kampar, AMM Gelar Diskusi Publik Terkait Politik
Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang Terkendala Izin Kawasan Hutan di Rimbo Panjang
Pramuka MTs Riyadhatul Jannah Sialang Panjang Jadi Peserta Terbaik 'Dianpinru'
Kadin Inhil Kembali Lakukan Vaksinasi Covid-19
BPJS Ketenagakerjaan Minta Pemkab Siak Daftarkan 84 Ribu Angkatan Kerja Masuk Program Jamsostek
Kades Diingatkan Jangan Tilap Dana Desa
Sempat Cekcok Dengan Gubri, Edy Natar Bantah Ada Kampanye Saat Safari Ramadan
Gubri Serahkan Bantuan 776 Unit Alat Bantu Tangkap Ikan pada Nelayan Rohil
Bupati Pelalawan Gelar Halal Bihalal Bersama FPK