Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
3 Operator Alat Berat Buka Kebun Sawit di Hutan Gunung Sahilan Ditangkap Polhut Kampar
INDOVIZKA.COM - Petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berhasil mengamankan alat berat yang merambah hutan. Ada tiga operator yang ditangkap saat merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga Desa Sahilan.
Itu dibenarkan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, Minggu (16/7/2023). Ia menyebut, para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
"Selain tiga orang operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan," kata Murod dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Penangkapan perambah bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam. Kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," katanya.
Lalu Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," ungkap Murod.
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.
Pihaknya masih mendalami siapa dalang dari aksi perambahan hutan Desa Sahilan tersebut. Sementara ketiga operator bakal dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Pj Bupati Kampar Sebut Pilkada Aman dan Lancar, Apapun Hasil Itulah Yang Terbaik
Kejari Pelalawan Bidik Denda Pidana PT PSJ Senilai Rp 4 Miliar
Rumahnya Terbakar, Satu Keluarga di Pelalawan Selamat dari Maut
Edy Rahmayadi Tegur Gubernur Riau Soal Lonjakan Kasus Covid
Honorer Pemprov Riau Diusulkan Jadi Tenaga PPPK, BKD Lakukan Data Ulang
Percepat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD, Pemkab Inhil Gelar Rapat Evaluasi
Pembangunan Jalan di Desa Teluk Kiambang Terus Dikebut
HMI Gelar Training Training Akbar Jilid II Ciptakan Generasi Emas 2045
Bupati Zukri dan Wabup Nasar Tak Dapat THR Tahun Ini
Bos Travel Ditahan Polisi, Berawal dari Gagal Berangkatkan 9 Jemaah Umrah
Said Syarifuddin Resmi Lantik HNSI Kecamatan Batang Tuaka
Buka Musrenbang RKPD 2026, Kasmarni Ajak Satukan Langkah Wujudkan Negeri Bermasa serta Unggul di Indonesia