Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
3 Operator Alat Berat Buka Kebun Sawit di Hutan Gunung Sahilan Ditangkap Polhut Kampar
INDOVIZKA.COM - Petugas dari Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berhasil mengamankan alat berat yang merambah hutan. Ada tiga operator yang ditangkap saat merambah hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Ketiga operator yang diamankan tersebut masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga Desa Sahilan.
Itu dibenarkan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod didampingi Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, Minggu (16/7/2023). Ia menyebut, para pelaku diamankan petugas pada Sabtu (15/7/23) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.
"Selain tiga orang operator, tiga unit alat beratnya juga kita amankan," kata Murod dikutip dari mediacenter.riau.go.id.
Penangkapan perambah bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam. Kawasan hutan seluas 2.942 hektare itu hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan," katanya.
Lalu Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.
"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit," ungkap Murod.
Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.
Pihaknya masih mendalami siapa dalang dari aksi perambahan hutan Desa Sahilan tersebut. Sementara ketiga operator bakal dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Mundur dari PDIP, Wakil Bupati Meranti Asmar Gabung PKB
BUPATI KASMARNI AJAK APINDO JADI PILAR EKONOMI DAERAH YANG TANGGUH DAN INKLUSIF
Kapolres Inhil Salurkan Bantuan Sembako dan Obat-obatan untuk Korban Bencana Alam
Pemko Rencanakan Kegiatan Ini di 'Malioboro' Pekanbaru
Selama 2020, Baru 20 Persen Ruas Jalan di Pekanbaru yang Ditambal Sulam
Migo Ambil Formulir Caketum HIPMI Riau, Ardiansyah Julor Dipercaya Jadi Ketua Tim Pemenangan
Kapolda Riau Kunjungan Kerja ke Inhil Gunakan Moge
KPU Kampar Gelar FGD Usai Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Ancam dan Sekap Mualim Kapal, Dua Anggota Komplotan Perompak Ditangkap di Dumai
Pembangunan Surau Al-Hidayah Hampir Rampung, Zainuddin Ucapkan Terima Kasih kepada H Abdul Wahid
UPT PKB Dishub Tutup, Pengusaha Angkutan Bisa Urus KIR Pekan Depan