Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satpol PP Inhil Terus Lakukan Penertiban PKL di Tembilahan
TEMBILAHAN - Satpol-PP menjalankan tugas sebagai abdi negara yang diberi kewenangan oleh pemerintah daerah dalam menjalankan Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) karena Satpol-PP merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan penertiban. (Sabtu, 28/05/2022)
Pelaksanaan kegiatan Penertiban dan Pengawasan para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2016, ini yang menjadi acuan anggota Satpol-PP Kab. Inhil untuk melakukan patroli, sebab hampir setiap hari anggota partoli menjumpai PKL yang melanggar Perda.
Setiap kali anggota Satpol-PP melakukan Pengawasan dan Penertiban masih menjumpai pelanggaran yang dilakukan oleh PKL, kios dan juga timbunan bahan bangunan. Anggota yang melakukan patroli tidak pernah bosan untuk menghimbau kepada para PKL, pemilik kios dan pemilik bahan bangunan agar bisa mematuhi perda yang ada.
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Inhil Januardi Saputro, SH mengatakan, sosialisasi, penertiban dan pengawasan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan kenyamanan penguna jalan lainnya.
"Sosialisasi penertiban dan pengawasan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki," kata Januari.
Dilihat dari data – data yang didapat di lapangan semua pelanggaran yang terjadi itu murni dari kurangnya kesadaran masyarakat dan tingkat ketidakpatuhan terhadap Perda yang ada masih kurang.
.png)

Berita Lainnya
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Serah Terima Jabatan
Pj Bupati Inhil Punya Harapan Besar Terhadap Jembatan Enok
Pimpinan DPRD Riau Hadiri Opening Ceremony BBI, BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
Pemprov Riau Anggarkan Rp77 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Inhu
Kebakaran, 8 Unit Bangunan di Belaras Hangus Jadi Abu
Pemko Pekanbaru Larang Pegawai Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik
Pujasera Kelapa Gading Jadi Sorotan, Bupati Inhil : Lebih Baik Dibongkar
Gubri: Pejabat Nonjob Bisa Ikut Lelang Jabatan
Nilai Tukar Petani Riau Bulan Juli Naik 3,57 Persen
Diskes Pekanbaru : Tidak Ada Warga Positif Rabies
Dari 42 Peserta, UKW PWI Angkatan XV hanya Lulus 37 Orang
Dua Bus Terbakar di Tampan, Kerugian Mencapai Rp800 Juta