Gubri Syamsuar: KIA Bermanfaat Cegah Perdagangan Anak

Gubernur Riau Syamsuar

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyatakan semua kabupaten/kota di Provinsi Riau telah melaksanakan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.

Selain sebagai data penduduk, KIA memiliki banyak manfaat bagi anak diantaranya untuk keperluan sekolah, menjamin akses sarana umum, melindungi pemenuhan hak anak, memproses pendaftaran BPJS dan masih banyak lagi.

"Untuk meningkatkan pelayanan KIA di Riau, maka kabupaten/kota telah menjadikan KIA sebagai persyaratan untuk pendaftaran anak masuk sekolah, dan bekerja sama dengan toko buku dan tempat bermain anak dengan pemberian diskon bagi yang memiliki KIA," kata Gubri Syamsuar dilansir mcr, Senin (11/7/2022).

Bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Orangtua bisa mendaftarkan anak di UPT atau Disdukcapil kabupaten/kota.

Syarat dan proses pengurusan KIA bagi anak usia 0-5 tahun nantinya akan diberikan KIA yang tidak disertai foto. Namun bagi anak usia 5-17 tahun akan diminta untuk melampirkan foto ukuran 2x3 serta membawa KK dan KTP orangtua asli.

Gubri juga mengatakan, dengan KIA bisa memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik dibidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, transportasi dan rekreasi.

"Manfaat KIA juga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk," tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar