Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Dalam perkembangan terbaru mengenai sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil yang telah berlangsung cukup lama, akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan.
Putusan dengan Nomor 94 K/TUN/2024 memutuskan bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen yang sah atas lahan yang dipersengketakan atau tidak diterimanya gugatan dari Penggugat soal pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.
Kepada media, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH menyampaikan bahwa keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Pemda Inhil dalam mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
- Dilantik jadi Pj Walikota, Risnandar Mohon Doa Restu Masyarakat Pekanbaru
- Risnandar Mahiwa Resmi Dilantik Sebagai Pj Walikota Pekanbaru
- Pansus DPRD Nilai Pemkab Inhil Ambigu Antara SOTK Atau Asesmen
- Perubahan Perda SOTK Sedang Dibahas, Anggota DPRD Minta Pemkab Inhil Tunda Pembukaan Assesment
- Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI
"Alhamdulillah, akhirnya putusan MA atas perkara tentang tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima," ucapnya, Jum'at (22/3/2024).
"Dengan demikian maka sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil tetap diakui keabsahannya dan inilah keadilan yang sesungguhnya," tambah Eko Heri Purwanto.
Lanjut Eko, Bagian Hukum selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil akan meminta agar Satuan Kerja terkait agar dapat melakukan langkah-langkah berdasarkan hukum dalam rangka pengamanan aset Pemda.
"Pemda Inhil menyatakan komitmennya untuk terus berupaya menjaga kepentingan publik dan memastikan bahwa penggunaan lahan di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Kemenangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia," tutup Eko.
Untuk diketahui, sebelum putusan MA tersebut dikeluarkan dan dimenangkan oleh Pemda Inhil, terdahulu Pemda Inhil sempat 'babak belur' pada sidang yang digelar di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, dimana pada sidang tersebut berhasil dimenangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum penggugat Abdul Samad.(*)
Berita Lainnya
Lapas Kelas IIA Tembilahan Bekerjasama Dengan Disdukpencapil Lakukan Perekaman Masal e-KTP WBP
Hadiri Konfercab ke-IX, Pj Bupati Ajak HMI Kompak Dalam Membangun Inhil
Shalat Idul Adha Dibolehkan, Masyarakat Wajib Ikuti Protokol Kesehatan
Lakukan Pemeriksaan, Distankan Pastikan Hewan Ternak di Pekanbaru Bebas Penyakit Menular
Meresahkan Warga Bengkalis, BBKSDA Pasang Kandang Jebakan Harimau
Kepri Tolak Kedatangan 2.000 Turis Australia
Mahfud MD Jadwalkan Bertemu Inisiator Bahas Pemekaran Wilayah di Riau
Aluan : Revitalisasi Pulau Penyengat Memakan Waktu dan Rumit
Dari 42 Peserta, UKW PWI Angkatan XV hanya Lulus 37 Orang
DMI Tempuling dan Juleha Inhil Gelar Sosialisasi Sembelih Halal
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pimpinan Ponpes Al-ihsan Sebut Ini Sumur Kedua yang Keluarkan Gas