Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
TEMBILAHAN, INDOVIZKA.COM- Dalam perkembangan terbaru mengenai sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil yang telah berlangsung cukup lama, akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan.
Putusan dengan Nomor 94 K/TUN/2024 memutuskan bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen yang sah atas lahan yang dipersengketakan atau tidak diterimanya gugatan dari Penggugat soal pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.
Kepada media, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH menyampaikan bahwa keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Pemda Inhil dalam mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Alhamdulillah, akhirnya putusan MA atas perkara tentang tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima," ucapnya, Jum'at (22/3/2024).
"Dengan demikian maka sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil tetap diakui keabsahannya dan inilah keadilan yang sesungguhnya," tambah Eko Heri Purwanto.
Lanjut Eko, Bagian Hukum selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Inhil akan meminta agar Satuan Kerja terkait agar dapat melakukan langkah-langkah berdasarkan hukum dalam rangka pengamanan aset Pemda.
"Pemda Inhil menyatakan komitmennya untuk terus berupaya menjaga kepentingan publik dan memastikan bahwa penggunaan lahan di wilayah tersebut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Kemenangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan proses hukum di Indonesia," tutup Eko.
Untuk diketahui, sebelum putusan MA tersebut dikeluarkan dan dimenangkan oleh Pemda Inhil, terdahulu Pemda Inhil sempat 'babak belur' pada sidang yang digelar di PTUN Pekanbaru dan PTTUN Medan, dimana pada sidang tersebut berhasil dimenangkan oleh pihak penggugat dalam hal ini Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum penggugat Abdul Samad.(*)
.png)

Berita Lainnya
Yamaha Gelar Lomba Virtual Dance, Ikutan Yuk
Berikut Daftar Nama 104 Pejabat Eselon III Pemkab Inhil Dilantik Bupati Wardan
Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Didakwa Suap DAK dan Gratifikasi Rp3,9 Miliar
Walikota Firdaus Diminta Paparkan Apa yang Sudah Dilakukan untuk Atasi Banjir Pekanbaru
Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Gantikan Hendri C Bangun
Pekanbaru Masih Berpotensi Banjir, Warga Diminta Waspada
Kelanjutan Pembangunan RSUD Bangkinang Tidak Masuk dalam Rancangan KUA-PPAS RABPD TA 2022
Dua Tersangka Pengedar Ganja Ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
Belum Diperbaiki, Dinas PUPR: Parit Jalan Suka Karya Selesai September
Jalan Rusak Akibat Truk ODOL, Dishub Siak Bakal Buat Dua Portal di Bungaraya
Golkar Inhil Rayakan HUT ke-61 dengan Aksi Nyata: Dekatkan Partai ke Rakyat
Pasca Kebakaran Maut di Kijang Jaya, Bupati Kampar Janji Segera Bangun Pasar Sementara