Juknis Penghapusan Honorer Belum Ada, Pemko Pekanbaru Tetap Pekerjakan THL

Pemko Pekanbaru, hingga kini belum memperoleh petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB soal penghapusan honorer (foto/ilustrasi)

PEKANBARU- Terkait tindak lanjut penghapusan tenaga harian lepas (THL) pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini belum memperoleh petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian PAN-RB.

Padahal Pemko Pekanbaru telah melakukan pendataan THL yang tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Assisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, Pemko masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Belum ada kepastian THL ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Apakah pengalihan THL menjadi tenaga PPPK sama dengan proses P3K reguler atau bagaimana," ujar Masykur, Sabtu (23/7/2022).

Ia menegaskan, menjelang adanya arahan dari pemerintah pusat, seluruh THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih bekerja seperti biasa. Karena keberadaan mereka memang dibutuhkan oleh Pemko Pekanbaru untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah.

Dirinya juga kembali meyakinkan, meskipun sudah dilakukan pendataan, untuk kebijakan efisiensi THL di lingkungan Pemko Pekanbaru juga masih belum akan dilakukan.

"Karena THL yang ada sekarang, itulah yang dibutuhkan pemko Pekanbaru," pungkasnya






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar