Dewan Sebut BLUD Dishub Pekanbaru Cacat Hukum

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Setelah pada hari Sabtu (13/2/2021) Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru batal terlaksana, pada Senin (15/2/2021) kemarin, akhirnya Dishub memenuhi undangan dari Komisi I DPRD Pekanbaru.

Seperti pada RDP pada sebelum-sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti langsung mengkritik bahwa pengalihan sistem parkir dari Dishub kepada pihak ketiga terindikasi cacat hukum.

Ida menerangkan menurut Permendagri no 79 tahun 2018 untuk membentuk Badan substansi, administrasi, dan teknis. Umum Daerah (BLUD) ada tiga persyaratan, yaitu substansi, administrasi, dan teknis.

"Dari tiga persyaratan ini kita sudah tanyakan apa saja yang mereka (Dishub) miliki untuk menetapkan BLUD tersebut, karena SK walikota sudah ada di tahun 2019, yang mana UPTD parkir menerapkan pola BLUD. Tapi ternyata masih ada aturan yang belum dipenuhi," cakap Ida.

RDP ini sendiri diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung yang didampingi oleh anggota Komisi I lainnya seperti Firmansyah, Isa Lahamid, Zainal Arifin dan Victor Parulian.

Lanjut politisi Golkar ini, saat ini Dishub hanya memiliki empat Perwako. Yang pertama adalah Perwako penyelenggaraan perparkiran, Perwako kedua layanan tarif, dan ketiga terkait tata cara kerjasama.

"Hanya tiga yang dimiliki, empat itu maksudnya mereka memiliki tata cara kerjasama mereka ada dua Perwako ada perubahan satu jadi empat. Seharusnya untuk mendirikan BLUD itu ada lagi namanya Perwako tata kelola, Perwako Renstra yang menjadi RBA yang berlaku selama lima tahun. Renstra ini adalah induknya, karena Renstra akan menjadi RBA yang kemudian menjadi RKA, dan kemudian RKA menjadi RKPD yang kemudian menjadi DPA APBD," bebernya.

Menurut Ida lagi, hal-hal yang tidak dimiliki Dishub menurut aspek hukum lalu persyaratan tidak terpenuhi berarti apa yang dilaksanakan oleh Dishub adalah cacat hukum. Karena BLUD belum memenuhi persyaratan Permendagri no 79 tahun 2018.

"Kalau kita bicara legalitas ini batal demi hukum karena persyaratan tidak cukup, kita tidak berbicara penunjukan pihak ketiga karena penunjukan pihak ketiga rumah besarnya harus legal dulu. Ketika sudah legal dilihat lagi kebijakannya sesuai aturan atau tidak. Penunjukan pihak ketiga juga tanpa Perwako, menurut Permendagri no 79 tahun 2018 pendaan barang dan jasa diatur oleh Perwako," pungkasnya.

Sementara itu Kadishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan cacat hukum yang dikritik oleh Ida harus dilihat terlebih dahulu dari aspek legal dan formal untuk melihat kembali apa yang dimaksud dengan cacat hukum.

"Dari itu ruang dicukupkan dan kami akan perbaiki, tentu menurut kami pembentukan BLUD ini harus memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini juga dinilai oleh tim yang diketuai oleh walikota dan Sekda serta tim-tim," cakapnya.

Yuliarso mengatakan untuk mengetahui persis bagian mana yang cacat hukum, pihaknya akan kembali duduk bersama dengan Komisi I. Dia juga menegaskan bahwa Dishub tidak sembarangan karena untuk membuat BLUD butuh waktu dan perjuangan yang panjang.

"Permendagri no 79 tahun 2018 juga Biro hukum sudah bolak-balik, sepanjang mengacu kepada Permendagri cukup itu saja yang diberlakukan. Kami sudah menyiapkan 14 Perwako, selebihnya tetap mengacu kepada Permendagri," pungkasnya.






Tulis Komentar