Pilihan
Solar Mulai Langka, Gubri Syamsuar Minta SPBU Jangan Layani Kendaraan Diluar Ketentuan
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk tidak melayani pembeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menggunakan kendaraan di luar ketentuan.
"Solar ini kan subsidi, jadi peruntukannya dibatasi, bukan untuk semua kendaraan," tegasnya, Kamis (4/8/2022).
Pengetatan pengawasan penyaluran solar itu, lanjut Gubri, sehubungan dengan mulai terjadinya kelangkaan solar di beberapa wilayah di Provinsi Riau termasuk Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa sebagai jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah, tidak semua jenis kendaraan boleh menggunakan solar. Aturan ini, kata Gubri, tercantum dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
"Pertamina harus mengawasi ini, supaya yang tidak berhak jangan sampai memakai solar," pintanya.
Untuk diketahui, sebagaimana dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut kendaraan yang boleh membeli solar subsidi:
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum pelat kuning
3. Kendaraan angkutan barang kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
4. Mobil layanan umum seperti ambulans, mobile jenazah, sampah dan pemadam kebakaran.
Dalam aturan tersebut, segala jenis truk pengangkut yang memiliki roda lebih dari enam juga tidak boleh mengisi solar subsidi
.png)

Berita Lainnya
Satlantas Polres Pelalawan Gelar Patroli R4 di Jalur Rawan Laka Lintas Timur
Miris, Mahasiswa Riau di Jambi Tak Miliki Asrama
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Pemko Pekanbaru Diperpanjang
BENGKALIS TARGETKAN PREDIKAT KLA KATEGORI UTAMA, SINERGI LINTAS SEKTOR JADI KUNCI
Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Polres Rohul Tak Segan Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan
H-1 Pelarangan Mudik, Terminal BRPS Pekanbaru Terpantau Sepi
Pensiunan ASN di Pekanbaru Dapat Diskon PBB 75 Persen
Alfa Scorpii Baksos dan Rolling City Bersama Yamaha Gear 125
Selesai Dipugar, RAPP Serahkan Istana Peraduan Tengku Syarifah Latifah ke Pemkab Siak
Hasil PSU Desa Ringin Inhu, Rajut Raih 93 Suara, Ridho 198
Mobil Viral Plat Merah BM yang Viral Ternyata Terjungkal di Sumatera Barat
Penasihat Hukum Nilai Penahanan Oknum Anggota DPRD Pelalawan Cacat Prosedur, Desak Gelar Perkara Khusus