Bahas Persoalan Parkir, Pelabuhan Hingga Bandara, Berikut Hasil Rapat Komisi III DPRD Inhil Bersama Dishub Inhil


INHIL, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil di ruang rapat Komisi III, Senin (5/9) siang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna ST MSi, dihadiri wakil Komisi III Edi Sindrang beserta anggota komisi III lainnya, Kepala Dishub Inhil Indrawansyah SE MSi beserta staff, Kabag Administrasi Pembangunan Inhil Drs H Erwin SE ME MSi dan Fungsional Perencana Bappeda Inhil Rika Juwita ST.

Ketua Komisi III Iwan Taruna menyampaikan rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kritik dan saran persoalan-persoalan penataan insfrastruktur serta pelayanan kepada masyarakat.

“Dari berbagai permasalahan tersebut mengkerucut pada 4 pokok permasalahan yang menjadi kewenangan Dishub Inhil, yakni fungsional Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, retribusi parkir di Kota Tembilahan, penyerahan pengelolaan bandar udara (Bandara) yang ada di Tempuling dan fungsional Terminal Laksamana Indragiri.

Iwan Taruna berharap setelah rapat ini Kepala Dinas Perhubungan bisa berkomitmen untuk menuntaskan persoalan-persoalan tersebut.

“ Kita minta komitnen kadis untuk mengatasi persoalan pengelolaan penataan mulai dari parkir,bandara dan pelabuhan sesegera mungkin,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Indrawsnsyah, SE MSi mengatakan siap berupaya semaksimal mungkin menuntaskan persoalan-persoalan yang ada di lingkup Dishub.

“Kami dari Dishub Inhil akan berupaya semaksimal mungkin menuntaskan persoalan-persoalan yang ada di lingkungan Dishub, kami tentunya mengharapkan dukungan dan support semua pihak baik itu dari DPRD, Pemda, intasnsi vertikal lainnya sampai ke masyarakat,” ujar Indrawansyah.

Ia berkomitmen untuk masalah parkir akan terselesaikan dalam waktu 2 bulan kedepan.

“Untuk persoalan parkir, mulai dari rambu-rambu, karcis parkir, tarif parkir, marka bahkan seragam untuk tukang parkir kami berkomitmen akan menyelesaikannya dalam waktu 2 bulan,” tambahnya.

Sesuai hasil rapat Komisi III dan Dinas Perhubungan Inhil ada beberapa kesepakatan yang diraih antara lain, sebagai berikut :

1. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hillr meminta pad Dinas Perhubungan Indragiri Hilir untuk mengkaji ulang proses perpanjangan perjanjian sewa antara Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir bersama PT. KIG tentang pemanfaatan Pelabuhan Part 21.

2. Komisi III Merekomendasikan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengembalikan fungsi awal pembanguan pelabuhan tersebut.

3. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Merekomendasikan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir percepatan fungsionalisasi pelabuhan parit 21.

4. Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir bersedia melakukan Pembenahan dan penata pengelolaan lahan parkir di Kota Tembilahan selama 2 Balan kedepan tentang Petugas Parkir, baju dan tanda pengenal Juru Parkir, karis parkir papan informasi parkir.

5. Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan kajian tentang pengelolaan parkir untuk dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

6. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir merekomendasikan percepatan rencana pembentukan BLUD untuk pengelolaan parkir.

7. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir merekomendasikan pada Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan terminal barang yang menjadi kewenangan pusat.

8. Komisi III merekomendasikan pada Dinas Perhubungan untuk segera menuntaskan penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan asset bandara tempuling kepada Pemerintah Pusat

9. Komisi III merekomendasikan kepada TAPD dan Badan anggaran DPRD Inhil untuk mengalokasikan anggaran kepada Dinas Perhubungan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar