Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Humas Tak Bisa Ambil Keputusan, DPRD Inhil Pinta Manager PT SAGM Hadiri Rapat
Inhil - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD - Inhil) Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si "Berang" setiap kali menggelar hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT.SAGM), selalu mengutus orang yang tidak bisa memberikan keputusan.
"Saya capek juga ketemu pak Darma ini terus, agak suntuk sikit," katanya saat RDPU bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, membahas tentang pelimpahan air yang diduga dari PT. SAGM, Senin (10/10/22) siang, di kantor DPRD Kabupaten Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Dia menginginkan, ke depannya setiap kali menggelar RDP/RDPU bersama PT. SAGM tersebut harus dan wajib menghadirkan managernya secara langsung. Dan ini dijadikan sebagai poin penting.
"Saya mau ketemu bukan pak Darma, saya mau ketemu pimpinannya. Jadi dicatat didalam keputusan kita bahwa setiap pertemuan, setiap rapat, setiap apapun namanya, bukan tidak membolehkan pak Darma hadir, mewajibkan pimpinannya untuk hadir didalam ini dan itu perlu di sepakati, karena ini legalitas lo pak,
Mohon ijin pak darma bukan maksud mengecilkan pak Darma bukan, karena kita butuh keputusan, ya kan?," tegasnya.
Politisi Golkar itu berharap, permohonannya ini dapat disampaikan langsung oleh Humas PT. SAGM itu kepada pimpinannya.
"Mohon disampaikan kepada pimpinannya lah seperti itu, permohonan kah?, atau kami bersurat memintanya, 3 kali tidak memenuhi permintaan maka hukum berlaku. Nah ini saya ingatkan, dan itu masukan ke dalam catatan rapat, dan itu legalitasnya bagus, tinggi kok, dilindungi hukum. Permohonan kita semua mungkin bukan permohonan saya saja, mungkin semua orang memohon seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Sabit, SH dalam kesepakatan yang dibacakan mengusulkan beberapa hal, yang pertama, meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mengelola lahan perkebunan sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Yang ke dua Pemda melalui dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kepatuhan dalam melaksanakan pengelolaan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL," sebutnya.
Yang ke tiga, kata politisi Demokrat Inhil itu, apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak melaksanakan pengelolaan lahan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL maka perusahaan agar melakukan pemulihan lingkungan sesuai aturan perundangan-undangan.
"Yang ke empat, Pemda dan DPRD akan membentuk tim investigasi dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan banjir layan pertanian masyarakat di Desa Kuala Sebatu," pungkasnya.
Berita Lainnya
Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Wabup Inhil Curhat Jalan dan Jembatan Rusak
Persentase Plasma PTPN V Terluas di Riau
Per-Oktober Sudah 192 Hektar Lahan di Riau Terbakar
PA Tembilahan Resmi Launcing Aplikasi E-Sapat
Gubernur Riau Tetap Datang Buka Puasa Bersama Jika Diundang Masyarakat
Makin Macet, U-turn Jalan HR Soebrantas Pekanbaru Ditutup
PPKM Dicabut, Pemko Pekanbaru Tidak Wajibkan Masyarakat Pakai Masker
Warga Pekanbaru Mengeluh Jalan Suka Karya Panam Seperti Kubangan
Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
Tender Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru Diminta dibatalkan
Titik Hotspot Meningkat di Riau Tersebar di 4 Kabupaten