Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Humas Tak Bisa Ambil Keputusan, DPRD Inhil Pinta Manager PT SAGM Hadiri Rapat
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/78037226200-7315732399-img-20221013-wa0003.jpg)
Inhil - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD - Inhil) Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si "Berang" setiap kali menggelar hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT.SAGM), selalu mengutus orang yang tidak bisa memberikan keputusan.
"Saya capek juga ketemu pak Darma ini terus, agak suntuk sikit," katanya saat RDPU bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, membahas tentang pelimpahan air yang diduga dari PT. SAGM, Senin (10/10/22) siang, di kantor DPRD Kabupaten Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Dia menginginkan, ke depannya setiap kali menggelar RDP/RDPU bersama PT. SAGM tersebut harus dan wajib menghadirkan managernya secara langsung. Dan ini dijadikan sebagai poin penting.
"Saya mau ketemu bukan pak Darma, saya mau ketemu pimpinannya. Jadi dicatat didalam keputusan kita bahwa setiap pertemuan, setiap rapat, setiap apapun namanya, bukan tidak membolehkan pak Darma hadir, mewajibkan pimpinannya untuk hadir didalam ini dan itu perlu di sepakati, karena ini legalitas lo pak,
Mohon ijin pak darma bukan maksud mengecilkan pak Darma bukan, karena kita butuh keputusan, ya kan?," tegasnya.
Politisi Golkar itu berharap, permohonannya ini dapat disampaikan langsung oleh Humas PT. SAGM itu kepada pimpinannya.
"Mohon disampaikan kepada pimpinannya lah seperti itu, permohonan kah?, atau kami bersurat memintanya, 3 kali tidak memenuhi permintaan maka hukum berlaku. Nah ini saya ingatkan, dan itu masukan ke dalam catatan rapat, dan itu legalitasnya bagus, tinggi kok, dilindungi hukum. Permohonan kita semua mungkin bukan permohonan saya saja, mungkin semua orang memohon seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Sabit, SH dalam kesepakatan yang dibacakan mengusulkan beberapa hal, yang pertama, meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mengelola lahan perkebunan sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Yang ke dua Pemda melalui dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kepatuhan dalam melaksanakan pengelolaan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL," sebutnya.
Yang ke tiga, kata politisi Demokrat Inhil itu, apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak melaksanakan pengelolaan lahan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL maka perusahaan agar melakukan pemulihan lingkungan sesuai aturan perundangan-undangan.
"Yang ke empat, Pemda dan DPRD akan membentuk tim investigasi dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan banjir layan pertanian masyarakat di Desa Kuala Sebatu," pungkasnya.
Berita Lainnya
Tim BBKSDA Riau Pasang Perangkap Harimau, Sapi Jadi Umpan
Komisi 3 DPRD Inhil Turut Soroti Lampu PJU di Tembilahan Tak Kunjung Diperbaiki
KLHK Siap Bantu Pemprov Riau Atasi Karhutla
Saksikan MoU Elnusa TBK dan BLJ, Kasmarni Berharap Dapat Meningkatkan Ekonomi
PA Tembilahan Resmi Launcing Aplikasi E-Sapat
Transaksi Ramadan Fair Capai Rp400 Juta Dalam 2 Hari
Diduga Oknum Mantan Kades Hulu Kuantan Jual Hutan Produksi Terbatas
Progres Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Capai 75,13 Persen
Pelajar di Desa Kuala Sebatu Tempuh Jalan Ekstrim Untuk Dapatkan Pendidikan
Hari Ini Cuaca Diprediksi Panas Terik di Wilayah Riau
Kena Ledakan Kilang Minyak Dumai, Kompensasi untuk Masyarakat Terdampak Sudah Terealisasi
Pemko Pekanbaru Tunggu Instruksi Pusat Terkait Penghapusan Honorer