Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Humas Tak Bisa Ambil Keputusan, DPRD Inhil Pinta Manager PT SAGM Hadiri Rapat
Inhil - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (DPRD - Inhil) Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si "Berang" setiap kali menggelar hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan PT. Setia Agrindo Mandiri (PT.SAGM), selalu mengutus orang yang tidak bisa memberikan keputusan.
"Saya capek juga ketemu pak Darma ini terus, agak suntuk sikit," katanya saat RDPU bersama Aliansi Pemuda dan masyarakat Desa Kuala Sebatu, membahas tentang pelimpahan air yang diduga dari PT. SAGM, Senin (10/10/22) siang, di kantor DPRD Kabupaten Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan.
Dia menginginkan, ke depannya setiap kali menggelar RDP/RDPU bersama PT. SAGM tersebut harus dan wajib menghadirkan managernya secara langsung. Dan ini dijadikan sebagai poin penting.
"Saya mau ketemu bukan pak Darma, saya mau ketemu pimpinannya. Jadi dicatat didalam keputusan kita bahwa setiap pertemuan, setiap rapat, setiap apapun namanya, bukan tidak membolehkan pak Darma hadir, mewajibkan pimpinannya untuk hadir didalam ini dan itu perlu di sepakati, karena ini legalitas lo pak,
Mohon ijin pak darma bukan maksud mengecilkan pak Darma bukan, karena kita butuh keputusan, ya kan?," tegasnya.
Politisi Golkar itu berharap, permohonannya ini dapat disampaikan langsung oleh Humas PT. SAGM itu kepada pimpinannya.
"Mohon disampaikan kepada pimpinannya lah seperti itu, permohonan kah?, atau kami bersurat memintanya, 3 kali tidak memenuhi permintaan maka hukum berlaku. Nah ini saya ingatkan, dan itu masukan ke dalam catatan rapat, dan itu legalitasnya bagus, tinggi kok, dilindungi hukum. Permohonan kita semua mungkin bukan permohonan saya saja, mungkin semua orang memohon seperti itu," jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Sabit, SH dalam kesepakatan yang dibacakan mengusulkan beberapa hal, yang pertama, meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mengelola lahan perkebunan sesuai dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Yang ke dua Pemda melalui dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kepatuhan dalam melaksanakan pengelolaan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL," sebutnya.
Yang ke tiga, kata politisi Demokrat Inhil itu, apabila ditemukan bukti bahwa perusahaan tidak melaksanakan pengelolaan lahan perkebunan sesuai dengan dokumen AMDAL maka perusahaan agar melakukan pemulihan lingkungan sesuai aturan perundangan-undangan.
"Yang ke empat, Pemda dan DPRD akan membentuk tim investigasi dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan banjir layan pertanian masyarakat di Desa Kuala Sebatu," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sempena Hari Mangrove: Masyarakat Adat dan Tempatan Garda Terdepan Selamatkan Mangrove
Pekanbaru Dikepung Asap, Asita Riau: Harus Diatasi, Jangan Tunggu Jatuh Korban
Tahun Depan, Pemprov Riau Siapkan Program Tutup Lubang Jalan Provinsi yang Rusak
Tol Rengat-Jambi Terkendala Pembebasan Lahan
Masih Zero Titik Api, Kapolres Rohul : Tetap Waspada dan Siaga
Disperindag Tegaskan Relokasi Pedagang Masih Menunggu Kesiapan Fisik Pasar Induk Pekanbaru
Pemdes Kuala Sebatu Angkat Bicara Terkait Dugaan Limpahan Air PT SAGM
DPRD Pekanbaru Minta OPD Maksimal Jalankan Perda
BPBD Riau Klaim Kabut Asap Kiriman dari Jambi dan Sumsel
Polda Riau Minta BBKSDA Proaktif Cegah Pembalakan dan Karhutla di Hutan Lindung
Menurun Drastis Sore ini, Riau Hanya 7 Titik Panas
Tim Satgas Kembali Temukan Titik Api di Taman Nasional Bukit Tigapuluh