Buntut Kecelakaan Kerja, Feri Sri Wibowo Dibebas Tugaskan Sebagai EVP Upstream Business

Foto ilustrasi. Sumber (google)

INDOVIZKA.COM - Buntut kecelakaan kerja yang  mengakibatkan tewasnya pekerja di Wilayah Kerja Minas, Kabupaten Siak, atas nama Derison Siregar, Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Feri Sri Wibowo akhirnya dibebastugaskan dari jabatan EVP Upstream Business. Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membebastugaskan Feri Sri Wibowo mulai berlaku Selasa (24/01/23). 

 Hal tersebut dibenarkan oleh Fery  bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatan EVP Upstream Business efektif pada Selasa (24/01/23). 

"Saya menyampaikan bahwa sejak tanggal 24 Januari 2023, saya dibebas tugaskan sebagai EVP Upstream business WK Rokan," ujar Feri dalam pernyataan resminya, Selasa, (24/1/2023).

Menurut Fery pembebastugasan dirinya sehubungan dengan kejadian Fatality pada tanggal 18 Januari 2023 di Rig ACS- 06, Sumur Minas 5D-28, dan keputusan manajemen PT PHR membebastugaskan dirinya sebagai bentuk konsekuensi jabatan yang diembannya. 

 "Karena memegang tanggung jawab penuh dan tertinggi di wilayah terjadinya NoA (Fatality). Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya," ungkap Fery. 

 Feri mengajukan permohonan pamit disertai permohonan maaf yang sebesar-besarnya sebagai pimpinan tertinggi Operasi WK rokan. 

"Saya belum dapat memberikan sepenuhnya lingkungan kerja yang aman dan selamat, sehingga masih terjadi insiden Fatality," ungkapnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar