Pilihan
Buntut Kecelakaan Kerja, Feri Sri Wibowo Dibebas Tugaskan Sebagai EVP Upstream Business
INDOVIZKA.COM - Buntut kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya pekerja di Wilayah Kerja Minas, Kabupaten Siak, atas nama Derison Siregar, Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Feri Sri Wibowo akhirnya dibebastugaskan dari jabatan EVP Upstream Business. Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membebastugaskan Feri Sri Wibowo mulai berlaku Selasa (24/01/23).
Hal tersebut dibenarkan oleh Fery bahwa dirinya dibebastugaskan dari jabatan EVP Upstream Business efektif pada Selasa (24/01/23).
"Saya menyampaikan bahwa sejak tanggal 24 Januari 2023, saya dibebas tugaskan sebagai EVP Upstream business WK Rokan," ujar Feri dalam pernyataan resminya, Selasa, (24/1/2023).
Menurut Fery pembebastugasan dirinya sehubungan dengan kejadian Fatality pada tanggal 18 Januari 2023 di Rig ACS- 06, Sumur Minas 5D-28, dan keputusan manajemen PT PHR membebastugaskan dirinya sebagai bentuk konsekuensi jabatan yang diembannya.
"Karena memegang tanggung jawab penuh dan tertinggi di wilayah terjadinya NoA (Fatality). Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya," ungkap Fery.
Feri mengajukan permohonan pamit disertai permohonan maaf yang sebesar-besarnya sebagai pimpinan tertinggi Operasi WK rokan.
"Saya belum dapat memberikan sepenuhnya lingkungan kerja yang aman dan selamat, sehingga masih terjadi insiden Fatality," ungkapnya.
.png)

Berita Lainnya
Ditemukan Sudah Tak Bernyawa, Warga Inhil ini Diduga Diterkam Buaya
Warga Geger, Dua Mayat Ditemukan Mengapung di Pulau Burung
Remaja Perempuan di Inhil Tewas Diterkam Harimau
10 Kios Pujasera dan 1 Unit Rumah di Tagaraja Ludes Dilalap Si Jago Merah
Inhil Kembali Ditimpa Musibah Kebakaran, Kali ini di Kateman
Ganggu Habitat Raja Hutan, Warga Pelalawan Diserang Harimau
Anggota TNI AU Tewas di Tempat Usai Tabrak Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Seorang Pemuda di Kecamatan GAS Diterkam Buaya
Tewas Terlindas Truk, Ini Kronologi Kejadian Kecelakaan di Garuda Sakti
Banjir Meluas, Jalan dari Lubuk Ogung ke Langgam Ditutup
Inhil Kembali Ditimpa Musibah Kebakaran, Kali ini di Kateman
Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji