Pilihan
Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Biaya Haji
JAKARTA - Kementerian Agama mempersilakan jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Ini terkait dengan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
"Jamaah yang mengambil setoran pelunasannya tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada 2021," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis lewat keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juni 2020.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Muhajirin menjelaskan, prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jamaah harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Jika diterima, akan dilakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah selanjutnya akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Muhajirin.
Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” ujarnya.**
Sumber: Tempo
.png)

Berita Lainnya
Hari Ini Kasus Terbaru Covid-19 di Inhil Bertambah 30 Orang
Musibah Tanah Longsor Kembali Terjadi di Inhil, Sedikitnya 15 Rumah Rusak
Mayat Seorang Pekerja Swasta Ditemukan Ditemukan di Pasar Cik Puan Pekanbaru
Desa Pasir Emas Juga Keluhkan Gagal Panen Akibat Limpahan Air Diduga Milik PT SAGM
Heboh, Seorang Kakek Hanyut dan Menghilang di Sungai Indragiri
Speed Boat Tenggelam di Bengkalis Diduga Membawa TKI Ilegal
Lempeng Pisang Banjar Khas Tembilahan Cocok Jadi Santapan Bareng Keluarga
Dua Hari Pencaharian Dilakukan Tim Gabungan dan Sempat Dihentikan Malam Akhirnya Masyarakat Temukan Korban Tersangkut di Kerambah
Pasutri asal Pelalawan Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, 1 Luka
Diduga Terpeleset Saat Swafoto, Seorang Pelajar Tenggelam di Sungai Siak
Kurnaidi Diberhentikan Dari Jabatan Ketua PWI Sumsel
1 Unit Rumah Semi Permanen di Inhil Hangus Terbakar