Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pemko Pekanbaru Berikan UMKM Agar Bisa Manfaatkan Program Subsidi Bunga Kredit
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Acara peresmian digelar di Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (26/1/2023).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi usai peresmian mengatakan subsidi bunga pinjaman hanya diberikan kepada 1.111 pelaku UMKM di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.
"Bank Pekanbaru sudah meraup keuntungan pada tahun lalu. Artinya, bank ini sudah mulai sehat," ujar Indra Pomi, Kamis (26/1/2023).
Ia berharap dengan dengan subsidi bungan pinjaman ini, para pelaku UMKM bisa kembali berusaha. Tapi, para pelaku UMKM diminta memanfaatkan uang pinjaman ini dengan baik.
"Jangan sampai bermasalah. Jangan hasil usaha digunakan untuk pribadi. Nanti, kepala Dinas Koperasi dan UKM memberikan pelatihan tentang mengelola usaha," ujar Indra Pomi.
Jadi, manajemen usaha juga harus baik. Pinjaman dari Bank Pekanbaru jangan sampai tak dikelola dengan baik.
"Kami targetkan 1.111 UMKM yang diberikan subsidi bungan pinjaman. Bantuan pinjaman ini hanya bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan," ungkap Indra Pomi.
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Pekanbaru Madani Akhmad Fauzi mengatakan, subsidi bunga pinjaman sebesar 9 persen hanya diberikan bagi 1.111 pelaku UMKM. Jadi, pelaku UMKM hanya dikenakan bunga 3 persen saja. Jika tak disubsidi (normal), bunga pinjaman di bank sebesar 12 persen.
"Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini. Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta," jelasnya.
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.
"Kesepuluh Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai ketentuan," pungkasnya.
Berita Lainnya
Kendalikan Inflasi, Pemkab Pelalawan Gelar Gerakan Pangan Murah
Dianggarkan 2.5M, HPPMKG dan PWI Inhil Akan Swadaya Jika Jalan Retak Seribu Tak Kunjung Diperbaiki
Bea Cukai Tembilahan Hibahkan BMN ke NU dan Pengurus Daerah Muhammadiyah Inhil
Ditetapkan Gubri, UMP Riau Tahun 2021 Tak Naik
Okejek Mulai Beroperasi di Kota Tembilahan
Pemda, HIPMI Inhil dan YMI akan Gelar Expo UMKM dan Temu Bisnis pada 22-26 Oktober Mendatang
Penandatangan MoU BPJS Ketenagakerjaan bersama PWI Riau untuk Melindungi Para Wartawan
Polresta Pekanbaru Akan Dirikan Pos Pengamanan Menjelang Nataru
Langgar Prokes, 21 Orang Terjaring Razia di Bukit Kapur Dumai
Urus Segera e-KTP Anda, Stok Blanko di Disdukcapil Masih Tersedia 6.000 Keping
Dinas Kominfopers Inhil Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
Polres Inhil Gelar Operasi Keselamatan Muara Takus 2020