Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemko Pekanbaru Berikan UMKM Agar Bisa Manfaatkan Program Subsidi Bunga Kredit
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Acara peresmian digelar di Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (26/1/2023).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi usai peresmian mengatakan subsidi bunga pinjaman hanya diberikan kepada 1.111 pelaku UMKM di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.
"Bank Pekanbaru sudah meraup keuntungan pada tahun lalu. Artinya, bank ini sudah mulai sehat," ujar Indra Pomi, Kamis (26/1/2023).
Ia berharap dengan dengan subsidi bungan pinjaman ini, para pelaku UMKM bisa kembali berusaha. Tapi, para pelaku UMKM diminta memanfaatkan uang pinjaman ini dengan baik.
"Jangan sampai bermasalah. Jangan hasil usaha digunakan untuk pribadi. Nanti, kepala Dinas Koperasi dan UKM memberikan pelatihan tentang mengelola usaha," ujar Indra Pomi.
Jadi, manajemen usaha juga harus baik. Pinjaman dari Bank Pekanbaru jangan sampai tak dikelola dengan baik.
"Kami targetkan 1.111 UMKM yang diberikan subsidi bungan pinjaman. Bantuan pinjaman ini hanya bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan," ungkap Indra Pomi.
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Pekanbaru Madani Akhmad Fauzi mengatakan, subsidi bunga pinjaman sebesar 9 persen hanya diberikan bagi 1.111 pelaku UMKM. Jadi, pelaku UMKM hanya dikenakan bunga 3 persen saja. Jika tak disubsidi (normal), bunga pinjaman di bank sebesar 12 persen.
"Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini. Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta," jelasnya.
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.
"Kesepuluh Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai ketentuan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
PDIP Beri Pendampingan Hukum untuk Amankan Kemenangan Adil-Asmar
Pekanbaru Tampak Berkabut, BMKG Sebut Bukan Asap
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Tiga Pengedar Narkotika jenis Sabu
Dari Wartawan Jadi Bupati. Banyak Harapan yang Disematkan pada Afni Zulkifli
6 Pos Penyekatan Mulai Efektif, Masuk Rohul Wajib Negatif Rapid Antigen
Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024 di Indragiri Hilir Diperpanjang
BPBD Sebut Ada Pendangkalan Sungai, Ini Titik Banjir di Pekanbaru
Produk UMKM BUMDes Kuala Alam Kini Dikemas dengan Teknologi AR
Modus Belanja Berkali-kali, Ternyata Pelanggan Incar Motor Pemilik Warung
Ditahan Polda Riau, Vila Mewah Milik Direktur PT Danora Kakao Internasional Disita
8 Persen APBD 2021 Pekanbaru Direfocusing untuk Penanganan Covid-19
SMSI Pusat Serahkan Anugerah Sahabat Pers ke Wabup Bengkalis dan Bupati Siak Terpilih