Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemko Pekanbaru Berikan UMKM Agar Bisa Manfaatkan Program Subsidi Bunga Kredit
INDOVIZKA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Acara peresmian digelar di Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (26/1/2023).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi usai peresmian mengatakan subsidi bunga pinjaman hanya diberikan kepada 1.111 pelaku UMKM di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani.
"Bank Pekanbaru sudah meraup keuntungan pada tahun lalu. Artinya, bank ini sudah mulai sehat," ujar Indra Pomi, Kamis (26/1/2023).
Ia berharap dengan dengan subsidi bungan pinjaman ini, para pelaku UMKM bisa kembali berusaha. Tapi, para pelaku UMKM diminta memanfaatkan uang pinjaman ini dengan baik.
"Jangan sampai bermasalah. Jangan hasil usaha digunakan untuk pribadi. Nanti, kepala Dinas Koperasi dan UKM memberikan pelatihan tentang mengelola usaha," ujar Indra Pomi.
Jadi, manajemen usaha juga harus baik. Pinjaman dari Bank Pekanbaru jangan sampai tak dikelola dengan baik.
"Kami targetkan 1.111 UMKM yang diberikan subsidi bungan pinjaman. Bantuan pinjaman ini hanya bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan," ungkap Indra Pomi.
Direktur Utama (Dirut) PT BPR Pekanbaru Madani Akhmad Fauzi mengatakan, subsidi bunga pinjaman sebesar 9 persen hanya diberikan bagi 1.111 pelaku UMKM. Jadi, pelaku UMKM hanya dikenakan bunga 3 persen saja. Jika tak disubsidi (normal), bunga pinjaman di bank sebesar 12 persen.
"Plafon anggaran sebesar Rp3 miliar bagi 1.111 pelaku UMKM tahun ini. Pinjaman paling tinggi hanya Rp15 juta," jelasnya.
Namun, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.
Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.
Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).
Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.
Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.
"Kesepuluh Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. Terakhir, persyaratan lain sesuai ketentuan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Lakukan Pengamanan Arus Balik Lebaran Jalur Perairan
Dispora Lepas 6 Utusan Riau Ikuti Jambore Dunia 2023 di Korsel
Ambulance Tak Bisa Digunakan, Warga di Inhu Bawa Jenazah Keluarganya dengan Sepeda Motor
Bersama Warga, Satgas TMMD Kodim 0314 Inhil Gotong Royong Lansir Material
Wakil Bupati Pelalawan Resmi Menutup Turnamen Futsal Serikat Riau Fiber 2025
Dua Tersangka Pengedar 11,79 gram Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Hampir Rampung, Lanjut ke Arah Sungai Piring?
Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap 6 Tahanan yang Kabur Serta 3 Pelaku yang Ikut Membantu
Rapim DPP Hiptasi Putuskan 9 November 2022 Musda DPD Riau
Ditetapkan Gubri, UMP Riau Tahun 2021 Tak Naik
Pasca Studi Banding Kades se-Inhil di Lombok, AMI Kembali Gelar Aksi Demo
Putra Terbaik Inhil jadi Gubernur, LAM Gelar Syukuran Sambut Abdul Wahid