Pilihan
Kajari Inhil Musnahkan Narkoba, Rokok dan HP Android
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM — Di akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau musnahkan narkoba, obat-obatan serta handphone ilegal berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum itu di Halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan pada, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang kami lakukan terakhir pada tahun 2024 ini,” kata Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, seperti sabu-sabu, pil ekstasi, ganja kering, rokok dan handphone Android berbagai merek.
“Sabu sebanyak 290,81 gram, Pil Extacy 29 butir/6,9 gram, ganja kering 49,04 gram, 31 Handphone Android berbagai merek, 81 karton rokok berbagai merek, timbangan, parang, bong 3 buah, serta gunting, ” terangnya.
Terkahir ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan lalu, untuk secara keseluruhan diketahui jumlah total ada 70 perkara.
Terkahir dikatakan Kajari Inhil, dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Alhamdulillah, tadi kawan-kawan awak media serta tamu undangan lainnya bisa milhat langsung proses pemusnahannya, jadi tidak bisa dipergunakan lagi, kita bakar dan rusak,” pungkasnya .
.png)

Berita Lainnya
Fendri Jaswir-Junaidi Juara Pingpong Championship V PWI Riau 2023
Patroli Blue Light Polsek Ukui Dalam Ciptakan Malam Aman dan Nyaman Bagi Warga
Siak Siap Ikuti PSBB Riau, Tunggu BLT Disediakan Pemprov Riau
Terpapar Covid-19 Probable Omicron, Syamsuar Isolasi di Rumah
Polsek Tembilahan Hulu Pantau Lahan Ketahanan Pangan di 3 Lokasi
Dishub Inhil Akan Tertibkan Surat Ukur Kapal, Indrawansyah: Kita Tuntaskan Dalam Waktu Dekat
Serahkan Bantuan Masker dan Hand Sanitizer, Gubri Imbau Jangan Lalai Prokes
Masrul Gusti Terpilih Jadi Ketua PWI Rohil
HIPMAWAN Bersama Warga Sorek Satu Tolak Perpanjangan Izin Jalan Datuk Laksamana, PT Arara Abadi Dinilai Langgar Aturan dan Ingkar Janji
Update Covid-19 Riau 3 Oktober: 38 Positif, 80 Sembuh, 3 Meninggal Dunia
60 Persen Wilayah Pekanbaru Mudah Terbakar, DPRD Sorot Minimnya Alat Pemadam
Banjir Promo Akhir Tahun, Beli Motor Yamaha Banyak Untungnya