Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tewas Saat Kencan di Hotel, Perselingkuhan Kepsek dan Guru SD Terbongkar
INDOVIZKA.COM - Sepekan yang lalu, masyarakat digegerkan dengan meninggalnya Kepala Sekolah salah satu SD di Tulungagung berinisial S (50) di salah satu kamar Hotel yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Polisi memastikan S meninggal karena sakit yang dialaminya dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Namun publik dikejutkan karena S meninggal saat kencan bersama bawahannya di sekolah tersebut berinisial MR (39).
MR berstatus sebagai Guru kelas yang baru satu tahun ini diangkat menjadi PPPK.
Menurut keterangan polisi, keduanya berangkat dari Tulungagung menggunakan mobil milik S, kemudian keduanya menyewa kamar di hotel itu pada Selasa, 24 Januari 2023 pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Lalu 30 menit kemudian MR melaporkan kondisi S yang tiba-tiba sesak nafas dan tak sadarkan diri kepada petugas Hotel. Saat tim medis datang, sudah dilakukan upaya pemberian nafas buatan dan upaya lain, namun nyawa S tak bisa diselamatkan. Perselingkuhan mereka terungkap karena sang Kepsek meninggal saat berhubungan badan dengan selingkuhan di Hotel.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo memerintahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum guru tersebut.
"Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi," ujarnya.
Kini pihaknya masih melakukan kajian hukum, guna memastikan jenis sanksi yang akan diberikan, mengingat status yang bersangkutan sebagai Guru dan PPPK yang seharusnya memberikan contoh kepada anak didiknya.
“Soal sanksinya apa, ini masih dilakukan kajian hukumnya, karena statusnya sebagai guru dan PPPK," ucapnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kabid Pembinaan Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Ardian Candra mengatakan saat ini MR sudah dinonaktifkan sebagai guru dan tidak lagi mengajar di sekolah tersebut. "Yang bersangkutan sudah kita non aktifkan, sudah tidak lagi mengajar," jelasnya.
Keputusan ini diambil sebagai tahapan pemberian sanksi kepada yang bersangkutan atas tindakannya yang dinilai melanggar aturan dan etika yang ada. Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan kepada MR, dirinya mengaku menyerahkan sanksi dan keputusan kepada tim yang saat ini telah dibentuk untuk memutuskan sanksi kepada yang bersangkutan. "Untuk sanksinya kita serahkan kepada tim, biar nanti hasil pendalaman oleh tim seperti apa," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Empat Rumah di Rohil Terbakar, Kerugian Capai Rp 600 Juta
PWI Pusat Tunjuk Austin Tumengkol Jabat Plt Ketua PWI Sumut
Terseret Arus, RA Ditemukan Tewas Mandi di Pantai Parit
20 Kios di Pasar Pagi Tembilahan Ludes Terbakar
300 Rumah Rusak Akibat Ledakan Kilang Minyak Dumai
3 Orang Tewas Saat Kebakaran Palika Rohil
Seorang Pria Tewas Terjepit Alat Berat di Desa Pulau Kecil
Guru Honorer di Inhu Tewas Gantung Diri
Tempat Wisata Asia Farm Pekanbaru Dilalap Api
Si Jago Merah Lahap Belasan Rumah Warga di Desa Panglima Raja
Rumah Warga di Tembilahan Barat Hangus Terbakar Api
Niat Berwisata ke Air Terjun, 2 Siswa MAN 1 Tembilahan Tabrakan Hingga Meninggal Dunia