KLHK Tangani Eksekusi Lahan Ilegal di Riau. DLHK Riau Sebut Pihaknya Tidak Dilibatkan

Ilustrasi. (Net)

INDOVIZKA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebelumnya telah menginventarisasi lahan perkebunan di dalam kawasan hutan (ilegal) seluas 1,2 juta hektare yang tersebar di Kabupaten/kota se-Riau.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, jutaan lahan ilegal tersebut tidak bisa diesksekusi oleh Pemerintah setempat. 

PP tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut, untuk penyelesaian lahan di kawasan hutan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dilansir dari cakaplah.com Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengatakan sesuai PP lahan ilegal di Riau dihandel oleh Pemerintah Pusat.

"Untuk lahan ilegal di Riau, itu sesuai PP yang menghandle pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK," kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod, Rabu (22/2/2023) di Pekanbaru.

Mamun menyampaikan, sejauh ini KLHK telah menurunkan tim sebanyak 436 orang dari Jakarta ke Riau tahun 2022. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui sudah sampai mana progresnya, sebab pemerintah daerah tidak dilibatkan.

"Jadi saat mereka (KLHK) turun kita sama sekali tidak dilibatkan, sehingga kita tidak tahu sudah sejauh mana prosesnya. Apalagi mereka tidak ada memberikan progresnya kepada pemerintah daerah," ungkapnya.

Di samping itu, Murod menyampaikan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, sejauh ini permohonan pelepasan lahan perkebunan di kawasan hutan dari perorangan dan perusahaan masuk tahap 10.

"Jadi tahap 10 itu volumenya sekitar 400 ribu hektare lebih yang didaftarkan ke KLHK untuk mendapat izin pelepasan. Karena sesuai PP 24/2021 itu, masyarakat dan perusahaan diwajibkan melaporkan kebun di dalam kawasan hutan kepada KLHK. Nanti kementerian melakukan verifikasi. Kalau masyarakat dan perusahaan yang memiliki izin usaha dan lokasi, serta sesuai dengan tata ruang, maka akan mendapat izin pelepasan," terangnya.

"Namun jika mereka tidak ada izin, maka mereka hanya mendapat persetujuan pengguna lahan selama satu daur. Yakni kalau di hutan provinsi itu 25 tahun, dan hutan lindung dan konservasi 15 tahun," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar