Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H
INDOVIZKA.COM- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
KMA ini, lebih pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah . Kuota Petugas Haji Daerah menetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota miniatur lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya ,” lanjutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
.png)

Berita Lainnya
Jamaah Haji Riau Mulai Diberangkatkan, Ini Jadwal Lengkapnya
Cegah Penyebaran Covid-19, 15 Ormas Islam Riau Sepakat Tarawih di Masjid dan Musala Ditiadakan
Potong 9 Ekor Hewan, Hajatan Kurban PWI Riau Jadi Ajang Silaturahmi
Langkah Awal ke Tanah Suci, 445 Jemaah Haji Riau Kloter Pertama Berangkat ke Makkah
Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Berbeda Dengan Pemerintah Indonesia
Manfaat Ramadan di Tengah Pandemi Corona, MUI: Puasa Dapat Tingkatkan Imun Tubuh
MUI Terbitkan Fatwa Tata Cara Pengurusan Jenazah di Tengah Wabah Virus Covid-19
60 Kafilah Kampar Sudah Tiba Kemarin dan Langsung Ikut Proses Pendaftaran Lomba MTQ XLIII Riau Tahun 2025 di Bengkalis
Ustaz Abdul Somad Sebut RUU HIP Kerdilkan Pancasila
Kloter Pertama Haji 2020 Tiba di Mekkah
Pengusaha Mie di Pekanbaru Ini Sekeluarga Masuk Islam
Kapolda Riau Serahkan 249 Ekor Hewan Kurban Secara Simbolis