Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H
INDOVIZKA.COM- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
KMA ini, lebih pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah . Kuota Petugas Haji Daerah menetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota miniatur lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya ,” lanjutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Taja Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Kemenag Sepakat Biaya Haji Rp49,8 Juta Percalon Jemaah Haji
Kembali Jabatan Sekda Kampar, Hambali Tempati Rumdis Setelah Lama Kosong
DMI dan BKPRMI Inhil Diminta Jadikan Mesjid Sebagai Pusat Persatuan Umat
Idul Adha, DPC PKB Inhil Potong 2 Ekor Sapi
Jelang Ramadan, MUI Riau Minta Minuman Beralkohol Ditertibkan
Pengusaha Mie di Pekanbaru Ini Sekeluarga Masuk Islam
MTQ Riau Tahun 2024 Ke-42 di Kota Dumai, Kontingen Kampar Berangkat Mandiri dan Tidak Ada Pelepasan
Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
Abdul Wahid Sumbang Sapi untuk Haul Tuan Guru Sapat ke 88
Kemenag Riau Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan dengan Protokol Kesehatan