Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H
INDOVIZKA.COM- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
KMA ini, lebih pria yang akrab disapa Gus Men, menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah . Kuota Petugas Haji Daerah menetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsional berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelas Menag.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota miniatur lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya ,” lanjutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
.png)

Berita Lainnya
Terpesona Suara Azan, Pelajar SMA di Pekanbaru Mantap Masuk Islam
MTQ Riau Tahun 2024 Ke-42 di Kota Dumai, Kontingen Kampar Berangkat Mandiri dan Tidak Ada Pelepasan
Jemaah Haji Riau Batal Berangkat Tahun Ini
DPR RI Minta Kemenag Optimalkan Penambahan Kuota Haji
Pekan Ketiga, PKB Inhil Berbagi Sasar Berbagai Kecamatan
Astaka Utama MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Lingkungan Masjid Raya Nurul Yaqin Desa Sungai Jalau Kampar Utara
Pemprov Riau Masih Optimis Pemkab Pelalawan Bisa Gelar MTQ Provinsi
221 Jemaah Umroh Asal Riau Berangkat ke Arab Saudi
Bupati, Wabup dan Sekda Kampar Tinjau Stand Bazar 21 Kecamatan pada MTQ Ke 54 Tahun 2025
Jemaah Calon Haji Riau Mulai Diberangkatkan ke Arab Saudi 18 Juni 2022
Pengusaha Mie di Pekanbaru Ini Sekeluarga Masuk Islam
Fasilitas Layanan Kesehatan KKHI Madinah Siap Layani Jamaah Haji Indonesia