Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KBRI Riyadh Imbau WNI Sementara tak ke Makkah dan Madinah
JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi diimbau tidak melakukan perjalanan ke kota Makkah dan Madinah untuk sementara waktu. Imbauan ini dirilis oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
Hal itu terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19. “Hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umroh bagi jemaah umroh dari seluruh negara, termasuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Mekkah dan Madinah,” tulis KBRI Riyadh dalam pernyataan KBRI Riyadh yang diterima di Jakarta, Ahad (8/3).
Otoritas Arab Saudi juga membatasi seluruh kedatangan pesawat dari Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain menjadi hanya melalui tiga bandara. Ketiganya yakni Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Kebijakan itu diberlakukan mulai 7 Maret 2020 di mana pada hari yang sama Kementerian Olahraga Arab Saudi melarang kehadiran penonton dalam setiap pertandingan olahraga. Raja Salman Abdulaziz juga mengeluarkan dekrit mengenai pembukaan kembali pelataran tawaf.
“Namun pembukaan pelataran tawaf ini bukan diperuntukkan bagi jemaah umroh, melainkan untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf ibadah umroh,” kata KBRI Riyadh.
Selain itu, KBRI juga mengingatkan kepada WNI agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan kembali informasi terkait COVID-19. “Mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi sangat tinggi yaitu denda tiga juta riyal Arab Saudi dan penjara lima tahun,” demikian keterangan yang disampaikan KBRI Riyadh.
.png)

Berita Lainnya
HOROR! Pasien Virus Corona Ludahi Perawat Agar Virusnya Menular: Kalian Semua Akan Mati Bersamaku
Pangeran Charles Positif Terinfeksi Corona
Muazin Masjid di London Ditikam Saat Salat Asar
Ilmuwan Tangkap Sinyal Misterius Luar Angkasa yang Bombadir Bumi Tiap 157 Hari
Mobil Menabrak Masjidil Haram dan Bagaimana Itu Bisa Terjadi?
Sidang Pemakzulan Trump Dimulai Pekan Depan
Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
Korban Tewas Serangan Militer Pakistan di Afghanistan Jadi 47 Orang
Kantor Dibom Israel, Aljazirah: Ini Upaya Bungkam Jurnalis
WHO: Penyebaran Virus Corona Tidak Terpengaruh Musim
Sidang Pemakzulan Trump Dimulai Pekan Depan
Pangeran Arab Saudi Meninggal Diduga Karena Covid-19