Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
KBRI Riyadh Imbau WNI Sementara tak ke Makkah dan Madinah
JAKARTA - Warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi diimbau tidak melakukan perjalanan ke kota Makkah dan Madinah untuk sementara waktu. Imbauan ini dirilis oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
Hal itu terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, COVID-19. “Hingga saat ini masih berlaku larangan sementara untuk tidak melakukan ibadah umroh bagi jemaah umroh dari seluruh negara, termasuk warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di luar dan di dalam kota Mekkah dan Madinah,” tulis KBRI Riyadh dalam pernyataan KBRI Riyadh yang diterima di Jakarta, Ahad (8/3).
Otoritas Arab Saudi juga membatasi seluruh kedatangan pesawat dari Uni Emirat Arab, Kuwait, dan Bahrain menjadi hanya melalui tiga bandara. Ketiganya yakni Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, dan Bandara Internasional King Fahd di Dammam.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
Kebijakan itu diberlakukan mulai 7 Maret 2020 di mana pada hari yang sama Kementerian Olahraga Arab Saudi melarang kehadiran penonton dalam setiap pertandingan olahraga. Raja Salman Abdulaziz juga mengeluarkan dekrit mengenai pembukaan kembali pelataran tawaf.
“Namun pembukaan pelataran tawaf ini bukan diperuntukkan bagi jemaah umroh, melainkan untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf ibadah umroh,” kata KBRI Riyadh.
Selain itu, KBRI juga mengingatkan kepada WNI agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan kembali informasi terkait COVID-19. “Mengingat ancaman bagi penyebar hoaks di Arab Saudi sangat tinggi yaitu denda tiga juta riyal Arab Saudi dan penjara lima tahun,” demikian keterangan yang disampaikan KBRI Riyadh.
Berita Lainnya
Rayan Bocah yang Terjebak di Dalam Sumur Meninggal, Raja Maroko Ikut Berduka
Kisah Pernikahan Berujung Corona: 37 Tamu Positif Terjangkit
Muazin Masjid di London Ditikam Saat Salat Asar
Iran Bakal Serang Israel Selama 4 Hari, Pesawat Sipil Diminta Menjauh hingga 14 Agustus
Cegah Corona, Mesjid Al-Aqsa Tetap Tutup Sampai Setelah Idul Fitri
6 Tewas dan 28 Orang Terjebak di Hotel Karantina Corona di China yang Roboh
Korban Tewas di Gaza Bertambah Jadi 109 Orang
Perusahaan PDG Asal Singapur Akan Bangun Data Center Rp 15 Triliun di Batam
Negara Ini Sahkan Undang-undang Anti-Pemerkosaan dengan Hukuman Kebiri
Sadis, Pria Ini Jadi Korban Aplikasi Kencan, Buah Zakarnya Dipotong dan Dimakan Pembunuh
Belanda Janji Kembalikan Benda Pusaka Berlian 70 Karat Milik RI
Ular Pelangi yang Pemalu Ditemukan untuk Pertama Kalinya