Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
INDOVIZKA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan, setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan, sehingga dikenakan bea masuk dan pajak.
Namun, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, terdapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi atau personal use dengan batasan harga yang telah ditentukan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batas maksimal harga barang bawaan yang dibawa penumpang agar terbebas dari bea masuk dan pajak adalah sebesar 500 dollar AS.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
"Kalau dia masuk mengggunakan mekanisme penumpang itu ada batasannya dan ini berlaku internasional. Semua negara menerapkan, termasuk Indonesia," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (20/4/2023).
"Bahkan Indonesia menggunakan de minimis 500 dollar AS per kedatangan per orang itu termasuk tinggi. Di Malaysia, di Thailand itu di bawah itu," tambahnya.
Oleh karenanya, Nirwala memastikan, apabila penumpang membawa barang bawaan pribadi dengan nilai tidak lebih dari 500 dollar AS, maka tidak akan dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh).
Apabila barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh sebesar 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
"Kalau misal bawa barang dari luar negeri tas harganya dari invoice pembelian 1.000 dollar AS, berarti 1.000 dollar AS, kurang 500 dollar AS, berarti yang kena 500 dollar AS," ucap Nirwala.
.png)

Berita Lainnya
Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
Semakin Mengerikan! Beginilah Kekuatan Angkatan Laut Cina
PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Restui Penggunaan Medis
Ular Pelangi yang Pemalu Ditemukan untuk Pertama Kalinya
Cerita Astronot NASA Saksikan Virus Corona di Bumi dari ISS
Ilmuwan Tangkap Sinyal Misterius Luar Angkasa yang Bombadir Bumi Tiap 157 Hari
25.000 Liter Air Bersih untuk Gaza: Tahap Pertama Tersalurkan
Kekurangan Tenaga Kerja, Australia Tawarkan Bonus dan Gaji Gila-gilaan
Rusia-Ukraina Perang, Ini Dampaknya bagi Indonesia
PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Restui Penggunaan Medis
Biden Sebut Powell Orang yang Tepat untuk Pulihkan Ekonomi AS
Korban Tewas Serangan Militer Pakistan di Afghanistan Jadi 47 Orang