Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
INDOVIZKA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan, setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan, sehingga dikenakan bea masuk dan pajak.
Namun, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, terdapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi atau personal use dengan batasan harga yang telah ditentukan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batas maksimal harga barang bawaan yang dibawa penumpang agar terbebas dari bea masuk dan pajak adalah sebesar 500 dollar AS.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
"Kalau dia masuk mengggunakan mekanisme penumpang itu ada batasannya dan ini berlaku internasional. Semua negara menerapkan, termasuk Indonesia," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (20/4/2023).
"Bahkan Indonesia menggunakan de minimis 500 dollar AS per kedatangan per orang itu termasuk tinggi. Di Malaysia, di Thailand itu di bawah itu," tambahnya.
Oleh karenanya, Nirwala memastikan, apabila penumpang membawa barang bawaan pribadi dengan nilai tidak lebih dari 500 dollar AS, maka tidak akan dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh).
Apabila barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh sebesar 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
"Kalau misal bawa barang dari luar negeri tas harganya dari invoice pembelian 1.000 dollar AS, berarti 1.000 dollar AS, kurang 500 dollar AS, berarti yang kena 500 dollar AS," ucap Nirwala.
.png)

Berita Lainnya
WHO: Penyebaran Virus Corona Tidak Terpengaruh Musim
Presiden Putin Dipastikan Akan Berkunjung ke Indonesia
Meski Dilarang Pemerintah, Pelajar Muslimah India Istiqamah Berhijab
KBRI Riyadh Imbau WNI Sementara tak ke Makkah dan Madinah
Rusuh Unjuk Rasa UU Anti-Muslim India, Ratusan Orang Ditahan
Uji Coba Sukses! Vaksin Corona China Hasilkan Antibodi COVID-19 dalam 14 Hari
Korban Wabah Corona; 13.858 Terjangkit, 304 Tewas dan 322 Sembuh
Kematian Akibat Covid-19 di Rusia Naik, Aturan Diperketat
Menkum HAM Yasonna Laoly yakin tak bakal di-reshuffle Jokowi
Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
Kembali Memanas, Iran Hargai Kepala Trump Rp42 Miliar
Fitur Keamanan Baru WhatsApp: Panggilan Kilat dan Pelaporan Level Pesan