Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini

INDOVIZKA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan, setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan, sehingga dikenakan bea masuk dan pajak.
Namun, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, terdapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi atau personal use dengan batasan harga yang telah ditentukan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batas maksimal harga barang bawaan yang dibawa penumpang agar terbebas dari bea masuk dan pajak adalah sebesar 500 dollar AS.
"Kalau dia masuk mengggunakan mekanisme penumpang itu ada batasannya dan ini berlaku internasional. Semua negara menerapkan, termasuk Indonesia," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (20/4/2023).
"Bahkan Indonesia menggunakan de minimis 500 dollar AS per kedatangan per orang itu termasuk tinggi. Di Malaysia, di Thailand itu di bawah itu," tambahnya.
Oleh karenanya, Nirwala memastikan, apabila penumpang membawa barang bawaan pribadi dengan nilai tidak lebih dari 500 dollar AS, maka tidak akan dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh).
Apabila barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh sebesar 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
"Kalau misal bawa barang dari luar negeri tas harganya dari invoice pembelian 1.000 dollar AS, berarti 1.000 dollar AS, kurang 500 dollar AS, berarti yang kena 500 dollar AS," ucap Nirwala.
Berita Lainnya
Cegah Corona, Mesjid Al-Aqsa Tetap Tutup Sampai Setelah Idul Fitri
Banjir Jabodetabek Disorot Media Asing
Presiden Putin Dipastikan Akan Berkunjung ke Indonesia
Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus
9 Orang Binjai Terjebak di Ukraina, Minta Tolong Dievakuasi
Dikecam Keras, Pasar Tradisional di Yulin Masih Jual Daging Anjing
Dikecam Keras, Pasar Tradisional di Yulin Masih Jual Daging Anjing
Ular Pelangi yang Pemalu Ditemukan untuk Pertama Kalinya
Kenapa Israel Menyerang Palestina, Ini Sejarah dan Awal Mulanya
Biden Sebut Powell Orang yang Tepat untuk Pulihkan Ekonomi AS
PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Restui Penggunaan Medis
Jumlah Mengejutkan Planet Mirip Bumi di Galaksi Bima Sakti