Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
INDOVIZKA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan, setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan, sehingga dikenakan bea masuk dan pajak.
Namun, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, terdapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi atau personal use dengan batasan harga yang telah ditentukan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batas maksimal harga barang bawaan yang dibawa penumpang agar terbebas dari bea masuk dan pajak adalah sebesar 500 dollar AS.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
"Kalau dia masuk mengggunakan mekanisme penumpang itu ada batasannya dan ini berlaku internasional. Semua negara menerapkan, termasuk Indonesia," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (20/4/2023).
"Bahkan Indonesia menggunakan de minimis 500 dollar AS per kedatangan per orang itu termasuk tinggi. Di Malaysia, di Thailand itu di bawah itu," tambahnya.
Oleh karenanya, Nirwala memastikan, apabila penumpang membawa barang bawaan pribadi dengan nilai tidak lebih dari 500 dollar AS, maka tidak akan dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh).
Apabila barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh sebesar 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
"Kalau misal bawa barang dari luar negeri tas harganya dari invoice pembelian 1.000 dollar AS, berarti 1.000 dollar AS, kurang 500 dollar AS, berarti yang kena 500 dollar AS," ucap Nirwala.
.png)

Berita Lainnya
Polda Sulsel klaim kasus korupsi ditangani meningkat
Resesi Mengancam, Ini Tips Mengatur Keuangan Agar Stabil
Peringatan HUT RI ke-79 di Kairo Pertama Kali Digelar di Luar Premis KBRI
Sidang Pemakzulan Trump Dimulai Pekan Depan
Presiden Iran Ancam Musnahkan Israel Jika Berani Menyerang Lagi
Total Kasus Corona Lampaui 236 Ribu, India Geser Italia
Hari ini, 15 Tahun Tsunami Aceh
Sudah Makan 80 Orang, Buaya Raksasa Berumur 75 Tahun Ditangkap
Jumlah Mengejutkan Planet Mirip Bumi di Galaksi Bima Sakti
PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Restui Penggunaan Medis
Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
Muazin Masjid di London Ditikam Saat Salat Asar