Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bepergian Keluar Negeri Wajib Perhatikan Ini
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/20791992986-b1662dec-511e-4d27-9fab-33893db64982.jpeg)
INDOVIZKA.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengingatkan, setiap barang yang dibawa penumpang masuk ke Indonesia termasuk barang keperluan pribadi dan sisa perbekalan dianggap sebagai barang impor bawaan, sehingga dikenakan bea masuk dan pajak.
Namun, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, terdapat pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi atau personal use dengan batasan harga yang telah ditentukan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, batas maksimal harga barang bawaan yang dibawa penumpang agar terbebas dari bea masuk dan pajak adalah sebesar 500 dollar AS.
- Meskipun Dihadang Israel, 80.000 Jemaah Palestina Tetap Salat Jumat di Masjid Al-Aqsa
- Aleix Espargaro Juarai MotoGP Inggris 2023
- WHO Peringatkan Setengah Populasi Dunia Berisiko Terjangkit DBD
- Declan Rice Resmi Bergabung Dengan Arsenal.
- Akan Meninggal Livepool, ini 6 Kandidat Calon Pengganti Jordan Henderson
"Kalau dia masuk mengggunakan mekanisme penumpang itu ada batasannya dan ini berlaku internasional. Semua negara menerapkan, termasuk Indonesia," ujar dia, dalam Podcast Cermati, dikutip Kamis (20/4/2023).
"Bahkan Indonesia menggunakan de minimis 500 dollar AS per kedatangan per orang itu termasuk tinggi. Di Malaysia, di Thailand itu di bawah itu," tambahnya.
Oleh karenanya, Nirwala memastikan, apabila penumpang membawa barang bawaan pribadi dengan nilai tidak lebih dari 500 dollar AS, maka tidak akan dikenakan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh).
Apabila barang bawaan yang nilai pabean melebihi 500 dollar AS, maka atas kelebihannya dikenakan pungutan bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh sebesar 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
"Kalau misal bawa barang dari luar negeri tas harganya dari invoice pembelian 1.000 dollar AS, berarti 1.000 dollar AS, kurang 500 dollar AS, berarti yang kena 500 dollar AS," ucap Nirwala.
Berita Lainnya
Ini 5 Negara di Dunia yang Sudah Bebas Masker dan Mulai Hidup Normal
Korban Tewas di Gaza Bertambah Jadi 109 Orang
Kata-kata Terakhir Rayan Bocah Maroko Sebelum Meninggal: Tolong, Angkat Saya
Kisah Pria Muslim yang di Hajar dalam Konflik di India Ini Jadi Viral
Perusahaan PDG Asal Singapur Akan Bangun Data Center Rp 15 Triliun di Batam
Polri Kirim 8 Personel ke Filipina Terkait WNI Ditangkap Karena Milik Senpi
Kisah Pernikahan Berujung Corona: 37 Tamu Positif Terjangkit
Cerita Astronot NASA Saksikan Virus Corona di Bumi dari ISS
Menkum HAM Yasonna Laoly yakin tak bakal di-reshuffle Jokowi
Jumlah Mengejutkan Planet Mirip Bumi di Galaksi Bima Sakti
WHO Serukan Pemimpin Negara Hentikan Lockdown untuk Mengatasi Covid-19
Kekurangan Tenaga Kerja, Australia Tawarkan Bonus dan Gaji Gila-gilaan