Pilihan
KPU RI Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
INDOVIZKA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU.
KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekitar pukul 09.30 WIB.
Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Andi, Jumat (10/3/2023).
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Batas akhir (pengajuan banding) sampai 16 Maret, hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ia menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.
PRIMA sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.
Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.
KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus karena merasa menjadi pihak yang terlibat langsung dalam masalah yang dihadapi PRIMA, sedangkan PRIMA mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.
Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum ke tahapan kepemiluan.
Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan Pemilu 2024.
Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.
.png)

Berita Lainnya
Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
PKB Pastikan Abdul Wahid Maju sebagai Calon Gubernur Riau
Ahmad Doli: Revisi UU Pemilu Langkah Penyempurnaan Sistem Politik dan Demokrasi
Tolak Musda KNPI Riau Versi Tiga Ketua Umum, Kelompok Pro Fuad Santoso Ancam Lakukan Pembubaran
Tiga Kandidat Kuat Pilgubri 2024 Pemilik Suara Terbesar di DPR RI dari Riau
Harlah ke 47, PPP Sambangai Panti Asuhan dan Rumah Sakit
Partai Pengusung Anies-Muhaimin di Inhil Akan Bentuk Tim BAJA AMIN
Jajaran Pengurus PKS Riau Bertemu dengan Wagubri
Untuk Inhu Lebih Baik, Ade Agus Hartanto Siap Maju di Pilkada 2020
Max Sopacua Ungkap Alasan Motori KLB Demokrat, Salahsatunya AHY Tak Punya Etika Politik
Persiapan Pilkada Serentak Provinsi Riau Dinilai Tidak Ada Kendala
Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Agung Sebut Demokrat Siap Kerja Nyata