Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Penyeludupan 300 Karung Sepatu Bekas Impor Diamankan
INDOVIZKA.COM - Tim penyidik Subdit I Reskrimsus Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus 300 kasus sepatu bekas impor ke kejaksaan. Tersangka berinisial M alias Atoy.
"Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) pada Senin (20/3/2023), di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit I, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Selasa (21/3/2023).
Edi mengatakan, penindakan terhadap barang bekas asal luar negeri ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Maraknya pakaian bekas impor juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Bisnis itu dinilai dapat mematikan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan menghambat industri tekstil dalam negeri mati.
Edi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka M dilakukan pada 18 Januari 2023 lalu. Berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yakni berupa sepatu bekas berasal dari luar negeri.
Aktivitas itu dilakukan tersangka di kediamannya, Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau," jelas Edi.
Edi menyebut, sepatu bekas diimpor secara ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. "Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang 5 tahun," kata Edi.
Selain tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 300 karung sepatu bekas, 1 unit handphone, serta 5 struk bukti setoran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 junto Pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Pagi Hari Kapolres Inhil Blusukan ke Pasar Tradisional Tembilahan
Persiapan Tablig Akbar Din Syamsuddin di Bangkinang, Ini Kata Almy Zarlis
Capai Rp1 Triliun, Kejati Riau Siap Kawal Relokasi APBD Penanganan Covid-19
Senator Kita Serap Aspirasi Masyarakat Pandau Jaya
Polsek Langgam Ringkus Dua Pelaku Pencurian 48 Tandan Sawit PT MUP
MPLS dan Serah Terima Peserta Didik Baru SDN Bernas Dibuka Langsung oleh Anggota DPRD Pelalawan Asnol Mubarock M.Si
Resmi Beroperasi, Harga Tiket Bioskop di Pekanbaru Turun
Pembangunan Quran Center Riau dan RCH Tuntas Sesuai Kontrak
Bagholek Godang Resmi di Buka Penjabat Bupati Kampar, Ini Kata GM SHR PT RAPP
Ibu Hamil di Riau Terpapar Covid-19, Bayinya Meninggal Setelah Satu Jam Dilahirkan
Pemkab Inhil Gelar Rakor terkait Inflasi Kota Tembilahan Per Januari 2025
Baksos Donor Darah Sempena HPN 2024, PWI Riau Siapkan Doorprize Menarik untuk Pendonor