Pilihan
Penyeludupan 300 Karung Sepatu Bekas Impor Diamankan
INDOVIZKA.COM - Tim penyidik Subdit I Reskrimsus Polda Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus 300 kasus sepatu bekas impor ke kejaksaan. Tersangka berinisial M alias Atoy.
"Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) pada Senin (20/3/2023), di Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit I, AKBP Edi Rahmat Mulyana, Selasa (21/3/2023).
Edi mengatakan, penindakan terhadap barang bekas asal luar negeri ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Maraknya pakaian bekas impor juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Bisnis itu dinilai dapat mematikan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan menghambat industri tekstil dalam negeri mati.
Edi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka M dilakukan pada 18 Januari 2023 lalu. Berawal dari informasi masyarakat tentang kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, yakni berupa sepatu bekas berasal dari luar negeri.
Aktivitas itu dilakukan tersangka di kediamannya, Jalan Sederhana, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Modus operandi dan motif tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu bekas dari luar negeri yang diimpor melalui Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, kemudian dikirim ke Kota Tembilahan, Provinsi Riau," jelas Edi.
Edi menyebut, sepatu bekas diimpor secara ilegal kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau konsumen untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. "Tersangka memperdagangkan barang-barang tersebut lebih kurang 5 tahun," kata Edi.
Selain tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 300 karung sepatu bekas, 1 unit handphone, serta 5 struk bukti setoran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 junto Pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Syukurlah, Tinggi Semburan Gas di Ponpes Al Ihsan sudah Menurun, LEL dan H2S di Titik 0
Terjerat Utang Pinjol Rp350 Juta, Pria di Penginapan Pangkalan Kerinci Coba Akhiri Hidup
Sekda Tengku Mukhlis Bantah ASN Pelalawan "Eksodus" ke Pemprov Riau
Dukung Pariwisata Daerah, PT RAPP Perbaiki Akses Jalan Wisata Desa Petai
Finishing Islamic Center Kota Pekanbaru Tahap Lelang
2 Titik Hotspot di Riau Terdeteksi
Kabar Duka, Mantan Bupati Rohul dan Politisi Senior Ramlan Zas Meninggal Dunia
Dishub Inhil Bersama KSOP, KSKP dan Pelindo Berikan Bantuan ke Panti Lansia
Penjajah Sex di Pekanbaru Banyak Pakai MiChat dan Stay di Hotel, Tarif Mulai Rp 200 Ribu Bisa Nego
Usai Dilantik Bupati Zukri Langsung Tancap Gas, Buka FKP Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026
Swakelola Sampah Pekanbaru Lebih Murah Rp9 Miliar dari Swastanisasi, Hitung-hitungannya Begini
Ada Info Keliru, Zukri Jamin Pokir Anggota DPRD Pelalawan Diakomodir