Desak Korps Adyaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi ADD di Bengkalis, PETIR Lakukan Unjuk Rasa di Kejati Riau

Petir melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau. (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Massa yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Pemuda Tri Karya (PETIR) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (24/3/2023). Mereka mendesak, Korps Adyaksa mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 di Kabupaten Bengkalis.

Koordinator aksi PETIR, Irvan Adriansyah, pada orasinya di depan gerbang utama kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, meminta agar Kejaksaan Agung dan Kejati Riau serius mengungkap kasus dugaan korupsi alokasi dana desa tersebut.

"Kita meminta agar Kejaksaan Agung memonitor kinerja Kejati Riau. Dan Kejati Riau harus serius mengungkap dugaan korupsi alokasi dana desa Bengkalis tahun 2017 tersebut," tegas Irvan.

Irvan menilai bahwa Kejaksaan Agung dan Kajati Riau diduga diintervensi oleh partai politik sehingga tidak dapat menuntaskan dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar 65 miliar pada tahun 2017 yang lalu.

"Kami menduga Kejaksaan Agung RI dan Kajati Riau diintervensi oleh partai politik sehingga laporan indikasi korupsi oleh Pemuda Tri Karya (PETIR) pada tahun 2022 yang lalu dan sudah lebih enam bulan lamanya masih menggantung hingga saat ini," sebut Irvan

Irvan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi ini hingga Kejati Riau mampu menangkap dalang atau aktor dugaan korupsi alokasi dana desa Bengkalis tahun 2017 tersebut.

"Kita tidak akan berakhir di sini kawan-kawan, karena ini laporan kita, kita akan terus aksi sampai semua terungkap," tegasnya.

Massa diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto. Bambang menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinannya.

Untuk informasi, dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 ini sebelumnya dilaporkan PETIR ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/6/2022). Kemudian penanganan perkara dilimpahkan ke Kejati Riau.

Laporan pertama terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV. Dana bersumber dari APBD yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Laporan kedua, Dana Desa (DD) di 32 desa yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.

Untuk mengungkap kasua itu, jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para pihak terkait.

Pada proses penyelidikan ini, jaksa penyelidik telah mengundang lebih 10 orang untuk diklarifikasi. Upaya ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana.

"Masih lid (penyelidikan, red). Sudah lebih dari 10 orang diklarifikasi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat (6/1/2023) lalu.

Informasi diperoleh, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah dimintai keterangan. "Rata-rata kepala desa (yang telah diklarifikasi)," ungkap mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar