Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Maraknya Peredaran Tuak, Ketua IWO Inhil Minta Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Para Penjual
INDOVIZKA.COM - Ditengah umat muslim yang fokus menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadan, peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis tuak di Kabupaten Indragiri Hilir kian meresahkan.
Maraknya peredaran dan penjualan minuman keras jenis Tuak di Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya kota Tembilahan menjadi perhatian yang serius oleh Muridi Susandi, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil.
Dampak dan kejadian yang di akibatkan dari minuman tersebut sudah sering terdengar ditelinga masyarakat dan diberita - berita media online maupun cetak.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online ( IWO ) inhil, Muridi Susandi, angkat bicara, ia mengatakan maraknya peredaran Minuman keras (Miras) Oplosan jenis Tuak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini menjadi keluhan masyarakat, Karena sudah mengganggu Ketertiban umum dan menjadi Penyakit Masyarakat apalagi di bulan suci Ramadhan umat Islam sedang menjalankan ibadah.
“Belakangan ini maraknya kejadian yang meresahkan masyarakat Inhil tercatat beberapa tindakan kejahatan terjadi yang di duga setelah pelakunya mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” kata Sandi, saat di konfirmasi Wartawan di ruang kerjanya jalan suntung Ardi Tembilahan. Selasa (28/03/2023).
Sandi menilai, sebagai bentuk pencegahan, pemahaman masyarakat tentang bahaya Minuman Keras (Miras), perlu ditingkatkan. Selain berbahaya bagi fisik dan mental, miras juga diharamkan oleh agama.
“Miras oplosan jenis tuak di wilayah Kabupaten Inhil saat ini sudah pada tarap meresahkan warga masyarakat, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus mencegahnya terutama pihak kepolisian dan Satpol PP,” ucapnya.
Selain itu, juga harus ada penindakan tegas aparat terhadap para penjual atau pengedar Miras Oplosan Jenis Tuak di Inhil agar tidak ada lagi korban Miras di wilayah hukum Polres Inhil.
“Para penjual Miras oplosan jenis tuak ini memang harus di berikan ketegasan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Yusfik SH. Menjelaskan akan berkoordinasi dengan bidang terkait dikarenakan saya baru menjabat sebagai Kasatpol PP tentunya akan saya koordinasikan dulu bersama pihak-pihak terkait ujarnya.Selasa (28/03/2023).
" Terimakasih atas informasi yg di sampaikan, nanti saya kordinasikan bersama bidang yang menangani ini, kerena saya masih baru di satpol,” tutup Kasatpol.
.png)

Berita Lainnya
Kejari Pelalawan Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Tipikor PD Tuah Sekata
Ternyata, Hal Ini yang Membuat Musda Golkar Inhu Bukan Lagi 'Adu Kuat' Yulisman Vs Adik Kandung Yopie Arianto
60 Panwascam se-Inhil Resmi Dilantik
1.036 PPPK Guru dan Tenaga Teknis di Pelalawan Dilantik
Bupati Afni Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan ASN Melayani Masyarakat.
Mahasiswi di Pekanbaru Jadi Korban Jambret Usai Buka Puasa Bersama
Jalan Pemda–Akasia Seperti Kolam, Warga Jatuh Bergelimpangan
Gerakan Polantas Menyapa dan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Peserta Uji SIM, Dalam Peringatan HUT RI ke-80
Relawan Bermarwah Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Bawaslu Riau
Satlantas Polres Pelalawan Tertibkan Knalpot Brong dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026
Bawaslu Diminta Diskualifikasi Paslon Curang, Warga Rohul Diajak Terima Putusan MK
Gubri Abdul Wahid Serahkan SK CPNS, Jalankan Tugas Dengan Integritas