Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Maraknya Peredaran Tuak, Ketua IWO Inhil Minta Satpol PP dan Polisi Tindak Tegas Para Penjual

INDOVIZKA.COM - Ditengah umat muslim yang fokus menjalankan ibadah di bulan Suci Ramadan, peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis tuak di Kabupaten Indragiri Hilir kian meresahkan.
Maraknya peredaran dan penjualan minuman keras jenis Tuak di Kabupaten Indragiri Hilir, khususnya kota Tembilahan menjadi perhatian yang serius oleh Muridi Susandi, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Inhil.
Dampak dan kejadian yang di akibatkan dari minuman tersebut sudah sering terdengar ditelinga masyarakat dan diberita - berita media online maupun cetak.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online ( IWO ) inhil, Muridi Susandi, angkat bicara, ia mengatakan maraknya peredaran Minuman keras (Miras) Oplosan jenis Tuak di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ini menjadi keluhan masyarakat, Karena sudah mengganggu Ketertiban umum dan menjadi Penyakit Masyarakat apalagi di bulan suci Ramadhan umat Islam sedang menjalankan ibadah.
“Belakangan ini maraknya kejadian yang meresahkan masyarakat Inhil tercatat beberapa tindakan kejahatan terjadi yang di duga setelah pelakunya mengkonsumsi minuman keras jenis tuak, bahkan ada yang sampai meninggal dunia,” kata Sandi, saat di konfirmasi Wartawan di ruang kerjanya jalan suntung Ardi Tembilahan. Selasa (28/03/2023).
Sandi menilai, sebagai bentuk pencegahan, pemahaman masyarakat tentang bahaya Minuman Keras (Miras), perlu ditingkatkan. Selain berbahaya bagi fisik dan mental, miras juga diharamkan oleh agama.
“Miras oplosan jenis tuak di wilayah Kabupaten Inhil saat ini sudah pada tarap meresahkan warga masyarakat, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus mencegahnya terutama pihak kepolisian dan Satpol PP,” ucapnya.
Selain itu, juga harus ada penindakan tegas aparat terhadap para penjual atau pengedar Miras Oplosan Jenis Tuak di Inhil agar tidak ada lagi korban Miras di wilayah hukum Polres Inhil.
“Para penjual Miras oplosan jenis tuak ini memang harus di berikan ketegasan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Yusfik SH. Menjelaskan akan berkoordinasi dengan bidang terkait dikarenakan saya baru menjabat sebagai Kasatpol PP tentunya akan saya koordinasikan dulu bersama pihak-pihak terkait ujarnya.Selasa (28/03/2023).
" Terimakasih atas informasi yg di sampaikan, nanti saya kordinasikan bersama bidang yang menangani ini, kerena saya masih baru di satpol,” tutup Kasatpol.
Berita Lainnya
Kasus Kelalaian Pengelolaan Sampah, Tim Khusus KLHK akan Turun ke Pekanbaru
6 Rumah di Kuansing Terbakar Sebelum Berbuka Puasa
Rapat Ketiga Tim Satgas, Komitmen Kamsol Atasi Persoalan Lahan di Kampar
Desa Pulau Gadang Juara 1 BBGRM Riau 2021, Kades : Budaya Goro Warisan Nenek Moyang Kami
Bikin Harum Nama Sekolah, Fadil dan Reno Disambut Kepsek dan Majelis Guru SMAN 1 Tembilahan Hulu
Sejumlah Ormas dan Paguyuban di Inhil Tolak Perpecahan NKRI
Akhir Juni, Riau Targetkan Serapan APBD Capai 40 Persen
Azwendi Minta Pemko Pekanbaru Segera Segel Royale de Club
Larang Mudik, Polres Siak Bangun Lima Pos Cek Poin
Pernyataan Annas Maamun Soal Pemekaran Riau Pesisir Bikin Heboh
Anggaran Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Riau Capai Rp 100 Miliar
Bantuan PKH Kecamatan Keritang Mulai Disalurkan