Pilihan
Ketua KPU Inhil Beberkan Lembaga Survei di Pilkada 2024 Belum Ada yang Melapor
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM - Sejak memasuki masa tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Indragiri Hilir berbagai kegiatan sudah berjalan alot, termasuk juga ada beberapa lembaga survei yang sudah mempublikasikan hasil kinerjanya.
Namun sayangnya, sampai dengan detik ini menurut Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan belum ada satupun lembaga atau pelaksana survei yang datang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sejauh ini belum ada lembaga/pelaksana survei yang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Inhil," kata Syamsul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (17/10/2024).
Padahal laporan dari lembaga survei itu sendiri sangat penting dalam rangka transparansi dan pengawasan kegiatan survei selama proses pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU juga berwenang memastikan bahwa setiap lembaga survei yang terlibat dalam pemilu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk melaporkan aktivitas mereka kepada pihak penyelenggara Pemilu dan Pemilukada.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, Syamsul berharap lembaga survei yang beroperasi di Kabupaten Inhil segera melaporkan kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2026 guna menjaga kredibilitas dan transparansi proses demokrasi.
"UU no 10/2016 Pasal 132 ayat (1) "Pelaksanan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terangnya.
Syamsul menyebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, diantaranya melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yg kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar sebagaimana diatur dalam BAB XVIII UU no 10/2016.
"Pelaksana survei ini juga diatur pelaksanaannya, yaitu melalui PKPU 9/2022. Diantaranya harus berbadan hukum dan mendaftar ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah dan jenis pemilihan yang di survei," tutupnya
.png)

Berita Lainnya
Iib Nursaleh Pimpin Sidang Paripurna Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Fraksi DPRD Kampar
Rombak Pejabat Saat Pileg 2024, Dewan Inhil Ingatkan Pj Bupati Herman
Munawir Tokoh Muda Reteh Kembali Jalin Silahturmi Bersama Majlis Taklim Pulau Kijang
Banyak Nunggak, Bapenda Riau Imbau Pemda Juga Manfaatkan Pemutihan Pajak
Tokoh Pers Nasional Disambut Kompang di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru
Bupati Rohul Terkaya di Riau, Wardan Diurutan ke 5
Dukungan Semakin Kencang, Setiap Hari Cagub Bermarwah Terima Undangan Deklarasi dari Relawan
Satu PDP Asal Pendalian IV Koto Rohul Wafat, Hasil Swab Negatif
Debit Air Naik, Pintu Bendungan PLTA Koto Panjang Belum Dibuka
THR ASN Pemko Pekanbaru Cair Pekan Ini
Satgas Covid-19 hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Mengosongkan Pusat Kuliner Bundaran Keris
Bangkai Buaya di Perairan Teluk Pinang Ditemukan Mengapung