Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketua KPU Inhil Beberkan Lembaga Survei di Pilkada 2024 Belum Ada yang Melapor
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM - Sejak memasuki masa tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Indragiri Hilir berbagai kegiatan sudah berjalan alot, termasuk juga ada beberapa lembaga survei yang sudah mempublikasikan hasil kinerjanya.
Namun sayangnya, sampai dengan detik ini menurut Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan belum ada satupun lembaga atau pelaksana survei yang datang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sejauh ini belum ada lembaga/pelaksana survei yang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Inhil," kata Syamsul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (17/10/2024).
Padahal laporan dari lembaga survei itu sendiri sangat penting dalam rangka transparansi dan pengawasan kegiatan survei selama proses pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU juga berwenang memastikan bahwa setiap lembaga survei yang terlibat dalam pemilu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk melaporkan aktivitas mereka kepada pihak penyelenggara Pemilu dan Pemilukada.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, Syamsul berharap lembaga survei yang beroperasi di Kabupaten Inhil segera melaporkan kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2026 guna menjaga kredibilitas dan transparansi proses demokrasi.
"UU no 10/2016 Pasal 132 ayat (1) "Pelaksanan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terangnya.
Syamsul menyebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, diantaranya melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yg kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar sebagaimana diatur dalam BAB XVIII UU no 10/2016.
"Pelaksana survei ini juga diatur pelaksanaannya, yaitu melalui PKPU 9/2022. Diantaranya harus berbadan hukum dan mendaftar ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah dan jenis pemilihan yang di survei," tutupnya
.png)

Berita Lainnya
Diskes Siak Semprotkan Disinfectant di Sejumlah Rumah Ibadah
Hipmawan Mini Soccer 2025 Usai, Ketua Hipmawan Angkat Topi untuk Dukungan Semua Pihak
Pj. Bupati Inhil Pimpin Apel Kesiap-siagaan Bencana Karhutla 2024
Kapolresta Pekanbaru: Mohon Masyarakat Tunda Dulu Mudik Lebaran
Tak Mau hanya Jadi Penonton, Dewan Minta Pemko Dumai Dilibatkan dalam Verifikasi Aset PT CPI
Pria Tewas di Bawah Jembatan Sungai Sibam Ternyata Dibunuh Abang Kandung
Bupati Bengkalis "Curhat" ke Siti Nurbaya, Mulai Soal Abrasi Sampai Karhutla
Mudahkan Urus Adminduk, Disdukcapil Inhil Lakukan Jemput Bola Pelayanan Akta ke Keritang
Kapolda Riau dan Gubernur Riau Kunker ke Kepulauan Meranti, Tinjau Pos Satkamling, Jembatan Panglima Sampul, hingga Green Policing
Sambut Hari Bhayangkara Ke 79 Tahun 2025, Satintelkam Polres Kampar Berikan Pelayanan SKCK Keliling Gratis
Gubri Luncurkan Program Kado DAI, Zulhusni Domo Harap Tidak Ada Kepentingan Politik
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Gelar Sosialisasi/Temu Lapang Korporasi Pembudi Daya Ikan