Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ketua KPU Inhil Beberkan Lembaga Survei di Pilkada 2024 Belum Ada yang Melapor
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA.COM - Sejak memasuki masa tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Indragiri Hilir berbagai kegiatan sudah berjalan alot, termasuk juga ada beberapa lembaga survei yang sudah mempublikasikan hasil kinerjanya.
Namun sayangnya, sampai dengan detik ini menurut Ketua KPU Inhil, Syamsul Masjan belum ada satupun lembaga atau pelaksana survei yang datang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
"Sejauh ini belum ada lembaga/pelaksana survei yang melaporkan kegiatannya kepada KPU Kabupaten Inhil," kata Syamsul saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (17/10/2024).
Padahal laporan dari lembaga survei itu sendiri sangat penting dalam rangka transparansi dan pengawasan kegiatan survei selama proses pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU juga berwenang memastikan bahwa setiap lembaga survei yang terlibat dalam pemilu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk melaporkan aktivitas mereka kepada pihak penyelenggara Pemilu dan Pemilukada.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilu, Syamsul berharap lembaga survei yang beroperasi di Kabupaten Inhil segera melaporkan kegiatan mereka sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2026 guna menjaga kredibilitas dan transparansi proses demokrasi.
"UU no 10/2016 Pasal 132 ayat (1) "Pelaksanan survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 131 ayat (2) wajib melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, susunan kepengurusan, sumber dana, alat, dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," terangnya.
Syamsul menyebut, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, diantaranya melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan. Tujuannya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yg kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar sebagaimana diatur dalam BAB XVIII UU no 10/2016.
"Pelaksana survei ini juga diatur pelaksanaannya, yaitu melalui PKPU 9/2022. Diantaranya harus berbadan hukum dan mendaftar ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah dan jenis pemilihan yang di survei," tutupnya
.png)

Berita Lainnya
Bandara SSK II Pekanbaru Layani Rapid Test Antigen, Berapa Biayanya?
PT. SRL Salurkan Bantuan Semen untuk Renovasi Pasar Mumpa
Walikota Minta Anak Buahnya Ikut Tangani Banjir, Ini yang Dilakukan Camat Payung Sekaki
Berkunjung ke Inhil, Pihak UIN Suska Audiensi dengan Bupati Wardan
Pemprov Riau Terima 3.379 Kuota PPPK 2023 dari Kemenpan-RB
Disnaker Pekanbaru akan Infokan Lowongan Lewat Mobil Info Kerja Keliling
Penerimaan CPNS 2020 Ditiadakan, 359 CPNS Usulan Pemprov Riau Gugur
Pj Bupati Herman Ajak Wartawan Bangun Inhil Lebih Baik
Konferprov PWI Riau di Bengkalis, 35 Anggota PWI Inhil akan Berikan Hak Suara
Tiga Perusahaan Paling Informatif Akan Dianugerahi Penghargaan PWI Inhil Award 2022
Bupati Kasmarni Sampaikan Visi Misi, 9 Program Strategis dan 4 Kluster Pembangunan
60 Persen Wilayah Pekanbaru Mudah Terbakar, DPRD Sorot Minimnya Alat Pemadam