Pilihan
Temui Massa, Ketua DPRD Riau Janji Sampaikan Tuntutan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja ke DPR RI
INDOVIZKA.COM - Ketua DPRD Riau, Yulisman menemui ratusan massa aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Riau, Kamis (30/3/2023) sore.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Ketua BEM Unri, Khoirul Bashar, Yulisman diberi kesempatan untuk menanggapi.
"Saya sebagai wakil rakyat dan adik-adik sekalian semuanya merupakan rakyat riau, rakyat indonesia, maka aspirasi ini akan saya sampaikan kepada DPR RI," kata dia.
Sesuai tuntutan mahasiswa, Yulisman mengatakan, ia akan mengirimkan tuntutan tersebut dalam waktu 1x24 jam.
"Kita usahakan malam hari ini sudah diterima DPR RI," ujarnya.
Adapun salah satu isi tuntutan mahasiswa adalah perlu dilakukannya pembatalan atas pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap mengeksploitasi buruh, membuka kesempatan pengurangan kesempatan kerja bagi anak negeri karena diberinya kesempatan pada warga negara asing, dan kebijakan-kebijakan lain yang lebih menguntungkan pemilik modal atau investor dibandingkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami menuntut dan mendesak presiden dan DPR menghentikan perbuatan terhadap bentuk pengkhianatan konstitusi ini," tegas Khoirul.
.png)

Berita Lainnya
Buronan KPU Harun Masiku Diduga Lintasi Negara Jalur Tak Resmi
Ketua Pansus III DPRD Inhil Pimpin Public Hearing Ranperda SPBE
Tak Ingin Silpa Besar, DPRD Riau Dukung Lelang Dini di APBD 2022
APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
Hari Ini Hj Aida Muslimah Dilantik Anggota DPR RI Dapil Kalsel, Ini Harapan Sekum PW KBB Riau
Iwan Taruna Jemput Aspirasi Masyarakat di Seberang Tembilahan
Erwin Dimas Siap Jadi Pj Gubernur Riau
Kuasa Hukum Aldiko Jelaskan Status Gugatan ke Mahkamah Partai PKB
Pembahasan APBD Murni 2022 Ditunda, DPRD Riau Fokus Maraton APBDP 2021 APBD-P
Rapat Paripurna Laporan Pansus Lima Ranperda, Pemda Kampar Apresiasi Kinerja Anggota Dewan
Pemkab Inhil Diminta Harus Refocusing Program
DPRD Ingatkan Gubri Pilih Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Sesuai Aturan