Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Seorang Karyawan Diduga Jadi Korban Dari SPBU ‘Nakal’ di Inhi
INDOVIZKA.COM - Seorang karyawan disalah satu SPBU di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di amankan pihak Kepolisian Polda Riau atas dugaan kasus penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar.
Peristiwa penangkapan terhadap karyawan yang berinisial R (42) tersebut terjadi pada Rabu (8/3/2023) lalu, sekira pukul 18.30 Wib di salah satu SPBU di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
Atas penangkapan terhadap R telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polda Riau tersebut menuai sikap keberatan atau penolakan dari pihak keluarga.
Hal itu dikarenakan, menurut pihak keluarga saat menjumpai awak media, bahwa R yang hanya sebagai karyawan pengawas di SBPU tersebut tidak memiliki kewenangan ataupun kapasitas dalam transaksi jual beli minyak.
“R hanya sebagai pengawas, dan dia tidak memiliki kewenangan atas transaksi jual beli minyak di SPBU. Lalu kenapa R yang ditangkap sementara Manager dan pemiliknya tidak di proses,” ungkap Baihaqi kepada Awak media, Jum’at (31/3/2023) malam.
Sementara itu, Ahmad Muhajir, SH Kuasa Hukum tersangka R, saat di konfirmasi awak media, mengakui menemukan adanya kejanggalan yang terjadi dalam perkara tersebut. Sehingga membuat kliennya seakan menjadi korban dari permainan ilegal minyak bersubsidi.
Kejanggalan itu kata Kuasa Hukum R, diantaranya mengenai surat perintah penangkapan dari Direskrimsus Polda Riau. Menurutnya munculnya surat penangkapan itu tentu secara otomatis terlebih dahulu adanya laporan awal atau dugaan awal. Dalam perkara ini, R ditangkap secara tiba-tiba, sementara tersangka tidak tahu sama sekali mengenai penjualan atau penyalah gunaan minyak bersubsidi ini.
“Dari mana laporan awal itu yang seolah-olah R ini adalah pelakunya, atau turut serta, atau selaku pembeli pada perkara migas ini sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan tanpa ada konfirmasi. Hal itu yang menjadi pertanyakan kita ,” ungkap Kuasa Hukum, Sabtu (1/4/2023).
Lebih lanjut Ahmad Muhajir menyatakan saat terjadinya penangkapan, R memang berada di SPBU tersebut karena Shift kerja, dan R juga memang harus berada di SPBU karena harus mengawasi minyak yang kebetulan masuk pada saat itu.
Akan tetapi saat penangkapan itu, R tidak sedang di TKP atau tidak sedang melakukan pengisian minyak kepada terduga pelaku pembelian, yakni H dan B yang juga menjadi tersangka dan ditahan di Polda Riau.
“Yang melakukan pengisian terhadap terduga pembeli tersebut adalah operator pengisian (Inisial ML 16-Perempuan, di duga dibawah umur), bukan tersangka R yang melakukan pengisian,” tuturnya.
“Kita sudah meminta keterangan dari R, dan ia telah membuka semua bahwa dirinya tidak ada keterlibatan sama sekali saat penangkapan itu. Anehnya saat itu R yang dibawa pihak Kepolisian untuk mewakili perusahaan,” tambah A Muhajir.
Saat ini kata Kuasa Hukum tersangka R, dirinya tengah mengupayakan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk melakukan perubahan BAP terhadap kliennya. Menurut A Muhajir, bahwa BAP sebelumnya tersebut adalah keterangan tidak benar, hal itu dikarenakan kliennya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan.
“Didalam BAP yang kita terima, dibuat seakan-akan R adalah pelaku utama dari kasus tersebut, sementara R hanya pengawas yang tidak memiliki wewenang soal penjualan minyak. Inilah yang perlu kita luruskan, karena keterangan sebelumnya yang diberikan R hingga ia di jadikan tersangka, itu adalah keterangan yang diberikannya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan,” paparnya.
Tak hanya itu, Ahmad Muhajir juga mengatakan telah mengajukan justice collaborator antara tersangka R, H dan B.
“Didalam BAP yang kita terima, dibuat seakan-akan R adalah pelaku utama dari kasus tersebut, sementara R hanya pengawas yang tidak memiliki wewenang soal penjualan minyak. Inilah yang perlu kita luruskan, karena keterangan sebelumnya yang diberikan R hingga ia di jadikan tersangka, itu adalah keterangan yang diberikannya dalam pengaruh dan tekanan oleh pihak perusahaan,” paparnya.
Tidak hanya itu, Ahmad Muhajir juga mengatakan telah mengajukan justice collaborator antara tersangka R, H dan B.
“Tujuannya untuk membuka kasus ini secara terang-benderang dan agar kasus ini berjalan dengan lanjar dan profesional,” tutupnya.
Hinga berita ini diterbitkan, awak tengah berupaya menghubungi pihak kepolisian Polda Riau serta pemilik dan manager SPBU (PT Jamici Asih) yang di ketahui berinisial IY dan H
.png)

Berita Lainnya
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Percepat Izin Laboratorium Biomolekuler
Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR
Munawir Tokoh Muda Reteh Kembali Jalin Silahturmi Bersama Majlis Taklim Pulau Kijang
Air Terjun Batang Koban, Surga Tersembunyi di Negeri Seribu Jalur
Bupati, Wabup Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Eka Kesuma Bakti Bangkinan, Ini Harapan Ahmad Yuzar
Berikut Daftar Nilai Tertinggi di Hari Pertama Tes SKD CPNS Inhil
PAWAI TAKBIR IDUL ADHA 1446 H DI BENGKALIS BERLANGSUNG MERIAH, TURUT DISAKSIKAN DELEGASI DARI JEPANG
Nofrizal Bandingkan Sistem Pengelolaan Sampah Masa Walikota Herman Abdullah dengan Firdaus
Besok Sebagian Siswa di Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka di Sekolah
Pasangan Tangguh PWI Riau Juara I, Domino Championship HPN di Tembilahan
BPKAD Sebut SKPD di Inhil Belum Melaporkan Data Besaran Tunda Bayar
PORDI Riau Kirim 10 Pasang Atlit ke Liga Domino Indonesia di Jakarta