Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Alhamdulillah, TPP ASN di Inhil Sudah Cair, THR Segera Menyusul
INDOVIZKA.COM,_Indragiri Hilir - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai 9 Maret 2026 lalu sudah bisa dibayarkan sebanyak 2 bulan yaitu untuk bulan Januari dan Februari tahun 2026.
Dari informasi yang dirangkum media, hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berhasil mencairkan TPP untuk ASN di kantornya masing-masing.
Menurut keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil, setiap
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke pihaknya, maka paling lambat dalam 2 hari sudah akan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
"Jadi untuk pencairannya tergantung kepada OPD masing-masing yang mengajukan ke kantor BKAD," ungkap Kepala BKAD Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra saat dikonfirmasi awak media di ruangannya.
Ditambahkan Hendra, sementara untuk pembayaran THR, Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN Tahun 2026.
"Terbitnya peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi kita di Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan THR bagi ASN," tambah Hendra.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihak BKAD Inhil tengah memproses Peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut.
“PPnya sudah terbit, sekarang Peraturan Bupati sebagai aturan teknis didaerah sedang diproses, jika sudah selesai THR ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir segera dibayarkan," lanjutnya.
Menurut Hendra, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen bahwa pembayaran THR menjadi prioritas daerah sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus untuk mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.
"Sesuai mekanisme yang berlaku Pemerintah Daerah memang tidak bisa mencairkan THR sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum, setelah PPnya terbit barulah Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai teknis pencairan. Walaupun sempat menunggu peraturan dari pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil memastikan bahwa dari sisi anggaran tidak ada masalah," tegasnya.
"Dana pembayaran TPP dan THR bagi seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah disiapkan sejak awal. Besaran THR dibayarkan sebesar satu bulan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat," pungkas Hendra.
.png)

Berita Lainnya
Mahasiswa ITP2I Dorong Inovasi dan Kemandirian Ekonomi Desa Padang Luas
Mulai Hari Ini Dermaga 1 Roro Sungai Selari Tutup untuk Penggantian Tiang Dolphin
Dishub Pekanbaru Targetkan Meterisasi 150 PJU di Dua Rayon
Masyarakat Dumai dan Dit Intelkam Polda Riau bersama berantas Pekerja Migran Indonesia
Aksi Balap Liar Saat Subuh di Tembilahan Hulu Resahkan Warga
Buka Bimtek Pergubri 19/2021 SMSI Riau, Gubri: Fungsi Media Online Belum Maksimal
DP2KBP3A Gelar Pertemuan Koordinasi Tim Pendamping Keluarga Provinsi Riau 2024
Emak-emak Sungai Dusun Doakan Fermadani Menang di Pilkada Inhil
Satpol PP Razia Tempat Billiar sebagai Respon Laporan dari POBSI Pelalawan
Iring-iringan Antarkan Jenazah Ustaz Tengku Zulkarnain ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Dua Pria Tergeletak Bersimbah Darah di Pasar Kaget Gading Marpoyan, Satu Tewas
Ikuti Perkemahan HUT MAN 1 Inhil, MTs Riyadhahtul Jannah Pertahankan Gelar Juara Umum