Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Alhamdulillah, TPP ASN di Inhil Sudah Cair, THR Segera Menyusul
INDOVIZKA.COM,_Indragiri Hilir - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai 9 Maret 2026 lalu sudah bisa dibayarkan sebanyak 2 bulan yaitu untuk bulan Januari dan Februari tahun 2026.
Dari informasi yang dirangkum media, hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berhasil mencairkan TPP untuk ASN di kantornya masing-masing.
Menurut keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil, setiap
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke pihaknya, maka paling lambat dalam 2 hari sudah akan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
"Jadi untuk pencairannya tergantung kepada OPD masing-masing yang mengajukan ke kantor BKAD," ungkap Kepala BKAD Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra saat dikonfirmasi awak media di ruangannya.
Ditambahkan Hendra, sementara untuk pembayaran THR, Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN Tahun 2026.
"Terbitnya peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi kita di Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan THR bagi ASN," tambah Hendra.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihak BKAD Inhil tengah memproses Peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut.
“PPnya sudah terbit, sekarang Peraturan Bupati sebagai aturan teknis didaerah sedang diproses, jika sudah selesai THR ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir segera dibayarkan," lanjutnya.
Menurut Hendra, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen bahwa pembayaran THR menjadi prioritas daerah sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus untuk mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.
"Sesuai mekanisme yang berlaku Pemerintah Daerah memang tidak bisa mencairkan THR sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum, setelah PPnya terbit barulah Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai teknis pencairan. Walaupun sempat menunggu peraturan dari pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil memastikan bahwa dari sisi anggaran tidak ada masalah," tegasnya.
"Dana pembayaran TPP dan THR bagi seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah disiapkan sejak awal. Besaran THR dibayarkan sebesar satu bulan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat," pungkas Hendra.
.png)

Berita Lainnya
PUPR Pekanbaru Klaim Sudah Perbaiki 10 Ruas Jalan di 2023
376 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
Sekolah Tatap Muka di Pelalawan Dimulai Senin, harus Ada Surat Pernyataan Orang Tua
Nginap di The Zuri Hotel Free Snack dan Goodibag
YBM PLN UP3 Rengat Berikan Bantuan Pengobatan Katarak Warga Inhil.
Bupati Sukiman Tak Masuk 10 Tokoh Pertama Penerima Vaksin di Rohul
Langkah Baru Abdul Wahid Perkuat Ekonomi Riau
Seluruh Makanan Tamu Undangan Sidang Paripurna Milad Inhil ke 56 Diperiksa Tim Medis
4 Personil Polres Inhil Terima Penghargaan
Pengurus PWI Inhil Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Pj Bupati Inhil Gelar Rapat Bersama PLN Riau dan Kepri
Memasuki Tahap 3 Pembangunan Gedung RCH dan Qur’an Center, Pemprov Riau Siapkan Anggaran Miliaran