Pilihan
Alhamdulillah, TPP ASN di Inhil Sudah Cair, THR Segera Menyusul
INDOVIZKA.COM,_Indragiri Hilir - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai 9 Maret 2026 lalu sudah bisa dibayarkan sebanyak 2 bulan yaitu untuk bulan Januari dan Februari tahun 2026.
Dari informasi yang dirangkum media, hampir semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berhasil mencairkan TPP untuk ASN di kantornya masing-masing.
Menurut keterangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Inhil, setiap
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan ke pihaknya, maka paling lambat dalam 2 hari sudah akan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
"Jadi untuk pencairannya tergantung kepada OPD masing-masing yang mengajukan ke kantor BKAD," ungkap Kepala BKAD Kabupaten Inhil melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Hendra saat dikonfirmasi awak media di ruangannya.
Ditambahkan Hendra, sementara untuk pembayaran THR, Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN Tahun 2026.
"Terbitnya peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi kita di Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan THR bagi ASN," tambah Hendra.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa saat ini pihak BKAD Inhil tengah memproses Peraturan Bupati sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tersebut.
“PPnya sudah terbit, sekarang Peraturan Bupati sebagai aturan teknis didaerah sedang diproses, jika sudah selesai THR ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir segera dibayarkan," lanjutnya.
Menurut Hendra, Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen bahwa pembayaran THR menjadi prioritas daerah sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai sekaligus untuk mendorong perputaran ekonomi di tengah masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.
"Sesuai mekanisme yang berlaku Pemerintah Daerah memang tidak bisa mencairkan THR sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan hukum, setelah PPnya terbit barulah Pemerintah Daerah menyusun Peraturan Bupati sebagai teknis pencairan. Walaupun sempat menunggu peraturan dari pusat, Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil memastikan bahwa dari sisi anggaran tidak ada masalah," tegasnya.
"Dana pembayaran TPP dan THR bagi seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sudah disiapkan sejak awal. Besaran THR dibayarkan sebesar satu bulan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat," pungkas Hendra.
.png)

Berita Lainnya
Gelar Rakor Daring dengan Pusat, KPU Bahas Anggaran Pilkada Dumai
Dandim 0102/Pidie Tinjau Progres Rehab 5 Unit RTLH TMMD Ke-129, Pengerjaan Capai 39 Persen
Dipimpin Pj Ketua TP PKK, Dinas P2KBP3A Inhil Ikuti Rapat Koordinasi TPPS
Kebijakan Penghapusan Tenaga Honor, DPRD Pekanbaru Khawatir Akan Timbulkan Gejolak
Mhd Jahari Sitepu Sidak Imigrasi Bengkalis
15 Personil Dishub Kampar Siaga di 7 Titik Pasar Ramadhan, Pengunjung Harus Hati-Hati Saat Berkendaraan
Panitia Pilkades Sialang Panjang Tetapkan Empat Calon dan Nomor Urut
Data Covid-19 di Inhu; Total 3 PDP, 1 Diantaranya Sembuh
Diduga Ada Mahasiswa Prestasi Terpapar LGBT, DPRD Riau Ingatkan Bahaya LGBT dan HIV
Dani M Nursalam Resmi Lepas Agenda Jalan Santai Peringatan HUT RI ke 77 di Desa Hibrida Jaya
Dinas PUPR Pekanbaru Catat Ada 370 Kilometer Jalan Rusak
Kabar Baik, Delapan Ribu Guru Honor di Riau Bakal Diangkat Jadi P3K