Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
INDOVIZKA.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru memastikan tidak ada tempat hiburan yang buka saat Ramadan. Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan jika melanggar.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, dari awal Ramadan pihaknya melakukan pengawasan terkait penegakkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tentang aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Dikatakannya, dalam surat edaran itu sudah ada diatur aktivitas masyarakat. Di antaranya larangan membuka tempat hiburan selama Ramadan, dilarang membuka restoran atau rumah hingga kedai kopi saat siang hari kecuali khusus non muslim.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan setiap harinya. Bagi rumah makan atau kedai kopi yang buka saat siang hari akan ditindak.
"Kita melakukan penindakan pada saat kedai kopi yang kita imbau itu tidak mengindahkan imbauan kita. Contohnya beberapa hari lalu, kita ambil kursi mereka, dan kita harapkan pemilik restoran itu datang ke kantor dan kita beri peringatan dan silahkan ambil kursinya dan jangan dibuat lagi," terangnya.
Terkait tempat hiburan, pihaknya juga memastikan hingga kini tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. Menurutnya, isu tempat hiburan buka saat Ramadan merupakan hal yang sensitif.
Ia menjelaskan, tempat hiburan itu memiliki beberapa izin. Di antaranya izin restoran, PUB, karaoke dan minuman alkohol.
Sejauh ini kata Zulfahmi, pihaknya tidak menemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi saat Ramadan. Namun pihaknya hanya menemukan restoran yang buka di tempat hiburan.
"Tidak ada (tempat hiburan), cuma kita temukan di tempat hiburan itu, mereka membuka restoran dan dibenarkan dalam SE. Kita sudah imbau pemilik hiburannya, saya sudah sampaikan mereka supaya mereka mengikuti SE," sebutnya.
Tapi kata Zulfahmi, kalau memang terbukti ada tempat hiburan membuka PUB dan karaoke, pihaknya tidak segan-segan menutupnya.
"Kita tidak segan-segan untuk menutup. Cuma pada saat pengawasan yang kita lakukan itu mereka tidak membuka diskotik ataupun karaoke. Mereka hanya buka restoran saja," ungkapnya.
"Jadi tidak ada alasan kita untuk menutup restoran itu, walaupun berada di tempat hiburan. Kecuali mereka membuka yang dilarang dalam SE itu, itu baru bisa dilakukan penindakan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jumlah Pengangguran di Siak Meningkat, Dipicu Kurangnya Loker
Eka Hospital Siapkan Paket MCU Spesial Tahun Baru Imlek, Diskonnya Sesuai Usia !
Bawaslu Rohul Panggil Manager PT Torganda Rantau Kasai
Bikin Warga Resah, Harimau Sumatera Diduga Mangsa Sapi Peternak di Bandar
Warga Gaung Diserang Buaya Saat Mencari Udang di Sungai
Meski Hujan, Semenisasi Jalan di Lokasi TMMD ke 111 Terus Dikerjakan
62,48 Persen Peserta Tes SKD CPNS Rohil Tidak Memenuhi Passing Grade
Pemkab Inhil Kolaborasi dengan UNRI Optimalkan Website Desa melalui KUKERTA
20 Anggota PWI Riau Pelanggar PD/ PRT Dicabut Keanggotaannya. Ada Penuh dan Cabut Sementara
DLH Pelalawan Soroti Aliran Limbah PT RAPP dan APR pada Insiden Ikan Mati di Sungai Kampar
Pemdes Sialang Panjang Buka Turnamen Futsal Peringati HUT RI Ke -79
Abdul Wahid - SF Hariyanto Resmi dilantik Presiden Prabowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau