Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
INDOVIZKA.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru memastikan tidak ada tempat hiburan yang buka saat Ramadan. Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan jika melanggar.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, dari awal Ramadan pihaknya melakukan pengawasan terkait penegakkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tentang aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Dikatakannya, dalam surat edaran itu sudah ada diatur aktivitas masyarakat. Di antaranya larangan membuka tempat hiburan selama Ramadan, dilarang membuka restoran atau rumah hingga kedai kopi saat siang hari kecuali khusus non muslim.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan setiap harinya. Bagi rumah makan atau kedai kopi yang buka saat siang hari akan ditindak.
"Kita melakukan penindakan pada saat kedai kopi yang kita imbau itu tidak mengindahkan imbauan kita. Contohnya beberapa hari lalu, kita ambil kursi mereka, dan kita harapkan pemilik restoran itu datang ke kantor dan kita beri peringatan dan silahkan ambil kursinya dan jangan dibuat lagi," terangnya.
Terkait tempat hiburan, pihaknya juga memastikan hingga kini tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. Menurutnya, isu tempat hiburan buka saat Ramadan merupakan hal yang sensitif.
Ia menjelaskan, tempat hiburan itu memiliki beberapa izin. Di antaranya izin restoran, PUB, karaoke dan minuman alkohol.
Sejauh ini kata Zulfahmi, pihaknya tidak menemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi saat Ramadan. Namun pihaknya hanya menemukan restoran yang buka di tempat hiburan.
"Tidak ada (tempat hiburan), cuma kita temukan di tempat hiburan itu, mereka membuka restoran dan dibenarkan dalam SE. Kita sudah imbau pemilik hiburannya, saya sudah sampaikan mereka supaya mereka mengikuti SE," sebutnya.
Tapi kata Zulfahmi, kalau memang terbukti ada tempat hiburan membuka PUB dan karaoke, pihaknya tidak segan-segan menutupnya.
"Kita tidak segan-segan untuk menutup. Cuma pada saat pengawasan yang kita lakukan itu mereka tidak membuka diskotik ataupun karaoke. Mereka hanya buka restoran saja," ungkapnya.
"Jadi tidak ada alasan kita untuk menutup restoran itu, walaupun berada di tempat hiburan. Kecuali mereka membuka yang dilarang dalam SE itu, itu baru bisa dilakukan penindakan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Dorong Pedagang Tidak Menjual Pakaian Bekas
Satgas PKH Sampai Saat ini Masih Terus Melakukan Sosialisasi Tentang Kawasan Hutan TNTN Kepada Warga
Selasa Pekan Depan, Indra Dilantik Jadi Pj Sekda Riau
Perdana di Riau, Polres Kepulauan Meranti Gelar Booster Mental
Danrem 031/Wirabima Kunjungi Putri Pahlawan Letda M Boya di Guntung
Kepala BPBD tinjau longsor Tebing Sungai (Abrasi) Desa Sering, 7 KK Terdampak 1 KK Diungsikan Ditenda BPBD
Dugaan Korupsi Bankeu di RSUD Indrasari, Jaksa Periksa Plt Kepala Dinas PMD Inhu
Tiga Anak Penghafal Alquran di Rohul Hanyut di Sungai, Baru Dua yang Tertolong
Kemenko Pangan Proyeksi Padi di Areal PSR PTPN IV Regional III Hasilkan 50 Ton Gabah
Permudah Penggunaan Alat E-voting, DPMD Inhil Gelar Pelatihan
Massa di Rengat Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Pemprov Riau terus berkomitmen Optimalkan Riau Hijau