Pilihan
Satpol PP Pekanbaru Pastikan Tidak Ada THM Buka Saat Ramadhan
INDOVIZKA.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru memastikan tidak ada tempat hiburan yang buka saat Ramadan. Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan jika melanggar.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, dari awal Ramadan pihaknya melakukan pengawasan terkait penegakkan Surat Edaran (SE) Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun tentang aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Dikatakannya, dalam surat edaran itu sudah ada diatur aktivitas masyarakat. Di antaranya larangan membuka tempat hiburan selama Ramadan, dilarang membuka restoran atau rumah hingga kedai kopi saat siang hari kecuali khusus non muslim.
Karena itu, pihaknya melakukan pengawasan setiap harinya. Bagi rumah makan atau kedai kopi yang buka saat siang hari akan ditindak.
"Kita melakukan penindakan pada saat kedai kopi yang kita imbau itu tidak mengindahkan imbauan kita. Contohnya beberapa hari lalu, kita ambil kursi mereka, dan kita harapkan pemilik restoran itu datang ke kantor dan kita beri peringatan dan silahkan ambil kursinya dan jangan dibuat lagi," terangnya.
Terkait tempat hiburan, pihaknya juga memastikan hingga kini tidak ada tempat hiburan yang beroperasi. Menurutnya, isu tempat hiburan buka saat Ramadan merupakan hal yang sensitif.
Ia menjelaskan, tempat hiburan itu memiliki beberapa izin. Di antaranya izin restoran, PUB, karaoke dan minuman alkohol.
Sejauh ini kata Zulfahmi, pihaknya tidak menemukan adanya tempat hiburan yang beroperasi saat Ramadan. Namun pihaknya hanya menemukan restoran yang buka di tempat hiburan.
"Tidak ada (tempat hiburan), cuma kita temukan di tempat hiburan itu, mereka membuka restoran dan dibenarkan dalam SE. Kita sudah imbau pemilik hiburannya, saya sudah sampaikan mereka supaya mereka mengikuti SE," sebutnya.
Tapi kata Zulfahmi, kalau memang terbukti ada tempat hiburan membuka PUB dan karaoke, pihaknya tidak segan-segan menutupnya.
"Kita tidak segan-segan untuk menutup. Cuma pada saat pengawasan yang kita lakukan itu mereka tidak membuka diskotik ataupun karaoke. Mereka hanya buka restoran saja," ungkapnya.
"Jadi tidak ada alasan kita untuk menutup restoran itu, walaupun berada di tempat hiburan. Kecuali mereka membuka yang dilarang dalam SE itu, itu baru bisa dilakukan penindakan," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Balon Gubri Abdul Wahid Dinobatkan sebagai Kemonakan Nan Istimewa LKA Ujung Batu Rohul
BPK Minta Dinas Perakim Inhil Serahkan Berita Acara 140 Titik Proyek Sumur Bor
Dinsos Tingkatkan Pengawasan Terhadap Pengemis Diponegoro
Gesa Penyediaan Angkutan Perintis, Dishub Riau dan Kabupaten Kota Bertemu dengan Perum Damri
Pimpinan DPRD Riau Hadiri Opening Ceremony BBI, BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
Kebersihan dan Selokan Jadi Persoalan Pasar Tradisional di Pekanbaru
Dituding Sarat Kepentingan, Proses Seleksi Pengurus BRKS Ternyata Lewati Tahapan Ketat
Tujuh Anak Suku Duanu Inhil Lulus Tes Polri Tahun 2021
Ini Alasan Gojek Tak Penuhi Undangan Hearing DPRD Pekanbaru
Jelang Ramadhan, GSSB Riau Silahturahmi Dengan Wagubri
Tuntut Gaji, Puluhan Karyawan Datangi Kantor PT. ASI Inhil
Dedy Sambudi Baru Jabat Sekda Kuansing, RSUD Berikan Identitas Anak Jika Lahir