Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Anggota BPK Riau Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Meranti
INDOVIZKA.COM - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan jasa umrah.
Selain M Adil, KPK juga memboyong seorang anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) Riau untuk ikut diperiksa terkait kasus suap yang menjerat M Adil.
"Saat ini pihak yang diamankan sudah tiba di gedung merah putih KPK. Ada dua orang, yakni, bupati kepulauan meranti dan seorang anggota tim BPK perwakilan riau," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir detikcom, Jumat (7/4/2023).
"Keduanya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan," sambungnya.
Ali menuturkan, dari total 25 orang yang diamankan, hanya delapan orang yang diduga terlibat akan diperiksa di gedung KPK. Sisanya, lanjut Ali, akan diperiksa di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru.
"Yang dibawa ke jakarta delapan orang. Selainnya dilakukan pemeriksaan di kabupaten kepulauan meranti dan di pekanbaru," ujarnya.
Ali mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Kebutuhan percepatan pemeriksaan, karena dalam waktu 1x24 jam tim harus segera menentukan sikap," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
1.144 Tenaga Kesehatan di Rokan Hulu Sudah Divaksinasi Covid-19
Kinerja Semua BUMD Akan Dievaluasi Pemprov Riau
Kunker ke Riau, Menkominfo Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terjerat Pinjol
Pelalawan Kembali 'Membara', Helikopter Water Bombing Disiagakan
CPNS 2021, Pemko Pekanbaru Belum Terima Surat Resmi
Uang Jujuran Habis Bayar Hutang, Pemuda di Inhil Terpaksa Buat Rekayasa Perampokan
Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Apresiasi Harga Kelapa Capai Rp. 4.900 per Kilogram
HPN dan Bulan K3 2022, PWI Inhil Gelar Lomba Menulis untuk Wartawan dan Karyawan Perusahaan
Donor Darah Polres Pelalawan dalam Rangka HUT Polairud Polri Ke-75 Tahun 2025
Staf Marketing PT Wika Mengaku Diancam Jefry Noer
Bulog Sediakan 100 Ton Beras untuk Setiap Kabupaten/Kota di Riau
Majelis Hakim Putuskan Hukuman Percobaan 5 Bulan dan Denda 5 Juta, Ini Tanggapan Bawaslu Kampar