Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini Nama yang Diusulkan Gubri untuk Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
INDOVIZKA. COM- Masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya berlaku akan berakhir pada Mei 2023. Untuk itu
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengusulkan calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar masing-masing tiga nama pejabat Eselon II Pemprov Riau.
Berdasarkan informasi yang beredar tiga nama usulan untuk mengisi kekosongan jabatan di dua daerah tersebut tidak masuk nama penjabat kepala daerah yang sedang menjabat yaitu Muflihun dan Kamsol.
Sedangkan posisi Pj Walikota Pekanbaru adalah Kepala Disperindagkop UKM Riau M Taufiq OH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal.
Pengusulan Pj kepala daerah di dua daerah itu karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya berlaku satu tahun, dan berakhir pada Mei 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengakui, jika usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan Pak Gubernur untuk pengisian Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah di Kemendagri," kata Firdaus, Selasa (11/4/23).
Hanya saja Firdaus mengaku tidak mengetahui, siapa saja pejabat eselon II Pemprov Riau yang diusulkan Gubernur Riau untuk menduduki posisi Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar tersebut.
"Kalau siapa yang diusulkan saya tidak tahu. Karena itu kewenangan pimpinan. Yang jelas sudah diusulkan, karena paling lambat harus diusulkan 6 April kemarin," sebutnya.
Lebih lanjut Firdaus menyampaikan, jika usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar terdapat sembilan nama dengan tiga komposisi. Diantaranya tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.
"Komposisinya tiga dari gubernur, tiga dari DPRD, dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan. Ini karena ada diskresi pemerintah terkait dengan usulan Pj. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk," tukasnya. **
.png)

Berita Lainnya
DPRD Kampar Sahkan APBD Perubahan TA 2022 Berjumlah 2,5 T
ART TREES Berminat Kerjasama Perhitungan Kredit Karbon di Riau
Mahasiswa Asal Pasir Limau Kapas Temui Anggota DPR RI
Safari Ramadhan BUMN di Kampar, PHR Gelar Sembako Murah dan Bazar UMKM
Kapolres Pimpin Patroli Blue Light Antisipasi Tindak Kejahatan Di Pangkalan Kerinci
Bawa Sejumlah Pejabat Kampar, Kamsol Hadiri Pengukuhan Pengurus KBKK Kepri di Batam
Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Launching Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi dan Rakor Inflasi
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kasus Baznas Inhil, Petir Segera Lapor Polres!
Iwan Tanjung Ditangkap, Polisi Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Satresnarkoba Inhil
Semarak HPN 2023, Pasangan Zulmansyah/Raja Isyam Juarai Turnamen Domino PWI Riau
DPKP Inhil Himbau Pelaku Usaha dan Kantor Wajib Sediakan APAR
Fermadani Siap Wujudkan Puskesmas Di Kemuning Jadi RSUD