Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jaringan ATM Bermasalah, Bank Riau Kepri Syariah Harus Umumkan Secara Terbuka pada Nasabah
INDOVIZKA. COM- Beberapa hari menjelang Lebaran Iedul Fitri 1444 H, jaringan ATM Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) bermasalah. Akibatnya, nasabah kesal dan kecewa. Mestinya, BRKS wajib mengumumkan informasi gangguan ini secara terbuka kepada nasabahnya.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE), H Asril Darma, S.Si, M.I.Kom, menjawab media, Rabu (12/4/2023), mengatakan, mengacu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BRKS masuk kategori Badan Publik.
"Karena itu BRKS wajib mengumumkan informasi yang menyangkut langsung kepentingan publik terutama nasabahnya seperti terjadinya gangguan jaringan ATM ini dan bagaimana solusinya," kata Asril.
Asril menjelaskan informasi gangguan jaringan ATM BRKS ini bisa dikategorikan dalam Informasi Serta Merta yang wajib diumumkan Badan Publik sesuai Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang berbunyi "Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum".
"Ribuan nasabah BRKS merupakan Aparat Sipil Negara di dua provinsi yang ganjinya ditransfer melalui bank milik pemerintah daerah tersebut. Mereka tentu terganggu hajat serta kepentingannya jelang lebaran ini gara gara tidak menggunakan ATM. Kalau mereka kesal dan kecewa bisa berdampak emosi sehingga bisa menganggu ketertiban umum. Ini yang harus diperhatikan BRKS," kata Asril.
Asril menjelaskan dia mendapat informasi bahwa setidaknya sejak Selasa siang (11/4/2023) dan Rabu siang (12/4/2023), mayoritas ATM BRKS tidak bisa digunakan untuk menarik dana tunai dan transfer. Bahkan hal itu terjadi di Kantor Pusat Cabang Utama BRKS di Kota Pekanbaru. Kondisi ini juga sempat di posting di akun Instagram berita @riaureportase.
Mirisnya, kata Asril, belum ada keterangan resmi atau permintaan maaf dari manajemen BRKS kepada nasabahnya. Sejumlah nasabah mengaku tidak ada mendapatkan pesan melalui telepon selulernya dari BRKS terkait kondisi tersebut. "Tidak ada pemberitahuan dari BRKS," kata seorang nasabah ketika dikonfirmasi Komisi Informasi.
Selain itu, lanjut Asril, dirinya juga mengecek akun Instagram dengan alamat @brksyarish_, juga tidak informasi tentang gangguan jaringan ATM ini. Begitu juga di website BRKS www.brksyariah.co.id, tidak ada pengumuman atau informasi terjadinya gangguan jaringan ATM.
Tak diumumkannya informasi serta merta ini, sambung Asril, sebagai Badan Publik, BRKS berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008. "Jika masyarakat mengalami kerugian akibat tidak diumumkannya informasi publik, masyarakat bisa menuntut," katanya.
Komisi Informasi Provinsi Riau, sebut Asril, mempunyai catatan tersendiri untuk Badan Publik BRKS ini. "BRKS sampai saat ini tercatat sebagai Badan Publik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bandel dalam hal keterbukaan informasi publik. Karena sampai saat ini belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tidak mengembalikan kuisioner Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Riau sejak beberapa tahun terakhir," katanya.**
Berita Lainnya
Daerahnya Langganan Banjir, Ini yang akan Dilakukan Camat Binawidya
Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kemuning Tua, Kadis DPMD : Total Dugaan Sementara Rp600 Juta
H Dani M Nursalam Komitmen Terus Gesa Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Pengalihan
Bupati Rohil Serahkan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2021
Korem 031/Wira Bima Terima Hibah Bangunan Wisma
Video Aksi Standing di Jalan Labersa Viral, Pelajar Pekanbaru Diamankan Polisi
Gubri Serahkan BKK Desa Rp23,8 Miliar untuk Pemkab Rohil
PWI Pokja Pekanbaru Audiensi dengan Plt Kajari, Martinus Hasibuan: Tercubit Satu, Tercubit Semua
Dinilai Cacat Hukum, Sejumlah Pengurus Demisioner Tolak Keras Musda KNPI Inhil
Pemkab Inhil Gesa Realisasi Kapal Roro Tembilahan– Batam
Tim Gugus Covid Bengkalis Waspadai 55 ODP Klaster Magetan
Mantan Wabup Bengkalis Dituntut 8 Tahun Penjara