Pilihan
Pemkab. Inhil Bantah Tuduhan Tutup Mata terhadap Pungli di Sekolah
INDRAGIRI HILIR, INDOVIZKA. COM- Dalam menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai berbagai isu di Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, memberikan pernyataan tegas, Kamis (21/11/2024). Pernyataan ini menyoroti sejumlah tuduhan terkait pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan dan informasi publik di bawah masa kepemimpinan Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya.
Dr. Trio Beni Putra menegaskan bahwa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, Pemkab. Inhil melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir telah mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas. Beberapa sanksi telah dijatuhkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, jauh sebelumnya, Dinas Pendidikan telah mengedarkan sejumlah surat edaran untuk mencegah terjadinya pungli, antara lain:
- Surat Edaran Larangan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Guru Nasional dan Penerimaan Rapor Tahun 2024 (Nomor: 2286/DISDIK/XI/2024).
- Surat Edaran Larangan Pungli di Sekolah (Nomor: 420/DISDIK-INHIL/X/2024/2134).
- Surat Pengelolaan Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan (Nomor: 2033/DISDIK/X/2024).
“Jadi, tidak benar jika ada pernyataan bahwa Dinas Pendidikan menutup mata terhadap praktik pungli. Kami sudah mengambil langkah preventif melalui edaran-edaran tersebut, dan tindakan tegas telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar,” ujar Dr. Trio.
Selain itu, Pj. Bupati Indragiri Hilir, Erisman Yahya, secara konsisten telah mengingatkan agar dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir dikelola secara profesional, tidak berorientasi pada bisnis, apalagi terlibat dalam praktik pungli. Hal ini, menurut Dr. Trio, merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilainya tidak berimbang dan lebih bersifat opini. Menurutnya, sebagai pilar sosial kontrol, jurnalis seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan berita dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak memahami aturan dan menyajikan tulisan yang tidak berimbang. Tidak ada permintaan informasi sebelumnya, seakan-akan berita yang disampaikan hanya opini sepihak. Jurnalis seharusnya menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional,” tegas Dr. Trio.
.png)

Berita Lainnya
Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Evaluasi Penginputan Data Penilaian Pangan Aman 2026
5 April, PWI Inhil Serahkan Award dan Umumkan Pemenang LKTJ 2021
Ternyata Sampah di Pelalawan Berpotensi Hasilkan Gas untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Dukung Literasi Anak dan Produk Lokal, Kartika Sari Erisman Tinjau UMKM dan Lapak Baca di CFD Tembilahan
Terganjal Sistem Baru, APBD hanya Bisa untuk Bayar Kebutuhan Dasar Pemko Pekanbaru
Siak Punya Aset Tanah 2.362 Persil, Baru 220 yang Bersertifikat
Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut
Barang Pribadi Muhammad Adil Dikeluarkan Dari Rumah Dinas
Bawaslu Kampar Gelar Audiensi ke Polkam Terkait Kerjasama, Mustakim Akbar Sebut Mahasiswa Garda Terdepan Mengawal Berjalannya Sistem Demokrasi Yang Baik
Akan Dilaporkan ke Presiden, Ini Kata Bupati Inhu
Serangan Monyet Belum Mereda, PW IWO Riau Dorong Pemerintah Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak
Ketua Fraksi Gerindra Pelalawan Angkat Bicara Terkait Rekannya Dilaporkan ke Polres