Ancam dan Sekap Mualim Kapal, Dua Anggota Komplotan Perompak Ditangkap di Dumai


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dua anggota komplotan perompak berhasil ditangkap tim Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Riau dan Satpolair Polres Dumai. Para pelaku merampok kapal MV Vantage Rider ketika bersandar di Pelabuhan PT Energi Unggul Persada (EUP), di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Kedua tersangka adalah Su'f Arianto alias Anto Belat dan Hua, warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kedua tersangka beraksi bersama enam rekannya yang kabur dan masih diburu pihak kepolisian.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan, para pelaku melakukan perampokan terhadap kapal kargo berbendera Liberia pada Selasa (15/1/2021) dini hari. Ketika itu, petugas jaga yang bertugas adalah Mualim 2 Kapal MV Vantage Rider, Mr Marin Buzatu.

"Mr Marin Buzatu yang sedang berjaga di pintu visitor check-in pop deck sebelah kanan tiba- tiba disekap oleh empat orang yang tidak dikenal. Pelaku menggunakan senjata tajam dan mengancam korban," ujar Eko saat ekspos di Mapolair Polda Riau, Rabu (27/1/2021).

Seorang pelaku menyekap dan mengikat tangan korban dengan seutas tali. Setelah itu, korban dipaksa menunjukkan jalan menuju ruangan kamar mesin kapal. Lalu, pelaku menuju ruang Departemen Store, tempat penyimpanan alat-alat sparepart suku cadang untuk mesin kapal.

Sementara 3 pelaku lainnya mengambil sparepart mesin kapal yang ada dan dimasukkan ke dalam tas yang sudah dipersiapkan. Kemudian, pelaku dengan cepat keluar dari ruang mesin menuju buritan kapal sebelah kiri.

"Kemudian pelaku turun ke bawah kapal. Di sana, telah ada kapal pompong kecil yang telah dipersiapkan oleh pelaku untuk melarikan diri dengan membawa hasil curian," ungkap Eko.

Mr Marin Buzatu langsung lari menuju control room untuk menekan tombol alarm darurat kapal sebagai langkah prosedur darurat kapal. Namun, para pelaku sudah kabur.

Adapun barang yang berhasil diambil oleh para pelaku berupa sparepart mesin diesel generator Yanmar 6N18 (A) L-DV, yang terdiri dari piston sebanyak 2 buah, shaft rocker arm 4 buah, rocker arm suction 3 buah, plunger assy sebanyak 4 buah dan seat plunger sebanyak 2 buah.

Kemudian sparepart Lo Pump Model C1T 200 yakni ball bearing 7209 BDF C3 sebanyak 1 buah, oil seal sebanyak 1 buah, V ring sebanyak 1 buah, casing ring sebanyak 3 buah buah dan bearing bush sebanyak 1 buah.

Atas kejadian itu, pihak kapal melapor ke pihak kepolisian. Kerugian materi akibat kejadian tersebut, diperkirakan ratusan juta rupiah.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Su'f Arianto alias Anto Belat dan Hua pada Senin (21/1/2021). Su'f ikut beraksi di kapal.

"Tersangka ini merupakan residivis dan baru keluar dari penjara pada 2017 silam. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya," ucap Eko.

Sementara pelaku Hua, bertugas menyediakan kapal pompong dan mendapat upah Rp2,4 juta. "Kami masih mengejar enam pelaku lainnya," tutur Eko didampingi Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit kapal pompong, tali serat nilon warna oranye dengan panjang 6 meter, bambu 7 meter, golok, obeng, tang, kunci, dan handphone.

Eko mengungkapkan, komplotan perompak ini sudah beraksi sebanyak 5 kali dalam kurun waktu 3 bulan. Namun 4 kali sebelumnya pihak kapal tidak melapor.

"Sasarannya kapal yang sedang lego jangkar, termasuk kapal asing. Incarannya mesin merk Yanmar itu. Sepertinya memang ada permintaan," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Eko.***






Tulis Komentar