Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lansia di Yayasan PPBL Masuk Dalam Daftar Mustahiq BAZNAS Inhil
INDOVIZKA.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indragiri Hilir menyebutkan bagi para nenek-nenek Lanjut Usia (Lansia) pada umumnya berhak menerima manfaat zakat yang dikumpulkan oleh Amil Zakat (Mustahiq).
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Baznas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM. Yunus Hasby melalui wakil ketua II Baznas Inhil, H. Subagio, L,c saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu (15/4/23).
"Y, Fakir," jawabnya singkat.
Kemudian berkenaan dengan adanya lansia yang dipelihara oleh Yayasan Pondok Panti Bhakti Lansia (YPPBL), Subagio menerangkan pihaknya sudah menyalurkan sesuai dengan hak kecukupan konsumsi selama sebulan.
Selanjutnya, saat ditanya berapa hak yang diterima para lansia yang berhak menerima zakat tersebut? Subagio menjelaskan, bahwa hal mereka adalah hak kifayah.
"Hak kecukupan konsumsi selama 1 bulan," katanya.
Selain itu, saat dikonfirmasi tentang bagaimana prosedur pendistribusiannya, Subagio menerangkan, bahwa seyogyanya dana zakat diberikan kepada mereka karena mereka orang fakir.
"Siapa orang fakir itu? Orang yang sudah tidak ada kemampuan lagi berusaha diantaranya mungkin dia hidup sendiri sudah tidak adalagi kerabatnya, tidak punya tempat tinggal, atau orang yang tidak mampu berusaha sama sekali untuk menghidupi dirinya sendiri," ungkapnya.
Subagio juga menjelaskan pihaknya sudah menganggarkan biaya untuk pengasuh untuk merawat lansia yang tidak bisa merawat diri sendiri seperti nenek lansia yang tidak bisa pergi mandi dan harus dituntun ke kemar mandi.
"Karena tidak mampu menjaga dan merawat dirinya sendiri kita bantu juga oleh para pengasuh, pengasuh itulah yang merawat dia yang mandikan dia (lansia, red) yang menyebokkan dia, kenapa kita beri juga dia, karena dia bekerja untuk mustahiq," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Satlantas Polres Inhil Kembali Tunjukkan Aksi Sigap, Evakuasi Pohon Tumbang serta Lalu Lintas Aman Terkendali di Tembilahan
Pengumuman Seleksi CPNS dan PPPK di Riau Ditunda
Tanggal 6 April Larangan Mudik Mulai Berlaku, Sekda Kampar: Jika Masih Ada yang Mudik Disuruh Putar Balik
Target Ditambah, DLHK Baru Bisa Kantongi PAD Rp6 Miliar
Waka Polres Inhil Laksanakan Sertijab, Kari Amsah Gantikan Firdaus
Gubri Berikan BKK Rp190 Juta untuk Desa Buruk Bakul Bengkalis
IWO Riau Akan Surati DPRD Inhil, Desak Hearing Terbuka Soal Transparansi Dana Pokir,Masyarakat Berhak Tahu
Hadapi Idul Fitri 1444 H, Bupati Inhil Pimpin Rakor bersama Forkopimda dan Lintas Sektor
Mukab 17 Juli Mendatang, Kadin Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua
Muflihun Kembalikan Julukan Pekanbaru Menjadi Kota Bertuah
Grand Zuri Hadirkan Promo Promnight Class yang Ramah di Kantong
Harga Kebutuhan Pokok Melonjak, DPRD Riau Desak Disperindag Cari Tahu Penyebabnya