Pilihan
Pejabat Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 1444 H Bakal Dikenakan Sanksi
INDOVIZKA.COM- Pemerintah kota Pekanbaru selama cuti lebaran tidak menarik dan mengandangkan mobil dinas para pejabat. Namun bagi oknum pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang nekat membawa mobil dinas saat lebaran 1444 Hijriah terancam kena pasalnya mereka menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan.
Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, para pejabat maupun ASN sudah diimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Mereka yang kedapatan membawa mobil dinas untuk mudik tentu bakal kena sanksi tegas.
Kita sudah berulang kali mengingatkan, agar pejabat maupun ASN gunakan mobil dinas sesuai peruntukannya," tegas Indra.
Menurutnya, para pejabat eselon II maupun eselon III di lingkungan pemerintah kota tentu bijak dalam bertindak. Apalagi dalam menggunakan mobil dinas tentu para pejabat bisa memilah penggunaannya.
Indra menegaskan bahwa pemerintah kota tetap mengacu pada aturan yang ada. Mobil dinas harus dipakai sesuai peruntukannya.
Para pejabat maupun aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai cuti bersama Idul Fitri 1444 H terhitung 19 April 2022. Mereka kembali bekerja di kantor pada 26 April 2024 besok.**
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau dan Tim Transisi Bahas Program 100 Hari Gubernur Terpilih, Tiga Bidang Menjadi Prioritas
Humanis di Tengah Antrean, Satlantas Pelalawan Bagikan Minuman kepada Pengendara di Jalintim KM 73-75
Erisman Yahyah Sebut Bidan "Malaikat Penyelamat Pertama" Kehidupan
Bupati Pelalawan Tinjau Pelaksanaan SE Gerakan Ayah Mengantar Anak Di Hari Pertama Sekolah
Pekanbaru Sering Banjir, Pengamat: Kok Dibiarkan Terus Berulang?
Berbagai Kebahagiaan, Bupati Afni Ajak Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran
Ingin Rangkul Kekuatan Alumni, Pirman Siap Pimpin IKA-UNISI
Plt Bupati Meranti Pastikan Insentif Pegawai dan ADD Dibayarkan 12 Bulan
Kunker ke Inhil, Kapolda Serahkan 1500 Dosis Vaksin dan Bantuan Rumah Ibadah
Dugaan Human Trafficking Libatkan Oknum Bidan, Bayi 6 Bulan Dititipkan ke BRSAMPK
Setelah 68 Tahun, Ini Pertama Kalinya Kabupaten Inhu Peringati Hari Jadi
Dukung Ketahaan Pangan Polsek Kerumutan Pastikan Jagung Pipil di Desa Banjar Panjang Tumbuh Subur