Pejabat Nekat Bawa Mobil Dinas Mudik Lebaran 1444 H Bakal Dikenakan Sanksi

Ilustrasi (int)

INDOVIZKA.COM- Pemerintah kota Pekanbaru selama cuti lebaran tidak menarik dan mengandangkan mobil dinas para pejabat. Namun bagi oknum pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang nekat membawa mobil dinas saat lebaran 1444 Hijriah terancam kena pasalnya mereka menggunakan mobil dinas tidak sesuai peruntukan.

Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, para pejabat maupun ASN sudah diimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman. Mereka yang kedapatan membawa mobil dinas untuk mudik tentu bakal kena sanksi tegas.

Kita sudah berulang kali mengingatkan, agar pejabat maupun ASN gunakan mobil dinas sesuai peruntukannya," tegas Indra.

Menurutnya, para pejabat eselon II maupun eselon III di lingkungan pemerintah kota tentu bijak dalam bertindak. Apalagi dalam menggunakan mobil dinas tentu para pejabat bisa memilah penggunaannya.

Indra menegaskan bahwa pemerintah kota tetap mengacu pada aturan yang ada. Mobil dinas harus dipakai sesuai peruntukannya.

Para pejabat maupun aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru mulai cuti bersama Idul Fitri 1444 H terhitung 19 April 2022. Mereka kembali bekerja di kantor pada 26 April 2024 besok.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar