Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Terkait Plt Sekwan dan Kadisdik Riau, Pemprov Riau Diduga Langgar Permendagri
INDOVIZKA.COM - Pemprov Riau diduga melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt).
Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 13 Ayat (3) disebutkan JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota, jabatannya diisi dengan Plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan selama ini diketahui kedua posisi tersebut ditempati oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menanggapi itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang aturan dalam Permendagri seperti itu, Pemprov Riau harus patuh.
Kalau Permendagri sudah mengatur seperti itu, mestinya Plh tidak Plt. Plh kan harus dari orang dalam. Kita juga bingung mengapa biro hukum melepaskan itu di-Plt-kan. Ada apa? Kalau Permendagri mengatur seperti itu, semestinya Pemprov riau mengikuti itu," kata dia, Kamis (27/4/2023).
Eddy menyatakan tindakan Pemprov Riau selama ini telah keliru.
"Nggak benar itu. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. Eddy mengaku tidak ingin persoalan ini menimbulkan spekulasi bermacam-macam, terlebih saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.
"Jalankan aturan yang ada. Jangan ada nanti tafsir yang macam-macam. Orang berpikir ini tahun politik, bahaya. Kita tak mau dikaitkan dengan tahun politik. Ikuti aja regulasi yang ada. Kalau itu memang ketentuannya, Pemprov harus ikuti. Jangan mengada-ngada," tegasnya.
Diketahui saat ini ada dua JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Kepala Daerah yaitu Muflihun yang menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.
Pasca diangkat menjadi Pj Walikota Pekanbaru, jabatan Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau selama ini diisi Plt. Begitu juga Kamsol, jabatannya sebagai Kadisdik Riau selama ini juga diisi Plt.
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pelalawan Bersama Gubernur Riau Dampingi Menteri LHK Tinjau Restorasi TNTN
Kapolres Pelalawan didampingi Ketua Cabang Bhayangkari Sambangi dan Bantu Nenek Hidup Sebatang Kara
Terbitkan Sprindik Baru, Jaksa Periksa Wabup Kuansing Halim
Bengkalis Kecipratan Rp462 Miliar dari BRGM
Pimpinan Terpilih Mubeslub LAMR Temui Sultan Pelalawan, Tugas Menjaga Adat Melayu
Menpora RI Puji Kekompakan Gubri Abdul Wahid Bersama Bupati dan Wali Kota se-Riau
Tiga Atlet Cabor Petanque Inhil Raih Medali Emas
Bantuan Sosial Covid-19, Pemkab Kepulauan Meranti Salurkan Rp500 Ribu/KK
Pemprov Riau Minta Bupati dan Walikota Dukung Pembangunan Tol Riau
*Gelar RBPL, Arip Budiman Diusulkan Jadi PAW Ketum BPC HIPMI Inhil*
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Realisasikan Masterplan Penanganan Banjir
Ketua Koperasi Menghilang, Gaji Petani Sawit di Kampar Kembali Dibayar PTPN V