Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terkait Plt Sekwan dan Kadisdik Riau, Pemprov Riau Diduga Langgar Permendagri
INDOVIZKA.COM - Pemprov Riau diduga melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt).
Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 13 Ayat (3) disebutkan JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota, jabatannya diisi dengan Plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan selama ini diketahui kedua posisi tersebut ditempati oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menanggapi itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang aturan dalam Permendagri seperti itu, Pemprov Riau harus patuh.
Kalau Permendagri sudah mengatur seperti itu, mestinya Plh tidak Plt. Plh kan harus dari orang dalam. Kita juga bingung mengapa biro hukum melepaskan itu di-Plt-kan. Ada apa? Kalau Permendagri mengatur seperti itu, semestinya Pemprov riau mengikuti itu," kata dia, Kamis (27/4/2023).
Eddy menyatakan tindakan Pemprov Riau selama ini telah keliru.
"Nggak benar itu. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. Eddy mengaku tidak ingin persoalan ini menimbulkan spekulasi bermacam-macam, terlebih saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.
"Jalankan aturan yang ada. Jangan ada nanti tafsir yang macam-macam. Orang berpikir ini tahun politik, bahaya. Kita tak mau dikaitkan dengan tahun politik. Ikuti aja regulasi yang ada. Kalau itu memang ketentuannya, Pemprov harus ikuti. Jangan mengada-ngada," tegasnya.
Diketahui saat ini ada dua JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Kepala Daerah yaitu Muflihun yang menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.
Pasca diangkat menjadi Pj Walikota Pekanbaru, jabatan Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau selama ini diisi Plt. Begitu juga Kamsol, jabatannya sebagai Kadisdik Riau selama ini juga diisi Plt.
.png)

Berita Lainnya
2021, Subsidi Gas Untuk Masyarakat Miskin Ditambah
Pekanbaru Banjir Lagi, DPRD Tuding Pemko Tak Serius dan Tak Punya Tindakan Nyata
Mau Masuk Istana Peraduan Sultan Siak? Begini Skemanya
Tinjau Pembangunan Jalan Pulau Kijang-Sanglar, Pj Bupati Erisman Yahya Kecewa Terhadap Kinerja Kontraktor
Dispora Gelar Festival Mobile Legend dan PUBG untuk Pelajar, Ini Syaratnya
Klaim tidak Ada Kasus Covid-19, Disdik Pekanbaru Ajukan Penambahan Kelas Tatap Muka
Gubri Syamsuar Klaim Tingkat Pengangguran di Riau Terendah ke-9 Nasional
Lebaran 2023, Dispar Riau Pastikan Zero Insiden di Lokasi Destinasi Wisata
Bocah 10 Tahun Tewas Diterkam Buaya, Jasad Ditemukan Mengapung Setelah Dua Hari
Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Dishub Berlakukan Ganjil Genap di Pelabuhan Roro Bengkalis pada Arus Balik Lebaran
200 Calon Pelaut Inhil Praktek Lapangan di Dermaga KSOP Tembilahan
Turap di Pelabuhan Selat Panjang Kembali Roboh