Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Plt Sekwan dan Kadisdik Riau, Pemprov Riau Diduga Langgar Permendagri
INDOVIZKA.COM - Pemprov Riau diduga melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt).
Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 13 Ayat (3) disebutkan JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota, jabatannya diisi dengan Plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan selama ini diketahui kedua posisi tersebut ditempati oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menanggapi itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang aturan dalam Permendagri seperti itu, Pemprov Riau harus patuh.
Kalau Permendagri sudah mengatur seperti itu, mestinya Plh tidak Plt. Plh kan harus dari orang dalam. Kita juga bingung mengapa biro hukum melepaskan itu di-Plt-kan. Ada apa? Kalau Permendagri mengatur seperti itu, semestinya Pemprov riau mengikuti itu," kata dia, Kamis (27/4/2023).
Eddy menyatakan tindakan Pemprov Riau selama ini telah keliru.
"Nggak benar itu. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. Eddy mengaku tidak ingin persoalan ini menimbulkan spekulasi bermacam-macam, terlebih saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.
"Jalankan aturan yang ada. Jangan ada nanti tafsir yang macam-macam. Orang berpikir ini tahun politik, bahaya. Kita tak mau dikaitkan dengan tahun politik. Ikuti aja regulasi yang ada. Kalau itu memang ketentuannya, Pemprov harus ikuti. Jangan mengada-ngada," tegasnya.
Diketahui saat ini ada dua JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Kepala Daerah yaitu Muflihun yang menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.
Pasca diangkat menjadi Pj Walikota Pekanbaru, jabatan Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau selama ini diisi Plt. Begitu juga Kamsol, jabatannya sebagai Kadisdik Riau selama ini juga diisi Plt.
.png)

Berita Lainnya
PT RSUP Terkena Dampak Kelangkaan Kelapa, Sesuaikan Jumlah Tenaga Kerja
Banyak Pelanggar Prokes, Pemerintah Diminta Intensif Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat
Warga Rokan Hulu Temukan Benda Diduga Granat Sebesar Kedondong
6 Jam 'Obrak-abrik' Kantor Dinas PUPR Riau, Penyidik KPK Bawa 4 Koper Dokumen
Pekanbaru Tampak Berkabut, BMKG Sebut Bukan Asap
Maxi Berbagi, Alfa Scorpii dan Komunitas Bagi-bagi Takjil Gratis
Jemput Pasien Isoman, 60 Unit Ambulance dan 220 Petugas Dikerjakan
Bupati Rohil Buka Lomba Memasak Serba Ikan
Pemprov Riau Raih Predikat "Baik" dalam Penilaian Statistik Sektoral 2024
MK Perintahkan PSU di 25 TPS, Angin Segar bagi PKB untuk Manangkan Hafith-Erizal
Tak Ada Keraguan, Emak-emak Tanjung Pasir Mantap Pilih Fermadani, Ini Alasannya
Alfa Scorpii Gelar Festival Anak Soleh II di Living World Pekanbaru