Pilihan
Terkait Plt Sekwan dan Kadisdik Riau, Pemprov Riau Diduga Langgar Permendagri
INDOVIZKA.COM - Pemprov Riau diduga melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt).
Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 13 Ayat (3) disebutkan JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota, jabatannya diisi dengan Plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan selama ini diketahui kedua posisi tersebut ditempati oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menanggapi itu Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang aturan dalam Permendagri seperti itu, Pemprov Riau harus patuh.
Kalau Permendagri sudah mengatur seperti itu, mestinya Plh tidak Plt. Plh kan harus dari orang dalam. Kita juga bingung mengapa biro hukum melepaskan itu di-Plt-kan. Ada apa? Kalau Permendagri mengatur seperti itu, semestinya Pemprov riau mengikuti itu," kata dia, Kamis (27/4/2023).
Eddy menyatakan tindakan Pemprov Riau selama ini telah keliru.
"Nggak benar itu. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Pemprov Riau harus mengikuti aturan yang ada. Eddy mengaku tidak ingin persoalan ini menimbulkan spekulasi bermacam-macam, terlebih saat ini merupakan tahun politik menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.
"Jalankan aturan yang ada. Jangan ada nanti tafsir yang macam-macam. Orang berpikir ini tahun politik, bahaya. Kita tak mau dikaitkan dengan tahun politik. Ikuti aja regulasi yang ada. Kalau itu memang ketentuannya, Pemprov harus ikuti. Jangan mengada-ngada," tegasnya.
Diketahui saat ini ada dua JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Kepala Daerah yaitu Muflihun yang menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Kamsol sebagai Pj Bupati Kampar.
Pasca diangkat menjadi Pj Walikota Pekanbaru, jabatan Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau selama ini diisi Plt. Begitu juga Kamsol, jabatannya sebagai Kadisdik Riau selama ini juga diisi Plt.
.png)

Berita Lainnya
TINJAU PLTD PANGKALAN BATANG, WABUP BAGUS BERHARAP KABEL LISTRIK BAWAH LAUT SEGERA TEREALISASI
Agar Pembangunan Lebih Merata, Abdul Wahid Bertekad Memekarkan Kab/Kota di Riau
Berkas Lengkap, Polisi Penembak Cewek MiChat segera Diadili
Azwan Ditunjuk Sebagai Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono Nonjob?
Bupati Siak Diperlihatkan Chat WA Terakhir Sertu Eki Setiawan ke Adiknya
Pj Bupati Indragiri Hilir Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna APBD 2025
Saksi Bantah BAP-nya Terkait Pemotongan 10 Persen Kebijakan Yan Prana
Yayasan Kejora Anak Negeri Berkolaborasi Dengan RS Bunda Puja Gelar Khitanan Masal Gratis
Jalin Keakraban, Satgas TMMD dan Masyarakat Berolahraga Bersama
Masyarakat Air Hitam Menolak Keras Provokasi AMMP dan Meminta Polres Pelalawan Segera Mengusut Pencuri Material Pembangunan Posko
Oknum Polisi Arogan terhadap Wartawan, GWI Apresiasi Respon Cepat Kapolsek Tanjungpinang Barat
Jalani Proses Seleksi, Ini Tiga Calon Dirut PDAM Tirta Siak