Pemprov Riau Klarifikasi Kasus Transfer Pengusaha Batu Bara ke Komut PT PIR

Pemanggilan Komisaris Utama (Komut) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan pimpinan perusahaan tambang batu bara. (Cakaplah)

INDOVIZKA.COM - Pemanggilan Komisaris Utama (Komut) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan pimpinan perusahaan tambang batu bara hanya sekedar untuk klarifikasi.

Pemanggilan tersebut adalah untuk meminta klarifikasi oleh Pemprov Riau selaku pemegang saham BUMD PT PIR, buntut kabar kasus transfer diduga uang pelicin dari pengusaha perusahaan tambang batu bara di Provinsi Riau kepada Komut PT PIR, Jonli.

Pemanggilan Komut PIR beserta Direktur Operasional PT PIR, dan Direktur PT Edco Persada Energi (EPE), serta Direktur PT Datama tersebut dilakukan di Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Selasa (9/5/2023).

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem mengatakan, pemanggilan Komut PT PIR, Direktur Operasional, serta Direktur EPE dan Direktur Datama menindaklanjuti pemberitaan di media sosial yang kemudian dikutip di media online, terkait kasus transfer.

"Jadi hari ini kami sudah memanggil pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan itu, dalam hal ini Komut PT PIR, Direktur Operasional PT PIR, Direktur PT Datama Samsuri dan Direktur PT EPE ibu Lolita dengan Juanda," kata Jhon Pinem, Selasa (9/5/2023).

Kemudian, pihaknya telah mengklarifikasi kepada Komut PT PIR terkait bukti transfer dari PT Datama ke Riway Internasional. Lalu ada bukti transfer biaya operasi PT PIR di Peranap.

"Tadi sudah kita tanyakan. Hasil verifikasi kami, pertama bukti transfer PT EPE kepada saudara Rizki Ilman yang merupakan karyawan PT EPE (Rp20 juta). Jadi uang itu untuk penggunaan operasional penambangan PT EPE di lokasi IUP PT PIR Peranap. Jadi tidak benar uang tersebut diberikan kepada Direktur Operasional PT PIR. Itu berdasarkan pengakuan mereka," terangnya.

"Kedua terkait bukti transfer pada tanggal 24 dan 25 November 2022, dengan total sebesar Rp100 juta dari Ibu Rosmita kepada Pak Jonli selaku Komut PT PIR, itu merupakan pinjaman pribadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan tugas pokok dan fungsi Pak Jonli sebagai Komut PT PIR. Pak Jonli juga menunjukkan ke kami bukti WhatsApp meminjam uang itu dari Pak Loleng (Owner PT Datama). Kemudian kedua PT Datama mentransfer ke Riway Internasional untuk pembelian produk kesehatan, dan tidak benar uang diberikan kepada Komisaris PT PIR," terangnya.

Atas kejadian itu, lanjut Jhon Pinem, pihaknya sebagai pembina BUMD melakukan klarifikasi terkait pemberitaan itu. Karena pihaknya tidak ingin kasus transfer itu menjadi pembiaran.

"Selanjutnya, klarifikasi ini akan kami sampai kepada pimpinan, dalam hal ini Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau," sebutnya.

Disinggung apakah pinjam uang tesebut sebagai modus gratifikasi karena antara pengusaha batu bara dengan Komut PT PIR, Jhon Pinem menyatakan, jika pihaknya melakukan klarifikasi tidak sampai ke arah sana.

"Kalau itu kita tidak tahu ya, itu di luar rapat kita. Jadi kami tidak mengorek sampai ke situ. Kami klarifikasi sesuai dengan pengakuan mereka saja," sebutnya.

Ditanya apakah secara aturan boleh seorang pimpinan BUMD yakni Komut PT PIR melakukan peminjaman uang ke perusahaan, Jhon Pinem tidak bisa menjawab, ia hanya diam.

Kemudian ditanya ternyata benar ada gratifikasi dalam kasus transfer ini, apakah ada sanksinya? Lagi-lagi Jhon Pinem hanya diam.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar