Ada Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg di Sejumlah Kabupaten Kota

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi (Ckplh)

INDOVIZKA.COM - Tahap pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai Ahad kemarin. Sejumlah partai politik (Parpol) tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mereka ke KPU di sejumlah kabupaten kota.

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi mengatakan, seperti Partai Garuda, yang hanya mendaftarkan Bacalegnya di tingkat provinsi dan satu kabupaten, yaitu Indragiri Hulu. “Mereka ini tak mendaftarkan di 11 kabupaten/kota," kata Joni, Selasa (16/05/2023).

Lanjut dia, soal pendaftaran ini sudah diatur di PKPU yang dijadwalkan tanggal 1 - 14 Mei 2023. Kemudian di hari terakhir dibunyikan sampai pukul 23.59 WIB. "Artinya ketika partai datang sebelum jam segitu maka berkasnya bisa diproses,” kata dia.

Joni menerangkan, kemudian Partai Gelora yang menyerahkan berkas secara manual sebelum 23.59 WIB di KPU Riau. “Mereka (Partai Gelora) di kabupaten/kota juga menyerahkan secara manual. Jadi sekarang statusnya sedang proses,” jelasnya.

Kata Joni, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), berkas Bacaleg untuk Bengkalis diserahkan secara manual. PKN juga hanya mendaftarkan Bacaleg di KPU Riau dan Kuansing. “PKN ini hanya ada di Kuantan Singingi,” kata Joni.

Joni menyebut, jika partai politik di kabupaten/kota tertentu tak mendaftarkan nama-nama Bacaleg, tidak mempengaruhi pendaftaran di tingkat provinsi atau kabupaten lainnya.

“Kalau tidak mendaftar berarti kan tak bisa diakomodir, berarti mereka tidak ikut. Jadi tidak masalah kalau misalnya partai mendaftar di KPU Riau. Ini tidak mempengaruhi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota lainnya,” kata Joni.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar