Pilihan
PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG BPKP
INDOVIZKA.COM - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG) dengan baik, yang kemudian diganjar dengan pencapaian predikat Baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Capaian tersebut disampaikan BPKP pada Exit Meeting Assessment GCG yang digelar Jakarta, Senin (8/5/2023) pekan lalu. BPKP memaparkan PHR mendapat skor di atas 75 (predikat Baik).
Asesmen dengan hasil Baik pada seluruh aspek penilaian GCG yang pertama kali dilakukan oleh External Assessor dalam hal ini BPKP untuk PHR, merupakan capaian yang sangat signifikan bagi anak usaha Pertamina ini.
Penilaian BPKP dilakukan terhadap sejumlah parameter pengujian GCG, antara lain dalam aspek komitmen terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkelanjutan, aspek pemegang saham dan RUPS/pemilik modal, aspek dewan komisaris, aspek direksi, serta aspek pengungkapan informasi dan transparansi.
"PHR menempatkan GCG sebagai pondasi bisnis dan operasi perusahaan. Bagi kami, penilaian ini bukan semata-mata untuk mengejar skor, namun lebih dari itu, yaitu bagaimana implementasi tata kelola yang baik di PHR diterapkan secara terus-menerus dengan lebih baik lagi," tegas Corporate Secretary PHR, Rudi Ariffianto, Selasa (16/5/2023).
Periode penilaian dilakukan berdasarkan penerapan GCG tahun buku 2022 dengan telah melalui serangkaian asesmen yang dimulai dari 6 Februari hingga 18 April 2023.
Rangkaian asesmen bertujuan untuk mengukur kualitas penerapan GCG perusahaan, mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan atau penyempurnaan dan memonitor konsistensi penerapan GCG perusahaan.
"Apresiasi kepada PHR karena di tahun pertama penilaian berhasil mencapai skor penilaian baik, yang mana sangat jarang ada perusahaan yang langsung bisa mendapatkan skor seperti ini di atas rata-rata," sambung Direktur Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan BPKP, Susilo Widhyantoro.
PHR sebagai salah satu pilar utama penyangga ketahanan energi nasional menjalankan kegiatan upstream migas secara profesional, tangkas, efisien, aman dan ramah lingkungan dengan memegang teguh prinsip GCG dan tata nilai AKHLAK serta memberikan manfaat dan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.
Meski PHR baru mengelola WK Rokan efektif tanggal 9 Agustus 2021, namun PHR telah membukukan pencapaian penting dalam implementasi GCG.
Capaian tersebut antara lain, implementasi Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) sesuai standar ISO 37001:2016 guna mengidentifikasi, mencegah dan mengevaluasi risiko penyuapan.
PHR juga telah menjalankan pemenuhan kewajiban bagi pekerja wajib lapor dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, serta melakukan pengisian pernyataan Code of Conduct dan Conflict of Interest.
PHR senantiasa memperkuat penerapan GCG yang telah menjadi kultur dan dilaksanakan pada setiap aktivitas dan tingkatan organisasi dengan didukung lima prinsip GCG antara lain, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.
.png)

Berita Lainnya
BPK Perwakilan Riau Sebut Pergubri Bisa jadi Kriteria Audit Anggaran Publikasi
Dewan Pers Sebut Riau Pegang Rekor Media Terbanyak di Indonesia
Brigadir Malindo, Polisi Inhu yang Urus ODGJ hingga Sembuh dan Pertemukan dengan Keluarga
Untuk Mewujudkan Swasembada Pangan, Pj. Bupati Indragiri Hilir Tanam dan Panen Padi Bibit Unggul Lokal
Dihadiri Pj Bupati, Warga Kempas Gelar Grebek Suro Sambut Tahun Baru Islam
Pemko Pekanbaru Siapkan Regulasi Pungut Retribusi PKL
Mendagri Tetapkan Chairul Riski sebagai Pj Bupati Inhu
Wagubri SF Hariyanto Serahkan Paket Santunan Ramadhan di Masjid Nurul Ibadah Pekanbaru
Mobil Viral Plat Merah BM yang Terjungkal Diduga Milik Balai PPHLHK
Sixnature Stifar Riau Kembali Berbagi, Lakukan Kegiatan Ramadan Jilid ke-7
Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Yan Ramayana dan Pos Pam Km 55, Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru 2025
Ketua Bawaslu Inhil Sebut Melahirkan Pimpinan Yang Amanah Dibutuhkan Sosok Seperti Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail